DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Empat Diringkus, Pengedar Sabu di Senapelan Pekanbaru Lompat dari Lantai II

PEKANBARU, detak24com – Seorang pengedar narkoba di Senapelan Pekanbaru lompat dari lantai dua rumahnya saat digerebek. Pelaku yang berinisial AB (23) akhirnya terciduk bersama tiga tersangka lain.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Operasi Khusus (Opsnal) Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau pada Rabu (05/02/25). AB diamankan di rumahnya di Jalan Meranti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

“Saat penggerebekan, AB berusaha melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya. Sementara itu, K berhasil kabur melalui pintu belakang,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kamis (06/02/25).

Kombes Putu menjelaskan, sebelum menangkap AB, tim terlebih dahulu menciduk tiga pelaku lainnya di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan.

“Empat tersangka yang diamankan berinisial R (43), AS (35), MH (20), dan AB. Satu berinisial K kabur saat penggerebekan di rumah Ab,” kata dia.

Kombes Putu mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di kawasan Jalan Riau. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan, petugas memperoleh nomor kontak R, salah satu tersangka. Aparat menghubungi dan berpura-pura ingin membeli sabu.

“R kemudian menghubungi AS dengan alasan ingin memesan sabu. Setelah kesepakatan untuk bertemu di pinggir Jalan Riau-Tampan, tim langsung menangkap R, AS, dan MH yang datang dengan sepeda motor,” ungkap Putu.

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 12,85 gram yang disembunyikan di tangan AS. Dari hasil interogasi, AS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K, yang saat itu berada di rumah AB.

Tim kemudian melanjutkan operasi menuju rumah AB di Jalan Meranti, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, dan berhasil mengamankan AB. Namun, saat penggerebekan, AB berusaha melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya dan K berhasil kabur melalui pintu belakang.

“Dalam penggeledahan di rumah AB, petugas menemukan bungkusan plastik bening yang diduga digunakan untuk membungkus sabu,” tambah Kombes Putu.

Kombes Putu menyebut, AB diketahui berperan membantu menjualkan sabu milik K yang telah ditetapkan sebagai DPO. “Kini K masih dalam pengejaran,” katanya.

Keempat tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu K.

“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (*)

Editor : kar