DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Polisi Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Pekanbaru – Tembilahan 

Tiga pengedar sabu jaringan Pekanbaru - Tembilahan. f : ist

PEKANBARU, detak24com Polisi membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah Pekanbaru–Tembilahan, dengan meringkus tiga tersangka. Barang bukti disita mencapai 79,86 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria ditangkap dengan peran berbeda. Mulai dari pengedar, perantara transaksi, hingga penyalahguna narkotika.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta, melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

“Dari informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka utama yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Pekanbaru,” katanya, Ahad (24/05/26).

Tersangka pertama yang dibekuk yakni SNP (29). Ia ditangkap di pinggir Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru pada Senin (18/5/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Meski tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan awal, hasil interogasi SNP mengaku menyimpan sabu di sebuah rumah di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Tim Opsnal kemudian menuju lokasi tersebut dan mengamankan dua pria berinisial RR (32) dan RN. Dari penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, petugas menemukan sejumlah paket sabu beserta perlengkapan pendukung peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain tiga paket sabu ukuran sedang, satu paket kecil sabu, dua timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, alat hisap bong, hingga beberapa unit telepon genggang. Barang bukti itu diakui milik SNP sedangkan plastik klip kecil milik RR.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menelusuri asal sabu tersebut hingga ke Kabupaten Indragiri Hilir. Menurut SNP, sabu didapatnya dari seorang pria berinisial ERP (30) di Tembilahan, Inhil.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari jaringan yang berada di Tembilahan,” kata AKP Noki.

Tanpa buang waktu, tim Opsnal menuju Inhil, dan menangkap ERP di Jalan Prof M Yamin SH, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Selasa (19/05/26) malam.

Saat diamankan, polisi menyita satu unit telepon genggam dan kartu Brizzi dari tangan ERP. Kepada penyidik, ia mengaku mendapatkan sabu dari seorang perempuan berinisial AM yang kini masuk daftar pencarian dan masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Dia menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa jaringan narkotika masih aktif memanfaatkan jalur distribusi antarwilayah di Provinsi Riau.

“Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pengedar, perantara transaksi, hingga pengguna. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya,” urainya.

Tersangka SNP dan ERP dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, tersangka RR dijerat pasal terkait penyalahgunaan narkotika. (Rls)

Editor : Kar