Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Polres Bengkalis Tersangkakan Pemilik Lahan yang Beraktivitas di Kawasan Hutan Pematang Pudu Tanpa Izin

Polres Bengkalis Tersangkakan Pemilik Lahan yang Beraktivitas di Kawasan Hutan Pematang Pudu Tanpa Izin

  • account_circle Yusrizal Sikumbang
  • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24.com — Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal menetapkan seorang pria berinisial YS (58) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menduduki dan melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah. Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan perkara tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas di wilayah Kelurahan Pematang Pudu, yang kemudian mendapat dukungan dan di-back up oleh Polsek Mandau.

Dari informasi awal terkait adanya titik api di lokasi, Bhabinkamtibmas bersama personel Polsek Mandau melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap kondisi di lapangan. Penanganan kemudian dikembangkan oleh Satreskrim Polres Bengkalis hingga ditemukan adanya dugaan aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

“Perkara ini bermula dari penyelidikan Bhabinkamtibmas yang menemukan adanya indikasi Karhutla di wilayah Pematang Pudu. Selanjutnya dilakukan pengecekan dan pendalaman dengan di-back up oleh Polsek Mandau. Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian dikembangkan oleh Satreskrim Polres Bengkalis,” ujar AKP Yohn Mabel, Jumat (28/8/2026).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Tegar Kanal Atiam RT 005/RW 017, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan adanya titik api di lokasi tersebut. Penyelidikan kemudian dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan informasi mengenai aktivitas yang berlangsung di lahan tersebut.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya aktivitas perkebunan berupa penanaman bibit kelapa sawit. Penyidik selanjutnya melakukan pengambilan titik koordinat dan telaah terhadap lokasi. Berdasarkan hasil telaah koordinat, lahan yang menjadi lokasi aktivitas perkebunan tersebut diketahui berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Lahan yang digarap diperkirakan mencapai sekitar 6 hektare, dengan area yang telah dibersihkan sekitar 1,5 hektare. Di lokasi tersebut ditemukan tanaman sawit yang berada dalam tahap penanaman.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu buah batu asah, satu batang sawit bekas terbakar, satu unit telepon seluler Nokia 105 dan satu unit telepon seluler OPPO A53.

Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat, 28 Agustus 2026, penyidik menetapkan YS (58) sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kasat Reskrim menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta meminta keterangan ahli terkait laboratorium forensik dan perkebunan sebelum proses pemberkasan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Pengungkapan perkara ini juga menjadi bentuk sinergi antara Bhabinkamtibmas, Polsek Mandau dan Satreskrim Polres Bengkalis dalam menindaklanjuti setiap informasi terkait Karhutla maupun dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan, penguasaan maupun aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah. Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembakaran dalam proses pembukaan lahan karena dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla maupun kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan,” pungkasnya.(*)

  • Penulis: Yusrizal Sikumbang

Rekomendasi Untuk Anda

  • Baliho Prabowo-Gibran. (f : ist)

    HARI Pertama Kampanye, Golkar Pasang 10 Ribu Baliho Prabowo-Gibran di Riau

    • calendar_month Rabu, 29 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim Kampanye Daerah (TKD) Riau memasang 10 ribu baliho Prabowo-Gibran, serta alat peraga lainnya di hari pertama kampanye, Selasa (28/11/23). “Kita di hari pertama kampanye ini, seluruh TKD kabupaten kota pasang atribut 10 ribu baliho Prabowo- Gibran,” kata sekretaris TKD Riau, Ikhsan, Selasa (28/11/23). Politisi Golkar ini mengatakan, tim kampanye Prabowo-Gibran sudah […]

  • Sita Ratusan Batang Mahang, Polisi Tangkap Dua Supir Truk di Lintas Timur Pelalawan

    Sita Ratusan Batang Mahang, Polisi Tangkap Dua Supir Truk di Lintas Timur Pelalawan

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Dua supir truk pengangkut ratusan batang kayu log ilegal jenis mahang ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Timur KM 80, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi yang digelar Sabtu (06/06/26) pagi sekitar pukul 08.30 WIB tersebut, polisi menangkap dua supir berinisial UA (46), warga Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, dan AS […]

  • Buya Syafii Leadership Muhammadiyah dan Bangsa, Penghormatan Terakhir Menhub

    Buya Syafii Leadership Muhammadiyah dan Bangsa, Penghormatan Terakhir Menhub

    • calendar_month Jumat, 27 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    Sleman, detak24.com – Ahmad Syafii Maarif atau yang dikenal sebagai Buya Syafii Maarif wafat pada usia 87 tahun hari ini. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi merasa kehilangan Buya Syafii yang dinilainya sebagai sosok panutan bangsa Indonesia. Menhub Budi Karya sempat datang ke PKU Muhammadiyah Gamping untuk memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum Buya Syafii. “Kita sangat […]

  • Cabup Kasmarni dan Cawabup Bagus Santoso di Pasar Sartika, Duri.

    Cabup Bengkalis Kasmarni Ajak Warga Belanja ke Pasar Sartika Duri

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    LIMA tahun lalu, Jalan Dewi Sartika padat dan semrawut. Begitulah arsip berita Riaipos.co, Jumat, 25 Januari 2019 silam.  Jalanan padat dan semrawut plus sempit. Di sepanjang jalan kiri-kanan berjejer pedagang kaki lima. Tak hanya menempati bahu jalan, barang dagangan memakan badan jalan. Akibatnya, laluan untuk kendaraan jadi semrawut. Bandingkan dengan sekarang, saat Calon Bupati Bengkalis […]

  • Heboh Ajaran Seks Bebas Penghapus Dosa di Meranti, Ini Faktanya!

    Heboh Ajaran Seks Bebas Penghapus Dosa di Meranti, Ini Faktanya!

    • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – Sebuah kelompok pengajian di Rangsang Barat, Kepulauan Meranti membuat heboh karena membolehkan seks bebas untuk menghapus dosa. MUI dan Kemenag Kepulauan Meranti pun turun tangan untuk mengusut penyimpangan dari kelompok pengajian tersebut. Kapolsek Rangsang Barat, Iptu Rolly saat membenarkan adanya kelompok pengajian yang diduga menyimpang di wilayah hukumnya. “Benar, sudah ditangani Kemenag […]

  • Satlantas Polres Bengkalis Berikan Bantuan Air Bersih Bagi Masyarakat Terdampak Kekeringan di Talang Mandi

    Satlantas Polres Bengkalis Berikan Bantuan Air Bersih Bagi Masyarakat Terdampak Kekeringan di Talang Mandi

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Satlantas Polres Bengkalis menunjukkan empati dan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan, dengan membagikan air bersih di Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Sabtu (14/02/26). “Terlaksananya pembagian air bersih untuk wilayah yang kesulitan air di kelurahan talang mandi ini untuk membantu warga yang kesulitan air bersih, terutama di Kelurahan Talang Mandi,” ujar Kasat […]

expand_less