Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Polres Bengkalis Tersangkakan Pemilik Lahan yang Beraktivitas di Kawasan Hutan Pematang Pudu Tanpa Izin

Polres Bengkalis Tersangkakan Pemilik Lahan yang Beraktivitas di Kawasan Hutan Pematang Pudu Tanpa Izin

  • account_circle Yusrizal Sikumbang
  • calendar_month 1 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24.com — Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal menetapkan seorang pria berinisial YS (58) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menduduki dan melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah. Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan perkara tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas di wilayah Kelurahan Pematang Pudu, yang kemudian mendapat dukungan dan di-back up oleh Polsek Mandau.

Dari informasi awal terkait adanya titik api di lokasi, Bhabinkamtibmas bersama personel Polsek Mandau melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap kondisi di lapangan. Penanganan kemudian dikembangkan oleh Satreskrim Polres Bengkalis hingga ditemukan adanya dugaan aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

“Perkara ini bermula dari penyelidikan Bhabinkamtibmas yang menemukan adanya indikasi Karhutla di wilayah Pematang Pudu. Selanjutnya dilakukan pengecekan dan pendalaman dengan di-back up oleh Polsek Mandau. Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian dikembangkan oleh Satreskrim Polres Bengkalis,” ujar AKP Yohn Mabel, Jumat (28/8/2026).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Tegar Kanal Atiam RT 005/RW 017, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan adanya titik api di lokasi tersebut. Penyelidikan kemudian dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan informasi mengenai aktivitas yang berlangsung di lahan tersebut.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya aktivitas perkebunan berupa penanaman bibit kelapa sawit. Penyidik selanjutnya melakukan pengambilan titik koordinat dan telaah terhadap lokasi. Berdasarkan hasil telaah koordinat, lahan yang menjadi lokasi aktivitas perkebunan tersebut diketahui berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Lahan yang digarap diperkirakan mencapai sekitar 6 hektare, dengan area yang telah dibersihkan sekitar 1,5 hektare. Di lokasi tersebut ditemukan tanaman sawit yang berada dalam tahap penanaman.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu buah batu asah, satu batang sawit bekas terbakar, satu unit telepon seluler Nokia 105 dan satu unit telepon seluler OPPO A53.

Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat, 28 Agustus 2026, penyidik menetapkan YS (58) sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kasat Reskrim menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta meminta keterangan ahli terkait laboratorium forensik dan perkebunan sebelum proses pemberkasan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Pengungkapan perkara ini juga menjadi bentuk sinergi antara Bhabinkamtibmas, Polsek Mandau dan Satreskrim Polres Bengkalis dalam menindaklanjuti setiap informasi terkait Karhutla maupun dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan, penguasaan maupun aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah. Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembakaran dalam proses pembukaan lahan karena dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla maupun kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan,” pungkasnya.(*)

  • Penulis: Yusrizal Sikumbang

Rekomendasi Untuk Anda

  • Update Kasus Covid-19 30 November 2021

    Update Kasus Covid-19 30 November 2021

    • calendar_month Selasa, 30 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    detak24.com – Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia bertambah sebanyak 297 dari data Senin (29/11) yang tercatat 4.256.112. Total kumulatif kasus yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu menjadi 4.256.409. Kementerian Kesehatan melaporkan 297 kasus positif Covid-19 baru ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 294.225 spesimen dari 200.899 orang. Pemeriksaan dilakukan dalam 24 jam terakhir hingga hari ini […]

  • SEMPENA Bulan K3, PT Apical Dumai Gelar Seminar Hipertensi dan Pencegahan Penyakit Akibat Kerja 

    SEMPENA Bulan K3, PT Apical Dumai Gelar Seminar Hipertensi dan Pencegahan Penyakit Akibat Kerja 

    • calendar_month Sabtu, 18 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    DUMAI, detak24.com – Dalam rangka memperingati bulan K3 tahun 2023, PT Sari Dumai Sejati (SDS) kembali menggelar seminar penyuluhan tentang hipertensi, serta pencegahan penyakit akibat kerja. Informasi disampaikan Humas PT SDS, Kamero Bangun dirilis, Sabtu (18/02/23), acara dilaksanakan di ruangan training center perusahaan tersebut. Menghadirkan dr Annes Waren MKK SpOK dari Rumah Sakit Syafira, Sabtu […]

  • SOSOK Mulai Terungkap, Link Video Viral Ciwidey Wanita Bercadar Diburu Netizen

    SOSOK Mulai Terungkap, Link Video Viral Ciwidey Wanita Bercadar Diburu Netizen

    • calendar_month Sabtu, 6 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    SAAT ini media sosial heboh dan banyak mencari link video viral Ciwidey wanita bercadar. Sedikit demi sedikit sosok pamerannya pun mulai terungkap. Pasca link video viral Ciwidey wanita bercadar beredar di Twitter dan Facebook, sosoknya pun dicari-cari aparat kepolisian serta netizen yang penasaran. Beredarnya link video viral Ciwidey wanita bercadar tersebut dibarengi dengan narasi tertentu. […]

  • DUMAI dan Meranti Tak Kebagian, Gubri Salurkan Ribuan Ekor Sapi untuk Peternak

    DUMAI dan Meranti Tak Kebagian, Gubri Salurkan Ribuan Ekor Sapi untuk Peternak

    • calendar_month Rabu, 18 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Tahun 2023, Gubri Syamsuar kembali mengalokasikan ribuan ekor sapi untuk peternak. Hanya saja, dua daerah tak kebagian yakni Dumai dan Meranti. Pemprov melalui Dinas Peternakan akan menyalurkan ribuan ekor sapi untuk masyarakat. Pengadaan sapi ini akan disalurkan untuk 10 kabupaten/kota,. Wakil Ketua Komisi II DPRD Riau Zulfi Mursal mengatakan, sejak tahun 2022 […]

  • Tersangka penganiayaan siswa SMKN 3 Dumai. F. :. HMSPOL

    Siswa SMKN 3 Dumai Bonyok Dikeroyok Preman, Tersangka Diborgol Polisi

    • calendar_month Senin, 1 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    DUMAI, detak24.com – Nasib sial dialami seorang siswa kelas XII SMKN 3 Dumai. Gegara dikeroyok preman, ia mengalami sejumlah luka mermar serius di sekujur tubuhnya. Polsek Bukitkapur jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dialami siswa SMKN 3 Dumai. Yakni, dengan menangkap seorang tersangkanya inisial RZ alias JL (20), warga […]

  • POLISI Tangkap Warga Pembakar Lahan di Pulau Burung Inhil

    POLISI Tangkap Warga Pembakar Lahan di Pulau Burung Inhil

    • calendar_month Senin, 17 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    INHIL, detak24com – Pembakar lahan di Parit 6 Dusun Danai Desa Sungai Danai, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Inhil, Riau diamankan Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Inhil bersama dengan Unit Reskrim Polsek Pulau Burung. Pelaku inisial I (46) warga Parit Dua RT.001 RW.002 Desa Pulau Burung melakukan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan […]

expand_less