Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Polres Bengkalis Tersangkakan Pemilik Lahan yang Beraktivitas di Kawasan Hutan Pematang Pudu Tanpa Izin

Polres Bengkalis Tersangkakan Pemilik Lahan yang Beraktivitas di Kawasan Hutan Pematang Pudu Tanpa Izin

  • account_circle Yusrizal Sikumbang
  • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24.com — Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal menetapkan seorang pria berinisial YS (58) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menduduki dan melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah. Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan perkara tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas di wilayah Kelurahan Pematang Pudu, yang kemudian mendapat dukungan dan di-back up oleh Polsek Mandau.

Dari informasi awal terkait adanya titik api di lokasi, Bhabinkamtibmas bersama personel Polsek Mandau melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap kondisi di lapangan. Penanganan kemudian dikembangkan oleh Satreskrim Polres Bengkalis hingga ditemukan adanya dugaan aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

“Perkara ini bermula dari penyelidikan Bhabinkamtibmas yang menemukan adanya indikasi Karhutla di wilayah Pematang Pudu. Selanjutnya dilakukan pengecekan dan pendalaman dengan di-back up oleh Polsek Mandau. Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian dikembangkan oleh Satreskrim Polres Bengkalis,” ujar AKP Yohn Mabel, Jumat (28/8/2026).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Tegar Kanal Atiam RT 005/RW 017, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan adanya titik api di lokasi tersebut. Penyelidikan kemudian dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan informasi mengenai aktivitas yang berlangsung di lahan tersebut.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya aktivitas perkebunan berupa penanaman bibit kelapa sawit. Penyidik selanjutnya melakukan pengambilan titik koordinat dan telaah terhadap lokasi. Berdasarkan hasil telaah koordinat, lahan yang menjadi lokasi aktivitas perkebunan tersebut diketahui berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Lahan yang digarap diperkirakan mencapai sekitar 6 hektare, dengan area yang telah dibersihkan sekitar 1,5 hektare. Di lokasi tersebut ditemukan tanaman sawit yang berada dalam tahap penanaman.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu buah batu asah, satu batang sawit bekas terbakar, satu unit telepon seluler Nokia 105 dan satu unit telepon seluler OPPO A53.

Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat, 28 Agustus 2026, penyidik menetapkan YS (58) sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kasat Reskrim menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta meminta keterangan ahli terkait laboratorium forensik dan perkebunan sebelum proses pemberkasan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Pengungkapan perkara ini juga menjadi bentuk sinergi antara Bhabinkamtibmas, Polsek Mandau dan Satreskrim Polres Bengkalis dalam menindaklanjuti setiap informasi terkait Karhutla maupun dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan, penguasaan maupun aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah. Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembakaran dalam proses pembukaan lahan karena dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla maupun kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan,” pungkasnya.(*)

  • Penulis: Yusrizal Sikumbang

Rekomendasi Untuk Anda

  • ABK Kritis, Speedboat Sayur Tujuan Batam Terbakar di Selatpanjang

    ABK Kritis, Speedboat Sayur Tujuan Batam Terbakar di Selatpanjang

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SELATPANJANG, detak24com – Speedboat Port Express 22 membawa sayur dan sembako dari Tanjung Buton Siak menuju Batam terbakar di Selatpanjang, Senin (02/09/24) sekitar pukul 17:45 WIB petang. Kebakaran tersebut terjadi di perairan Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan menimbulkan kepanikan di antara kru kapal. Informasi beredar, kebakaran terjadi tak lama setelah kapal selesai mengisi bahan bakar […]

  • HEBOH Beras Sintetis, Pemko Pekanbaru dan BPOM Lakukan Langkah Ini!

    HEBOH Beras Sintetis, Pemko Pekanbaru dan BPOM Lakukan Langkah Ini!

    • calendar_month Jumat, 13 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pasca harga beras melambung, membuat para spekulan coba menangguk keuntungan. Tak terkecuali dengan membuat beras sintetis yang heboh baru-baru ini di Sumbar. Sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan Sumbar, temuan diduga beras sintetis tersebut perlu diwaspadai sedini mungkin. Agar tak beredar ataupun dikonsumsi masyarakat Riau. Pemerintah bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan […]

  • Baru Saja, Rumah Terbakar di Jalan Dirgantara Pekanbaru

    Baru Saja, Rumah Terbakar di Jalan Dirgantara Pekanbaru

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Satu unit rumah dilaporkan terbakar di Jalan Dirgantara, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Kamis (20/08/26) malam. Kadis Damkar dan Penyelamatan Kota Pekanbaru Zarman Candra, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa petugas langsung dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman. “Sebanyak tujuh unit mobil pemadam kebakaran (MPK) dan satu unit rescue diturunkan untuk menangani […]

  • Sempena Hari Lingkungan Hidup Sedunia, GM Pelindo Dumai: Mari Kita Bersih-bersih Lingkungan Kerja!

    Sempena Hari Lingkungan Hidup Sedunia, GM Pelindo Dumai: Mari Kita Bersih-bersih Lingkungan Kerja!

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Sempena Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dumai melaksanakan apel bersama dan aksi bersih dengan tema ‘Hentikan Polusi Plastik’, di Lapangan Tenis Jalan Pattimura Dumai, Kamis (05/06/25). Kegiatan dipimpin langsung Kepala DLH Dumai, Agus Gunawan diikut oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta badan usaha yang ada di Dumai. Kepala DLH […]

  • KOMBES Yulius Bambang Karyanto Digerebek Bersama Wanita dan Barang Bukti Narkoba

    KOMBES Yulius Bambang Karyanto Digerebek Bersama Wanita dan Barang Bukti Narkoba

    • calendar_month Sabtu, 7 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Korps Bhayangkara kembali tercoreng ulah oknumnya. Yakni, Kombes Yulius Bambang Karyanto ditangkap bersama seorang wanita dan narkoba. Itu disampaikan Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa. Ia sebut keduanya ditangkap di sebuah kamar hotel kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara. “(Ditangkap) sama seorang wanita,” sebut Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Sabtu (07/01/23). Mukti […]

  • Bawa Sajam dan Luka-luka, Oknum Sejumlah Ormas Baku Hantam di Pekanbaru 

    Bawa Sajam dan Luka-luka, Oknum Sejumlah Ormas Baku Hantam di Pekanbaru 

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Oknum anggota sejumlah ormas bentrok di Car Wash, Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka, Pekanbaru, Senin (18/11/24) siang.  Pantauan, sejumlah orang tampak luka-luka. Mereka yang bentrok tampak membawa balok dan senjata tajam. Bahkan sebagian dari mereka ada yang luka-luka. Anggota ormas terluka tampak membungkus tangannya dengan kain. Bahkan dari keterangan warga yang […]

expand_less