DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

KORBAN Sering Bikin Gaduh di Kedai Tuak, Polisi Ungkap Motif Pembunuh Bayaran di Rohil

ROHIL, detak24com – Polres Rohil menggelar press release pengungkapan kasus pembunuh bayaran di areal kebun sawit wilayah Simpang Damar Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kubu Babussalam pada 21 Agustus 2023 lalu.

Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu, SIK MM didampingi Kapolsek Kubu Iptu H Tinambunan, dan Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria. Acara digelar di ruang selasar Humas Polres Rohil Selasa, Selasa (12/09/23).

Dalam keterangan yang disampaikan Kasat Reskriim, ketiga pelaku pembunuhan korban Joni Iskandar ini berhasil diringkus tim gabungan Jatanras Polda Riau, Satreskrim Polres Rohil dan Polsek Kubu dari dua wilayah pada 8 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB. Pelaku berinisial S dan istri berinisial N Ritonga ditangkap di Desa Talang Mulia Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.

“Sementara, untuk pelaku RJ selaku eksekutor pembunuhan diamankan di rumahnya di Desa Darussalam Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir pada 8 September 2023 sekira pukul 02.45 WIB,” ujar Kasat.

Adapun kronologi kejadiannya, kata Kasat Reskrim, berawal temuan warga bernama Wali Ardi saat memancing ikan di parit bekoan di sebuah kebun sawit yang berlokasi di Simpang Damar, yang tidak sengaja mencium bau bangkai yang kuat.

Kemudian warga ini sempat mencari keberadaan bangkai tersebut dan mendekati sebuah rumah yang ada di areal kebun sawit lalu mengintip dari lubang kunci pintu dan melihat ada sesosok mayat tergeletak dalam rumah. Selanjutnya Wali Ardi memberi tahu warga lainnya untuk menghubungi penghulu.

“Polsek Kubu kemudian meneruskan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Rokan Hilir. Hasil penyelidikan bersama tim medis puskesmas diperoleh keterangan bahwa korban diduga dibunuh. Ditemukan luka robek pada leher belakang korban yang diketahui bernama Joni Iskandar,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan Kasat Reskrim, dari serangkaian keterangan maupun informasi didapat dari pekerja di kedai tuak Juntak yang berlokasi di Simpang Damar, pada Rabu 23 Agustus 2023, bahwa penyewa kedai tuak Juntak ini pelaku S dan istri sirinya N Ritonga sebelum meninggalkan cafe berkata kepada anggotanya, “Abangmu ini gak tahan pres” lalu pelaku S menjawab “Kalau Setahun Dua Tahun masih Abang tahankan, tapi kalau ini seumur hidup”.

“Dari keterangan tersebut, Polsek Kubu melakukan penyelidikan pada Selasa 5 September 2023 usai mendapat informasi dari seorang saksi tentang keberadaan pelaku S dan istrinya N Ritonga di Kecamatan Batang Cenaku,” ungkapnya.

Kemudian, tim Opsnal Polsek Kubu bersama Tim Jatantras Polres Rohil diback up Opsnal Jatantras Polda Riau melakukan pengejaran terduga pelaku. Lebih kurang tiga hari lamanya tepat tanggal 8 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib tim menemukan kedua pelaku pasangan suami istri di Desa Talang Mulia, Kecamatan Batang Cenaku.

Selanjutnya, hasil interogasi kedua pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pembunuhan Joni Iskandar bersama rekannya berinisial RJ alias Arif warga Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Kubu. Dari keterangan itu tim melanjutkan pengejaran di wilayah Sinaboi dan tepat pukul 01.30 Wib didapat informasi bahwa pelaku RJ alias Arif ini sedang tidur di rumahnya di desa Darussalam Kecamatan Sinaboi.

Tidak butuh lama, tim langsung mengamankan pelaku RJ alias Arif dirumahnya dan hasil interogasi mengakui memang benar melakukan pembunuhan Korban Joni Iskandar setelah dijanjikan uang 2 juta kepada istri rekannya yakni kedua pelaku, untuk melakukan pembunuhan terhadap korban dan dari pengakuan itu selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Rohil guna proses lebih lanjut.

“Untuk motifnya para pelaku menghabiskan nyawa korban lantaran sakit, karena korban sering membuat keributan di kedai tuak miliknya. Sehingga cafe jadi sepi dan ekonominya merosot. Dari sanalah terduga pelaku pasangan istri siri yang baru setahun ini menyuruh temannya yang tinggal di Sinaboi untuk memberi pelajaran kepada korban,” beber Kasat.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti parang panjang dan kayu ukuran lebih kurang satu meter. Pasal sangkaan terhadap para pelaku adalah pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana. (rls)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

1 thought on “KORBAN Sering Bikin Gaduh di Kedai Tuak, Polisi Ungkap Motif Pembunuh Bayaran di Rohil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *