Gawat! Kurir Narkoba Lintas Provinsi Pakai Jasa Ekspedisi, Diciduk Polisi Pekanbaru
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 31 Jul 2022
- print Cetak

Tersangka kurir narkoba lintas provinsi di Mapolsek Senapelan Pekanbaru. F. :. CAKAPLAH.COM
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pekanbaru, detak24.com – Mengedarkan narkoba pakai jasa ekspedisi, pelaku bernama Jimmy (33) berhasil ditangkap polisi saat istirahat di kamar tidurnya.
Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo, Ahad (31/07/22) mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Jati, Kelurahan Kampung Baru, Pekanbaru, Kamis (21/07/22).
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa dicurigai sering terjadi transaksi narkoba jenis pil ekstasi, kemudia Tim Opsnal Polsek Senapelan melakukan penyelidikan,” kata Arry.
Dari penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba. Pelaku Jimmy kemudian berhasil ditangkap oleh petugas di rumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku, Tim Opsnal Polsek Senapelan menemukan barang bukti 1 bungkusan paket yang sudah dibungkus bertuliskan atas nama penerima Hartono tujuan Lampung,” jelasnya.
Melihat hal tersebut, petugas mencurigai terhadap bungkusan paket sehingga membuka isi bungkusan paket tersebut yang di dalamnya terdapat kotak handphone, setelah dibuka terdapat 1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan 84 (delapan puluh empat) narkoba jenis pil ekstasi.
“Berdasarkan interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut milik rekannya bernama Tony. Pelaku mengirimkan barang haram tersebut ke Lampung melalui jasa ekspedisi,” ungkapnya.
“Dari pengakuannya, ia baru pertama kali melakukan hal tersebut, namun kami masih akan mendalami. Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.(cakaplah.com)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












harp instrument
11 Oktober 2023 01:36