Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » DPRD INHU Tetapkan APBD 2023 Sebesar Rp1,5 Triliun – Simak Rinciannya

DPRD INHU Tetapkan APBD 2023 Sebesar Rp1,5 Triliun – Simak Rinciannya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 1 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24.com – DPRD  Inhu menetapkan RAPBD (Rancangan Peraturan Daerah) menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar, Rp1.550.478.806.098 triliun pada sidang Ritonga, Rabu (30/11/22) malam.

Penetapan tersebut dilakukan dalam sidang paripurna Dewan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Inhu, Elda Suhanura dengan didampingi Wakil Ketua I, Masrullah dan Wakil Ketua II, H Suwardi.

Sementara, dari unsur pemerintah dihadiri langsung Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi dan Wakil Bupati Inhu,  H Junaidi Rachmat.

Selain itu, Sekda Inhu H Hendrizal bersama pimpinan OPD, Forkompinda, serta camat se Kabupaten Inhu, juga tampak juga hadir di ruang sidang paripurna tersebut.

Sebelumnya, besaran APBD Inhu tahun anggaran 2023 tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Banggar (Badan Anggaran) DPRD Inhu dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). 

Begitu sidang dibuka, Ketua DPRD Inhu mempersilahkan juta bicara Banggar untuk menyampaikan hasil pembahasan RAPBD yang menjadi dasar pengesahan APBD Inhu 2023. 

Atas hal itu, juru bicara Banggar, Dodi Irawan dalam penyampaiannya bahwa  RAPBD Inhu 2023 diserahkan bupati kepada DPRD pada 8 Agustus 2022. 

“Dan setelah dilakukan pembahasan oleh Banggar bersama OPD dan TAPD sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat ditindak lanjuti sebagai Peraturan Daerah tentang APBD,” tutur Dodi.

Ada pun rincian APBD tersebut lanjut Dodi, yaitu: Jumlah Pendapatan sebesar Rp1.291.604.055.908, dan Jumlah belanja sebesar Rp1.550.478.806.098, serta Jumlah pembiayaan sebesar Rp258.474.750.190.

Dengan demikian, total APBD Inhu Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp1.550.478.806.098. Dan pada prinsipnya, Banggar DPRD Inhu menyetujui APBD Inhu tahun 2023 dengan berbagai catatan, salah satunya terkait anggaran belanja obat pada Dinas Kesehatan tahun 2023 tidak ada lagi dari APBN dan belum dianggarkan dalam APBD Inhu tahun 2023, singkat Dodi sambil menutup dengan membacakan sebuah puisi.

Sementara itu, Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Inhu yang telah menguras tenaga dan pikiran selama pembahasan RAPBD 2023.

“Terima kasih atas tanggapan, saran dan masukan terhadap rancangan Perda APBD 2023. Sebagai tindaklanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dilakukan evaluasi sesuai amanat peraturan perundangan-undangan,” ujarnya.

Dan kepada OPD selaku penggunaan anggaran, Rezita juga berpesan agar segera mempersiapkan administrasi, prosedur teknis, dan juga langkah-langkah percepatan pelaksanaan anggaran yang bermanfaat bagi pembangunan dan masyarakat Inhu.***

Sumber ; riaulink.com

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (19)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • BURUH Sawit Hilang di Sungai Masjid Dumai Ditemukan Meninggal

      BURUH Sawit Hilang di Sungai Masjid Dumai Ditemukan Meninggal

      • calendar_month Jumat, 8 Des 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Buruh sawit warga Kelurahan Mekarsari, Dumai Selatan bernama Anggara yang hilang di Sungai Masjid ditemukan meninggal, Jumat (08/12/23). “Sudah ditemukan tadi pagi (Jumat, 08/12/23) dengan kondisi meninggal,” ungkap Rafie, warga Mekarsari Dumai Selatan. Baca juga : NAHAS! Buruh Sawit Hilang di Sungai Masjid Dumai, Diduga Diterkam Buaya  Peristiwa hilangnya buruh sawit yang […]

    • Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Ringkus Dua ‘Penjual’ Sabu

      Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Ringkus Dua ‘Penjual’ Sabu

      • calendar_month Rabu, 9 Nov 2022
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      DUMAI, detak24.com – Diduga mempunyai dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 2,16 gram, HP (35) dan AR (17) diciduk Unit Reskrim Polsek Dumai Barat. Bersama dengan itu, turut serta diamankan, satu unit handphone merk Samsung warna biru hitam, satu unit timbangan digital merk Constant warna hitam, lima lembar plastik bening dan satu buah kotak rokok […]

    • Dua Terciduk, Polisi Gerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur Dumai 

      Dua Terciduk, Polisi Gerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur Dumai 

      • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Polres Dumai mengungkap peredaran pupuk palsu di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayukapur, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai. Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona yang mewakiliKapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton memberikan keterangan resmi terkait pengungkapan tindak pidana peredaran pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel tersebut. “Pengungkapan ini pada Kamis, 14 November 2024. […]

    • KPK Geledah BPN Riau, Sita Dokumen HGU Kuansing

      KPK Geledah BPN Riau, Sita Dokumen HGU Kuansing

      • calendar_month Selasa, 11 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Senin (10/10/2022) kemarin. Dari tempat itu, tim mengamankan sejumlah dokumen. Plt Juru Bicara KPK. ALi Fikri, mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak Senin (10/10/2022). Kini, penggeledahan telah selesai dilakukan. “Tim Penyidik, Senin (10/10/2022) telah selesai melakukan penggeledahan di Kanwil […]

    • Menteri PPPA Minta Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Anak Dijerat Pasal Berlapis

      • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2021
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      detak24.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga meminta aparat penegak hukum agar menjerat pelaku pemerkosaan dan pembunuhan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat dengan pasal berlapis. “Merujuk pada kronologi perkara, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 81 […]

    • POLISI Pekanbaru Bongkar Sindikat Narkoba, Sita 55,22 Gram Sabu dan 89 Butir Ineks

      POLISI Pekanbaru Bongkar Sindikat Narkoba, Sita 55,22 Gram Sabu dan 89 Butir Ineks

      • calendar_month Senin, 23 Okt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru membongkar sindikat narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 55,22 gram serta 89 butir ineks. Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Senin (23/1023) menjelaskan, pengungkapan sindikat narkoba tersebut di daerah Jalan Rawa Bening, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Selasa (10/10/23). Polisi berhasil berhasil mencokok 6 orang […]

    expand_less