Seorang Diringkus, Polisi Sisir Peredaran Gelap Sabu di Gurunpanjang Dumai
Tersangka pengedar sabu di Gurunpanjang Dumai. f : ist
DUMAI, detak24com – Warga Gurunpanjang Dumai inisial SG (28) terciduk saat aparat kepolisian menyisir peredaran gelap narkoba di wilayah perbatasan tersebut.
Informasi dirangkum Jumat (06/02/26), Satuan Reserse Narkotika Polres Dumai berhasil mengungkap kasus perdagangan narkotika jenis sabu pada Kamis (05/02/26) petang sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan Utama RT 006, Kelurahan Gurunpanjang, Dumai.
Tersangka yang ditangkap berinisial SG (28 tahun), seorang wiraswasta.
Dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Ipda Rico S Siahaan, polisi berhasil menyita 5 paket plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor ±25,07 gram. Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa kotak hitam bertuliskan FIF Group, 5 helai tisu putih, handphone VIVO warna putih, dan 2 buah sendok shabu.
Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi menyampaikan, bahwa kasus ini terungkap setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat sejak awal Februari lalu.
“Kami melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat akan melakukan transaksi. Perdagangan narkotika akan terus kami tekan karena merusak generasi muda dan keamanan masyarakat,” ujarnya, Jumat (06/02/26).
Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hasil tes urin menunjukkan tersangka positif terhadap Methamphetamine. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. (Red
Editor : kar
