PEKANBARU, detak24com – Seorang lurah di Pekanbaru terang-terangan minta THR kepada PKL. Pemerintah setempat akan memberi sanksi tegas.
Informasi dirangkum Rabu (02/04/25), Lurah Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Asnetti Yusra diduga meminta THR kepada para pedagang yang berjualan di bawah Jembatan Leighton I (PKL) pada Kamis (27/03/25) lalu.
Akibat tindakan bu lurah tersebut, sontak membuat para pedagang tak nyaman serta memviralkannya.
Informasi ini mencuat setelah ada tangkapan layar yang berisi percakapan WhatsApp dan beredar luas di masyarakat.
Dalam percakapan itu, seorang warga mengeluhkan oknum lurah yang mendatangi pedagang dan meminta uang THR secara terang-terangan kepada mereka.
Terkait kasus tersebut, Inspektorat Kota Pekanbaru langsung bergerak menindaklanjutinya. Inspektorat langsung memanggil Lurah Kampung Baru, Asnetti Yusra, pada Jumat (28/03/23), sehari setelah kejadian.
Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lurah yang bersangkutan.
“Kita periksa dia. Kita tunggu hasilnya nanti, karena hasil pemeriksaan akan kita laporkan langsung kepada Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujar Iwan, Rabu (02/04/25).
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, bahwa lurah tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. Rencananya, Pemko Pekanbaru akan mengambil keputusan saat hari pertama kerja pasca libur dan cuti Lebaran Idul Fitri ini.
“Insya Allah hari pertama kerja kami sudah ambil keputusan terkait dengan kasus lurah tersebut,” kata Ami, sapaan akrabnya.
Ia menyebut pemeriksaan dilakukan secara komprehensif, mulai dari lurah bersangkutan hingga pedagang yang dimintai THR.
“Tentunya keputusan pemerintah, keputusan Walikota yang adil. Jangan sampai informasi itu ternyata fitnah. Tapi kalau memang benar adanya, Pak Wali sudah titipkan untuk melakukan tindakan sesuai dengan aturan,” ungkapnya.
Apalagi saat ini, kata Ami, Walikota Pekanbaru sudah membayarkan gaji ke-13, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan THR.
Menurutnya, jika masih ada dari pegawai Pemko Pekanbaru yang melakukan hal seperti itu, tentu akan melukai kebijakan dari Walikota dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : Kar