Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Sempat Viral Tiduran di Atas Tumpukan Uang, Mantan Kades Ditangkap

Sempat Viral Tiduran di Atas Tumpukan Uang, Mantan Kades Ditangkap

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 13 Sep 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MERANTI, detak24.com – Polisi menahan EG (48) mantan Kepala Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti, Riau, atas sangkaan korupsi. Dulu, EG sempat viral karena tidur-tiduran di atas uang ratusan juta rupiah.

EG ditangkap Jumat (9/9/2022) pada saat dipanggil sebagai tersangka di Mapolres Kepulauan Meranti. Mantan Kades Lukit periode 2011 – 2017 ini mulai ditahan tanggal 10 hingga 29 September 2022.

EG diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahap I Desa Lukit sebesar Rp1,1 miliar lebih pada tahun 2015.

Hal itu terungkap saat konferensi pers yang digelar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Arpandy SH dan Kanit Tipikor Iptu Jimmy Andre SH MH, pada Selasa (13/9/2022) pagi di Mapolres, Jalan Lintas Gogok Darusalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat.

Kronologisnya, pada tahun 2015 lalu Desa Lukit menerima APBDes tahap I sebesar Rp1,100,336,700. Namun, dalam pelaksanaannya seluruh kegiatan dibelanjakan oleh Kades tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan.

Dimana dalam pengelolaannya, EG hanya memberikan uang kepada Bendahara Desa untuk pembayaran penghasilan tetap (gaji) dari perangkat desa saja. Sementara sisanya ia simpan dan dibelanjakan sendiri.

Bahkan, setiap anggaran yang dibelanjakan mantan Kades tersebut, tidak ada dibayarkan pajak penghasilan (pph) dan pajak lainnya, ataupun diserahkan ke bendahara untuk disetorkan.

Selanjutnya, berdasarkan laporan hasil audit tertanggal 5 Agustus 2022 terhadap dugaan penyalahgunaan APBDes itu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp341 juta lebih.

Rinciannya, mulai dari pertanggungjawabaan realisasi belanja yang tidak dilaksanakan senilai Rp188 juta lebih, kelebihan bayar pada belanja senilai Rp121 juta lebih, pemahalan harga belanja senilai Rp 3 juta lebih. Kemudian, terdapat pajak yang belum dipungut dan disetor senilai Rp28,281,765.

Adapun barang bukti dari tindak pidana korupsi itu berupa satu rangkap salinan SK Bupati Kepulauan Meranti Nomor 152 Tahun 2011 tentang pengangkatan Kepala Desa Lukit tertanggal 19 September 2011, satu rangkap salinan dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan pendapatan desa tahap I sebesar 60 persen tahun anggaran 2015, dan satu lembar rekening koran giro atas nama Desa Lukit periode tanggal 01 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

Atas kasus ini, EG ditetapkan sebagai tersangka karena telah merugikan negara dan daerah.

Terhadapnya, ditetapkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nlNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka terancam minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata AKBP Andi Yul.

Lebih lanjut, Kapolres menghimbau seluruh Kepala Desa untuk cermat dan bijaksana dalam mengelola anggaran desa masing-masing.

“Mari sama-sama mengelola anggaran desa sesuai dengan peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan, baik kegiatan maupun anggarannya, agar kejadian serupa tidak terjadi pula terhadap yang lainnya,” imbau AKBP Andi Yul.

Dulu, 2015 silam, EG sempat viral setelah fotonya sedang tidur-tiduran di atas uang ratusan juta menyebar di media sosial. Pengakuan EG, uang itu merupakan uang sagu hati ganti lahan di daerahnya.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (16)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • PENEMBAK Tiga Satpam PT Panahatan Mandau Divonis 5,5 Tahun

      PENEMBAK Tiga Satpam PT Panahatan Mandau Divonis 5,5 Tahun

      • calendar_month Kamis, 2 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      BENGKALIS, detak24.com – Anton Tarigan dihukum selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara oleh majelis hakim PN Bengkalis dalam kasus penembakan tiga satpam PT Panahatan, Mandau. Ia terbukti bersalah dan meyakinkan menembak tiga orang petugas keamanan di muka umum dengan menggunakan senapan angin. Yakni pada lokasi PT  Panahatan, Jalan Cucut Tegar, Kelurahan Pematang […]

    • Karim Benzema Raja Gol, Top Skor Champions

      Karim Benzema Raja Gol, Top Skor Champions

      • calendar_month Minggu, 29 Mei 2022
      • account_circle Redaksi
      • 11Komentar

      BINTANG Real Madrid, Karim Benzema menuntaskan musim sebagai top skor Liga Champions 2021/2022. Termasuk Benzema, ada tiga pemain yang dua digit gol di kompetisi itu musim ini. Total 15 gol dicetak Benzema dalam perjalanan timnya, Real Madrid, menjuarai Liga Champions musim ini. Ia mengungguli Robert Lewandowski (Bayern Munich) yang berada di posisi kedua dengan 13 […]

    • SUPIR Honda CRV di Pekanbaru Divonis Mati, Miliki Sabu 64 Kg Sabu

      SUPIR Honda CRV di Pekanbaru Divonis Mati, Miliki Sabu 64 Kg Sabu

      • calendar_month Rabu, 12 Jun 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Supir Honda CRV bernama Syadfiandi Adrianto dan rekannya Alamsyah divonis hukuman mati. Kedua kurir jaringan internasional itu terbukti memiliki 64 kg sabu. Vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Jefri M Harahap itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan dibacakan pada persidangan yang digelar Senin (10/06/24) petang. “Majelis hakim […]

    • Over Kapasitas di Rutan Siak, Napi Tidur Bergelantungan Seperti Kelelawar

      Over Kapasitas di Rutan Siak, Napi Tidur Bergelantungan Seperti Kelelawar

      • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SIAK, detak24com – Kelebihan penghuni atau over kapasitas dalam ruang penjara di Rutan Kelas II B Siak sangat memprihatinkan. Napi terpaksa tidur bergelantungan seperti kelelawar. Bagaimana tidak? kapasitas Rutan Siak itu hanya cukup menampung 176 orang justru dihuni oleh 714 orang. Para tahanan bahkan tak bisa berselonjor kaki dalam ruang penjara itu.  Kondisi di ruang […]

    • PEMILIH Partai Demokrat di Riau Tertinggi se-Sumatera, Agung Nugroho: Pemacu Kader

      PEMILIH Partai Demokrat di Riau Tertinggi se-Sumatera, Agung Nugroho: Pemacu Kader

      • calendar_month Senin, 10 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 21Komentar

      PEKANBARU, detak24com – DPP Partai Demokrat menggelar pertemuan dengan seluruh pengurus DPP dan DPD seluruh Indonesia. Pertemuan bertajuk Comanders Call digelar di Hotel Grand Sahid Jaya Puri Ratna, Jakarta Pusat, Ahad (09/07/23). Hadir di dalam pertemuan Ketua Umum DPP PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Majelis Tinggi PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), jajaran pengurus DPP […]

    • Kinerja HSSE Solid, PT Patra Drilling Contractor Terima Rapor Safety dari PHR

      Kinerja HSSE Solid, PT Patra Drilling Contractor Terima Rapor Safety dari PHR

      • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24.com — PT Patra Drilling Contractor (PDC) menerima Rapor Safety Mitra Kerja Under Project & Technical Engineering periode 2025 dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebagai bentuk apresiasi atas kinerja keselamatan kerja yang baik selama menjalankan operasional di wilayah kerja PHR. Penyerahan rapor keselamatan dilaksanakan pada 10 Maret 2026 di Gedung Lancang Kuning, Duri, […]

    expand_less