Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Warga Mesir Cabuli ABG di Lampung, Hubungan Tak Direstui Orangtua

Warga Mesir Cabuli ABG di Lampung, Hubungan Tak Direstui Orangtua

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 10 Jun 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lampung, detak24.com –  Gegara hubungannya tak direstui, warga Mesir Ilir ini nekad memperkosa seorang gadis ABG di Lampung. Pelaku juga memvideokan aksi bejatnya, sehingga masyarakat banyak tahu perbuatan asusila tersebut.
Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di kebun karet, Kampung Mesir Ilir, Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan, Jumat (10/06/22).
Tersangka H (37), warga Kampung Mesir Ilir, Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Buay Bahuga Iptu Herwin Afrianto menjelaskan, kronologis kejadian pada Minggu ketiga bulan Februari tahun 2022 Isna ibu kandung dari korban Mawar (bukan nama sebenarnya) mendapat informasi dari warga bahwa pelaku inisial H mempunyai hubungan dengan korban.
“Mendengar informasi tersebut, ibu korban menanyakan kebenarannya terhadap mawar (14) warga Kecamatan Bahuga dan korban menjawab benar,” ungkap Kapolsek.
Setelah itu, akhir bulan Februari 2022 pelaku mendatangi orang tua korban yang sedang menderes di kebun karet di Kecamatan Bahuga untuk meminta merestui hubungannya dan ingin menikahi korban, namun karena masih dibawah umur orang tua korban tidak menyetujui permintaan pelaku.
Sementara, bulan April tahun 2022 Isna mendapat informasi dari warga bahwa ada rekaman video pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban.
Disitulah terungkap, berdasarkan penjelasan mawar kepada ayah korban bahwa H telah melakukan persetubuhan dengan korban di kebun karet dan usai menyetubuhi, pelaku memberikan uang sebesar Rp500 ribu rupiah kepada korban.
Tak Hanya itu, pelaku juga selalu mengancam korban apabila tidak mau melayani hasratnya dan tidak mau di nikahi, akan membunuh ayah korban. Ungkap Iptu Herwin.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, kemudian orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Bahuga.
Kronologis penangkapan terjadi pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 sekitar pukul. 15.00 Wib petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di salah satu kebun karet di Kampung Mesir Ilir.
“Atas informasi tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, lalu diamankan ke Polsek Buay Bahuga guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(bhayangkaranews)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (14)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • KHIDMAT Kesehatan, Wako Paisal Gratiskan Transportasi Pasien Rujukan ke Pekanbaru

      KHIDMAT Kesehatan, Wako Paisal Gratiskan Transportasi Pasien Rujukan ke Pekanbaru

      • calendar_month Kamis, 29 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      DUMAI, detak24com – Wako Dumai H Paisal MARS melaunching Oplet Sipai (Operasi Pelayanan Terpadu Transportasi Pekanbaru-Dumai). Oplet Sipai bagian dari Khidmat Kesehatan, adalah sebuah inovasi mobil transportasi gratis mengantarkan pasien dari Dumai ke Pekanbaru ataupun sebaliknya. Dirilis detak24com, Kamis (29/06/23), saat ini Oplet Sipai terdiri dari satu unit mobil Hiace yang telah dipersiapkan sedemikan rupa. […]

    • PEMPROV Cabut Izin Tambang Pasir PT Logomas di Rupat

      PEMPROV Cabut Izin Tambang Pasir PT Logomas di Rupat

      • calendar_month Senin, 30 Okt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      RUPAT, detak24com – Pemprov resmi cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang pasir laut PT Logomas Utama (LMU), di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. “Iya, kita sudah mencabut IUP operasi produk PT Logomas Utama yakni tambang pasir di perairan Rupat,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Riau, Helmi D kepada , […]

    • Wajib Diketahui! Ternyata Ayah Lesty yang Lapor KDRT Rizky Billar

      Wajib Diketahui! Ternyata Ayah Lesty yang Lapor KDRT Rizky Billar

      • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      PASCA laporan KDRT Rizky Billar dicabut, Lesti Kejora mengumumkan bahwa dirinya sudah memaafkan sang suami. Baru diketahui bahwa, ayah Lestilah yang melaporkan Rizky Billar ke polisi. Setelah mengetahui siapa yang melaporkan, para warganet memaklumi wajah ayah Lesti yang nampak sedih dan tegang kala menjawa pertanyaan para awak media. Ternyata, Lesti tak pernah melaporkan Billar ke polisi. […]

    • DUH! Tambang Ilegal di Inhu Lokasinya Dekat Kantor Polisi

      DUH! Tambang Ilegal di Inhu Lokasinya Dekat Kantor Polisi

      • calendar_month Minggu, 27 Nov 2022
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      INHU, detak24.com – Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau jadi sasaran empuk bagi para pelaku ilegal mining. Mulai dari PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin), hingga Galian C atau yang lebih dikenal dengan sebutan tanah urug. Bahkan, aktivitas pengerukan tanah timbun yang diduga kuat tanpa izin tersebut, tergolong sangat berani dan seakan tak mampu disentuh aparat penegak […]

    • WARNING! Kantor Pemerintah Dilarang Halal Bihalal Idul Fitri 1444 H, Kecuali…

      WARNING! Kantor Pemerintah Dilarang Halal Bihalal Idul Fitri 1444 H, Kecuali…

      • calendar_month Selasa, 25 Apr 2023
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      JAKARTA, detak24com – Pegawai pemerintahan mulai kembali masuk kerja pada Rabu (25/4/2023) besok setelah sepekan menjalani cuti bersama dalam rangka lebaran Idul Fitri 1444 H. Sudah menjadi tradisi, termasuk di Provinsi Riau, pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran para ASN menggelar acara halal bihalal di lingkungan kantor mereka. Hal tersebut kini dilarang pemerintah […]

    • Dibekuk di Dumai, Bos Judi High Domino Beromzet Rp 18 M Huni Kursi Pesakitan 

      Dibekuk di Dumai, Bos Judi High Domino Beromzet Rp 18 M Huni Kursi Pesakitan 

      • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU , detak24com – Robby Bahtera Randika, produsen akun judi high domino beromzet Rp 18 miliar yang  terciduk di Dumai, huni kursi pesakitan. Sidang digelar di PN Pekanbaru mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (6/8/2024). JPU Wilsa Riani dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) […]

    expand_less