Empat Diburu, Polisi Tangkap Dua Teman Dugem Marisa Putri
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 5 Agt 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap dua teman dugem Marisa Putri (21), mahasiswi Universitas Abdurrab penabrak ibu guru TK di Pekanbaru.
“Dari enam orang itu, dua teman dugem Marisa Putri diantaranya sudah ditangkap berinisial R dan G,” ujar Manang, Senin (05/08/24).
Manang mengatakan, kedua rekan Marisa Putri itu masih dalam proses pemeriksaan. “Nanti setelah diperiksa semua temen-temannya, akan dirilis lagi,” kata Manang.
Sebelumnya, Marisa Putri hanya menyebut dua temannya berinisial T dan O. Seiring waktu, jumlah temannya bertambah jadi enam orang.
“Saya harapkan segera menyerahkan diri, daripada kami yang akan menjemput kalian ke tempat masing-masing,” tegas Manang.
Diketahui, sebelum kecelakaan lalu lintas terjadi, Marisa Putri dihubungi temannya berinisial T pada pukul 00.00 WIB, Sabtu (03/08/24).
Marisa Putri diajak ikut karaoke di Sago KTV Hotel Furaya. Dia sampai di sana pada pukul 01.00 WIB, dan ditawarkan narkotika jenis ekstasi oleh T dan O.
Mereka mengkonsumsi narkoba dan minum alkohol hingga pukul 05.00 WIB. Dalam kondisi mabuk, Marisa Putri pulang sendiri dengan mengendarai mobil Toyota Raize BM 1959 FJ.
Kecelakaan terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, sekitar pukul 05.45 WIB. Mobil yang dikendarai Marisa menghantam bagian belakang sepeda motor korban Marni hingga korban terseret sejauh 50 meter.
“Pengakuannya, tidak sadar kalau sudah menabrak korban hingga terseret sejauh 50 meter,” kata Kapolresta Pekambaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Minggu (4/8/2024) petang.
Dalam kondisi tidak sadar, Marisa terus memacu kendaraannya. Warga yang ada di lokasi kejadian langsung melakukan pengejaran hingga wanita muda itu berhasil diamankan.
“Dia diamankan warga dan anggota Satlantas Polresta Pekanbaru. Lalu dibawa ke Polresta Pekanbaru,” ucap Jeki.
Terpisah, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria menambahkan, pihaknya kemudian melakukan tes urine terhadap Marisa Putri. Hasilnya, dia dinyatakan positif mengkonsumsi amfetamin dan metafetamin, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

















