Polisi Cokok Dua Pengedar Sabu di Bagan Besar dan STDI Dumai
Tersangka IAG dan HS. f : ist
DUMAI, detak24com – Polisi meringkus dua pengedar di lokasi berbeda wilayah Bagan Besar dan STDI Dumai. Tersangka inisial IAG dan HS terciduk dengan BB sekitar 2,9 gram sabu.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai menangkap tersangka IAG alias G (25) bersama barbuk sabu 0,89 gram di rumahnya Jalan Panti Asuhan Gg Sidodadi, Kelurahan Bagan Besar, Jumat (07/03/25) sekitar pukul 01.20 WIB dini hari.
Sementara, tersangka HS (36) terpergok menyimpan sabu 2,06 gram dalam lemari pakaian di rumahnya Jalan Meranti Laut Gg Mushalla, Kelurahan Simpang Tetap Darul Iksan, Dumai, Jumat (07/03/25) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Kasat Reserse Narkoba Polres Dumai, AKP M Sodikin mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Dumai dalam memberantas narkotika, khususnya di bulan suci Ramadan.
Dari tangan tersangka IAG, polisi menyita enam paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 0,89 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu plastik obat bening, satu helai tisu warna putih, satu helai celana pendek warna hitam merek RHODIUM, serta satu unit ponsel Vivo warna hitam.
“Dari tersangka HS, selain itu barang bukti sabu 2,06 gram turut diamankan barang bukti lain berupa satu helai tisu warna putih dan satu unit handphone OPPO warna biru,” ujar Kasat, Sabtu (08/03/25).
Lanjut Kasat, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di rumah tersangka. Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Satres Narkoba bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET). Polisi kini tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar mereka. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaga generasi muda dari dampak buruk narkoba,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengajak seluruh warga Dumai untuk menjadikan Ramadan sebagai momentum perbaikan diri dan menjauhi segala bentuk tindakan kriminal, termasuk penyalahgunaan narkoba.
“Ramadan adalah waktu yang tepat untuk berubah menjadi lebih baik. Jangan kotori bulan suci ini dengan perbuatan yang merusak diri sendiri dan orang lain,” tambahnya.
Polres Dumai menegaskan akan terus melakukan patroli dan operasi narkotika secara intensif guna memastikan wilayah Dumai terbebas dari peredaran barang haram ini. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama selama bulan Ramadan.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku narkoba lainnya bahwa aparat kepolisian tidak akan tinggal diam dalam memberantas peredaran narkotika di Dumai.
Kasat menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika. Ramadan ini harus menjadi momen penuh berkah, bukan malah diwarnai dengan tindakan kriminal yang merusak,” pungkasnya. (Rls)
Editor : Kar
..
