Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » Cabup Irving Kahar Resmi Cabut Gugatan PSU Siak 2025 di MK

Cabup Irving Kahar Resmi Cabut Gugatan PSU Siak 2025 di MK

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – Calon bupati Siak nomor urut 01, Irving Kahar Arifin secara resmi ia menarik permohonan atau pengajuan pembatalan hasil Pilkada tersebut, Rabu (09/04/25).

Langkah ini diambil setelah sebelumnya Irving Kahar Arifin mengaku terkejut dengan tindakan wakilnya Sugianto secara sepihak mengajukan gugatan ke MK pada 26 Maret 2025.

Gugatan dengan nomor register 2/PAN.MK/e-AP3/03/2025 itu mempermasalahkan Keputusan KPU Siak Nomor 68 Tahun 2025 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Siak pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang merupakan tindak lanjut dari putusan MK sebelumnya.

Dalam surat penarikan permohonan yang disampaikan ke MK, Irving Kahar Arifin mengungkapkan sejumlah alasan yang cukup mencengangkan. Poin-poin utama dalam surat tersebut pertama Irving menerima hasil Pilkada Siak, sejak awal dirinya telah menerima sepenuhnya hasil pemilihan tersebut.

Ia mengakui kemenangan pasangan calon nomor urut 02, Afni-Syamsurizal termasuk hasil yang diperoleh dalam PSU pada 22 Maret 2025.

Kedua, tidak pernah mengajukan gugatan dan menyatakan dengan tegas bahwa dia tidak pernah mengajukan, menandatangani surat permohonan, menyetujui pengajuan, maupun memberikan kuasa kepada siapapun untuk mengajukan permohonan pembatalan hasil Pilkada ke MK.

Ketiga, gugatan yang dilakukan calon wakil bupati nomor urut 01, Sugianto adalah tindakan sepihak yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya sebagai calon bupati nomor urut 01.

Keempat, juga menyinggung Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 yang secara jelas menyebutkan bahwa pemohon dalam sengketa hasil pemilihan adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati. Hal ini mengindikasikan adanya kejanggalan dalam pengajuan gugatan sepihak oleh wakilnya.

Kelima, berdasarkan pada peraturan MK yang sama Irving berhak melakukan penarikan permohonan sebelum putusan dibacakan oleh MK, baik secara tertulis maupun lisan dalam persidangan.

Dia mengharapkan dengan adanya penarikan permohonan ini, besar kemungkinan proses sengketa hasil Pilkada Siak di MK akan dihentikan. Langkah ini tentu saja memunculkan berbagai pertanyaan dan spekulasi di kalangan masyarakat dan pengamat politik.

“Langkah ini saya ambil mengingat polemik politik yang berlarut-larut ini pasti berdampak pada masyarakat, mau sampai kapan ini tak sudah-sudah. Sudah lah, jangan tinggikan ego kelompok, tapi betul-betul lah ikhlas berbuat untuk masyarakat, pikirkan juga kalau masyarakat Siak saat ini butuh kepastian dari hasil Pilkada ini,” katanya.

Dengan langkah yang dilakukan Irving, publik tentunya menanti perkembangan lebih lanjut terkait penarikan gugatan ini terhadap status hasil Pilkada Siak, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KORUPSI Hotel Kuansing : Kepala Bappeda Dituntut 14 Tahun, Suhasman Lebih Rendah

    KORUPSI Hotel Kuansing : Kepala Bappeda Dituntut 14 Tahun, Suhasman Lebih Rendah

    • calendar_month Sabtu, 8 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – JPU menuntut dua terdakwa korupsi Hotel Kuansing dengan hukuman berbeda. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Jumat (07/06/24). Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Hardi Yakub dituntut hukuman penjara selama 14 tahun. Terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing. Jaksa Penuntut Umum […]

  • Situasi Jelang PSU Siak Kian Panas, Afni Zulkifli Diduga Dipersekusi Saat Buka Bersama Relawan

    Situasi Jelang PSU Siak Kian Panas, Afni Zulkifli Diduga Dipersekusi Saat Buka Bersama Relawan

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    SIAK, detak24com – Cabup nomor urut 02, Afni Zulkifli dikuntit dan dipersekusi seorang pria saat buka bersama relawannya di Kampung Buantan Besar, Siak, Kamis (13/03/25) malam. Pria itu diketahui berinisial Dar, diduga salah seorang tim sukses dari Paslon petahana nomor urut 03 (Alfedri-Husni) Pilkada Siak 2024. Kejadian ini membuat kampung Buantan Besar memanas sepanjang malam. […]

  • Kejati Riau Didesak Usut Dugaan Korupsi Rp42 M UIN Suska

    Kejati Riau Didesak Usut Dugaan Korupsi Rp42 M UIN Suska

    • calendar_month Jumat, 14 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    PKANBARU( DETAK24.COM) – Puluhan massa dengan mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Jumat (14/1/2022) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Riau. Kedatangan mereka ke Kejaksaan Tinggi Riau mendesak aparat Adyaksa lebih transparan dalam pengusutan dugaan korupsi Rp42 miliar di UIN Suska Riau. Dalam aksinya mereka mengusung poster dan […]

  • Barusan Lakalantas Maut di Jalan Sudirman Dumai, Pasutri Dikabarkan Meninggal Tertabrak Colt Diesel 

    Barusan Lakalantas Maut di Jalan Sudirman Dumai, Pasutri Dikabarkan Meninggal Tertabrak Colt Diesel 

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Tertabrak truk colt diesel, dua orang merupakan pasutri dikabarkan meninggal di Jalan Jenderal Sudirman, Dumai, Jumat (10/01/25) malam. Dikutip detak24com dari Dumai Pos, dua pengendara motor N-Max dan Honda Beat ditabrak truk colt diesel yang melaju kencang dari arah belakang, saat sedang beriringan melintas di Jalan Jendral Sudirman, Dumai sekitar pukul 21.00 […]

  • VIRAL Pekanbaru : Jukir Tantang Pemotor Berkelahi, Ini yang Dilakukan Dishub

    VIRAL Pekanbaru : Jukir Tantang Pemotor Berkelahi, Ini yang Dilakukan Dishub

    • calendar_month Senin, 12 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dishub Kota Pekanbaru melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran memburu oknum juru parkir liar yang berkata kasar bahkan menantang pengendara motor untuk berkelahi. Kasus tersebut viral di media sosial. Dalam video viral yang beredar di media sosial, oknum jukir tersebut tidak memberikan karcis kepada pengendara. Ketika pengendara tersebut tidak mau membayar karena […]

  • KARYAWAN PT Agrita Sari Pelalawan Tewas Mengenaskan, Jasad Dibuang di Kebun Sawit

    KARYAWAN PT Agrita Sari Pelalawan Tewas Mengenaskan, Jasad Dibuang di Kebun Sawit

    • calendar_month Selasa, 9 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Warga di Desa Segati, Kecamatan Langgam Pelalawan heboh atas penemuan mayat di kebun sawit, Senin (08/04/24). Mayat berjenis kelamin laki-laki ditemukan di balik tumpukan pelepah serta daun sawit. Tepatnya di kebun sawit PT Agrita Sari Prima Blok F 16 Desa Segati Kecamatan Langgam. Kuat dugaan, merupakan korban kekerasan hingga pembunuhan. Pasalnya, di […]

expand_less