SIAK, detak24com – Calon bupati Siak nomor urut 01, Irving Kahar Arifin secara resmi ia menarik permohonan atau pengajuan pembatalan hasil Pilkada tersebut, Rabu (09/04/25).
Langkah ini diambil setelah sebelumnya Irving Kahar Arifin mengaku terkejut dengan tindakan wakilnya Sugianto secara sepihak mengajukan gugatan ke MK pada 26 Maret 2025.
Gugatan dengan nomor register 2/PAN.MK/e-AP3/03/2025 itu mempermasalahkan Keputusan KPU Siak Nomor 68 Tahun 2025 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Siak pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang merupakan tindak lanjut dari putusan MK sebelumnya.
Dalam surat penarikan permohonan yang disampaikan ke MK, Irving Kahar Arifin mengungkapkan sejumlah alasan yang cukup mencengangkan. Poin-poin utama dalam surat tersebut pertama Irving menerima hasil Pilkada Siak, sejak awal dirinya telah menerima sepenuhnya hasil pemilihan tersebut.
Ia mengakui kemenangan pasangan calon nomor urut 02, Afni-Syamsurizal termasuk hasil yang diperoleh dalam PSU pada 22 Maret 2025.
Kedua, tidak pernah mengajukan gugatan dan menyatakan dengan tegas bahwa dia tidak pernah mengajukan, menandatangani surat permohonan, menyetujui pengajuan, maupun memberikan kuasa kepada siapapun untuk mengajukan permohonan pembatalan hasil Pilkada ke MK.
Ketiga, gugatan yang dilakukan calon wakil bupati nomor urut 01, Sugianto adalah tindakan sepihak yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya sebagai calon bupati nomor urut 01.
Keempat, juga menyinggung Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 yang secara jelas menyebutkan bahwa pemohon dalam sengketa hasil pemilihan adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati. Hal ini mengindikasikan adanya kejanggalan dalam pengajuan gugatan sepihak oleh wakilnya.
Kelima, berdasarkan pada peraturan MK yang sama Irving berhak melakukan penarikan permohonan sebelum putusan dibacakan oleh MK, baik secara tertulis maupun lisan dalam persidangan.
Dia mengharapkan dengan adanya penarikan permohonan ini, besar kemungkinan proses sengketa hasil Pilkada Siak di MK akan dihentikan. Langkah ini tentu saja memunculkan berbagai pertanyaan dan spekulasi di kalangan masyarakat dan pengamat politik.
“Langkah ini saya ambil mengingat polemik politik yang berlarut-larut ini pasti berdampak pada masyarakat, mau sampai kapan ini tak sudah-sudah. Sudah lah, jangan tinggikan ego kelompok, tapi betul-betul lah ikhlas berbuat untuk masyarakat, pikirkan juga kalau masyarakat Siak saat ini butuh kepastian dari hasil Pilkada ini,” katanya.
Dengan langkah yang dilakukan Irving, publik tentunya menanti perkembangan lebih lanjut terkait penarikan gugatan ini terhadap status hasil Pilkada Siak, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : kar