Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru

Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 25 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Andi Putra terlibat suap pengurusan perpanjangam izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari di Kuansing. Saat ini, perkara tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Pelaksanaan tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pemindahan penahanan terhadap politisi Partai Golkar itu dilakukan berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang mengabulkan permohonan pindah Andi Putra.

Andi Putra sebelumnya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. Mantan Ketua DPRD Kuansing itu dibawa ke Pekanbaru, Rabu (23/3/2022).

“Tim Jaksa telah selesai melaksanakan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru untuk memindahkan dan menitipkan tempat penahanan terdakwa Andi Putra dari Rutan KPK ke Rutan Klas I Pekanbaru,” ujar Ali Fikri, Kamis (24/3/2022).

Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengamanan ketat oleh tim Jaksa dan pengawal tahanan. Selama proses itu, KPK mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai aturan pemerintah.

Pada persidangan, Senin (14/3/2022) lalu, penasehat hukum Andi Putra, Aswin E Siregar dan kawan-kawan menyampaikan permohonan agar penahanan Andi Putra dipindahkan ke Pekanbaru. Alasannya, agar memudahkan koordinasi dengan terdakwa.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaannya menyebut Andi Putra menerima suap dari PT Adimulia Agrolestari sebesar Rp500 juta. Suap diberikan oleh General Manager perusahaan itu, Sudarso, yang juga sudah diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

Perbuatan suap terjadi pada medio September-Oktober 2021 lalu. Berawal ketika itu, izin HGU kebun sawit PT Adimulia akan berakhir tahun 2024 mendatang.

Untuk mengurus perpanjangan izin tersebut, Frank Wijaya selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari sekaligus pemilik (beneficial owner) meminta Sudarsoi untuk mengurus perpanjangannya. Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari.

Sudarso yang sudah lama mengenal Andi Putra sejak masih menjadi anggota DPRD Kuansing lalu melakukan pendekatan. Dari pertemuan antara Sudarso dengan Andi Putra, disepakati Bupati Kuansing itu akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan.

Namun syaratnya, PT Adimulia Agrolestari diminta memberikan uang kepada Andi Putra. Atas laporan terdakwa tersebut, Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar.

Masih dalam bulan September 2021, Andi Putra meminta uang sebesar Rp1,5 miliar, dalam rangka pengurusan surat rekomendasi pesetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar. Atas permintaan itu, Sudarso melaporkan kepada Frank Wijaya.

Kemudian Frank Wijaya menyetujui dan menyepakati untuk memberikan uang secara bertahap. Saat itu Frank menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp500 juta.

Uang diberikan di rumah Sudarso di Jalan Kartama Gang Nurmalis No 2 RT.002 RW 021 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Sudarso melalui Syahlevi memberikan uang tersebut kepada Andi Putra melalui sopirnya Deli Iswanto.

Pada 18 Oktober 2021, Sudarso meminta Syahlevi selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari untuk mencairkan uang sebesar Rp250 juta sebagaimana permintaan Andi Putra. Ketika itu, Andi Putra meminta Sudarso mengantarkan uang itu ke rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kuansing.

Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika berangkat menuju ke rumah Andi Putra, dengan menggunakan mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL. Namun setelah pertemuan dengan Andi Putra itu, Sudarso ditangkap oleh petugas KPK.

Andi Putra didakwa dengan dakwaan, Kesatu: Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(riaulink)

Editor : kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (10)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Gempar! Penemuan Mayat di Kebun Sawit Warga Rohul Riau, Pelaku Serahkan Diri

      Gempar! Penemuan Mayat di Kebun Sawit Warga Rohul Riau, Pelaku Serahkan Diri

      • calendar_month Senin, 20 Jun 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      Rohul, detak24.com – Penemuan sesosok mayat di kebun milik As, Desa Rambah Tengah Hulu Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau membuat gempar masyarakat sekitar. Pelaku warga sekitar langsung menyerah kan diri ke polisi. Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM, Senin (20/06/22) mengatakan, penemuan mayat tersebut pada Sabtu (18/06/22) sekitar pukul 12.00 WIB. […]

    • TEMUKAN Jejak, Ternyata Hewan Ini Pemangsa Petani Karet Siak hingga Tewas

      TEMUKAN Jejak, Ternyata Hewan Ini Pemangsa Petani Karet Siak hingga Tewas

      • calendar_month Sabtu, 22 Apr 2023
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      SIAK, detak24com – BBKSDA berhasil menemukan jejak hewan buas pemangsa petani karet saat patroli tim gabungan dan masyarakat Kampung Rempak, Siak. Tim langsung memasang box trap di lokasi tersebut, Sabtu (22/04/23). Tim gabungan berjumlah 28 personil itu memasang satu kotak jebakan (box trap), di titik yang dekat dengan ditemukannya jejak hewan buas yang kuat dugaan […]

    • EGM Pelindo Dumai Hadiri Perkenalan Bengkel Tanjak & Budaya Melayu di Buluhkasap 

      EGM Pelindo Dumai Hadiri Perkenalan Bengkel Tanjak & Budaya Melayu di Buluhkasap 

      • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Sebuah kegiatan bertajuk “Perkenalan Bengkel Tanjak & Budaya Melayu” digelar meriah di Markas Gagak Hitam, Jalan Hangtuah RT 04, Kelurahan Buluh Kasap, Ahad (08/06/25). Acara dimulai sejak pukul 10.00 WIB ini berlangsung hingga petang, diisi dengan nuansa budaya yang kental dan penuh semangat kebersamaan. Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H hadir langsung […]

    • Bagus Santoso: Agrikultur Pilihan Tepat Hasilkan Cuan Geliatkan Ekonomi Desa

      Bagus Santoso: Agrikultur Pilihan Tepat Hasilkan Cuan Geliatkan Ekonomi Desa

      • calendar_month Senin, 18 Nov 2024
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      BATHINSOLAPAN, detak24.com – Cawabup Bengkalis periode 2024, DR H Bagus Santoso blusukan mengunjungi sekaligus diajak memanen sayur oleh kelompok tani emak-emak di Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan. Kegiatan memanfaatkan sumber daya hayati sektor agrikultur yang dilakukan oleh kelompok tani emak-emak jelas menciptakan bahan pangan, sekaligus menghasilkan pendapatan. Juga peluang kerja yang diciptakan sendiri, sehingga […]

    • Pengakuan Ko Se Won yang Menggemparkan

      Pengakuan Ko Se Won yang Menggemparkan

      • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2021
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DETAK24COM – Isu yang beredar dalam minggu ini terkait artis asal Korea Selatan berinisial K, ia diisukan meninggalkan pacarnya dalam kondisi hamil. Beberapa orang mencoba menerka, namun Ko Se Won muncul ke publik dan menggemparkan penggemarnya. Pernyataan Ko Se Won hadir melalui agensinya, Hunus Entertainment. Aktor 43 tahun itu meminta maaf karena telah membuat banyak […]

    • POLISI Bekuk 2 Pengedar Sabu di Desa Segati Kabupaten Pelalawan

      POLISI Bekuk 2 Pengedar Sabu di Desa Segati Kabupaten Pelalawan

      • calendar_month Selasa, 10 Okt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PELALAWAN, detak24com – Sat Narkoba Polres Pelalawan melakukan penangkapan terhadap dua pria berinisial RW dan RH. Keduanya merupakan warga Dusun Tasik Indah, Desa Segati, Langgam, Kabupaten Pelalawan. Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Ferlanda Oktora dikonfirmasi, Senin (09/10/23) membenarkan penangkapan dua pengedar narkoba di Desa Segati. “Kedua tersangka ditangkap pada Kamis […]

    expand_less