Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru

Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 25 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Andi Putra terlibat suap pengurusan perpanjangam izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari di Kuansing. Saat ini, perkara tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Pelaksanaan tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pemindahan penahanan terhadap politisi Partai Golkar itu dilakukan berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang mengabulkan permohonan pindah Andi Putra.

Andi Putra sebelumnya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. Mantan Ketua DPRD Kuansing itu dibawa ke Pekanbaru, Rabu (23/3/2022).

“Tim Jaksa telah selesai melaksanakan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru untuk memindahkan dan menitipkan tempat penahanan terdakwa Andi Putra dari Rutan KPK ke Rutan Klas I Pekanbaru,” ujar Ali Fikri, Kamis (24/3/2022).

Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengamanan ketat oleh tim Jaksa dan pengawal tahanan. Selama proses itu, KPK mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai aturan pemerintah.

Pada persidangan, Senin (14/3/2022) lalu, penasehat hukum Andi Putra, Aswin E Siregar dan kawan-kawan menyampaikan permohonan agar penahanan Andi Putra dipindahkan ke Pekanbaru. Alasannya, agar memudahkan koordinasi dengan terdakwa.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaannya menyebut Andi Putra menerima suap dari PT Adimulia Agrolestari sebesar Rp500 juta. Suap diberikan oleh General Manager perusahaan itu, Sudarso, yang juga sudah diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

Perbuatan suap terjadi pada medio September-Oktober 2021 lalu. Berawal ketika itu, izin HGU kebun sawit PT Adimulia akan berakhir tahun 2024 mendatang.

Untuk mengurus perpanjangan izin tersebut, Frank Wijaya selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari sekaligus pemilik (beneficial owner) meminta Sudarsoi untuk mengurus perpanjangannya. Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari.

Sudarso yang sudah lama mengenal Andi Putra sejak masih menjadi anggota DPRD Kuansing lalu melakukan pendekatan. Dari pertemuan antara Sudarso dengan Andi Putra, disepakati Bupati Kuansing itu akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan.

Namun syaratnya, PT Adimulia Agrolestari diminta memberikan uang kepada Andi Putra. Atas laporan terdakwa tersebut, Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar.

Masih dalam bulan September 2021, Andi Putra meminta uang sebesar Rp1,5 miliar, dalam rangka pengurusan surat rekomendasi pesetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar. Atas permintaan itu, Sudarso melaporkan kepada Frank Wijaya.

Kemudian Frank Wijaya menyetujui dan menyepakati untuk memberikan uang secara bertahap. Saat itu Frank menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp500 juta.

Uang diberikan di rumah Sudarso di Jalan Kartama Gang Nurmalis No 2 RT.002 RW 021 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Sudarso melalui Syahlevi memberikan uang tersebut kepada Andi Putra melalui sopirnya Deli Iswanto.

Pada 18 Oktober 2021, Sudarso meminta Syahlevi selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari untuk mencairkan uang sebesar Rp250 juta sebagaimana permintaan Andi Putra. Ketika itu, Andi Putra meminta Sudarso mengantarkan uang itu ke rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kuansing.

Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika berangkat menuju ke rumah Andi Putra, dengan menggunakan mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL. Namun setelah pertemuan dengan Andi Putra itu, Sudarso ditangkap oleh petugas KPK.

Andi Putra didakwa dengan dakwaan, Kesatu: Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(riaulink)

Editor : kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prancis Cabut Lockdown dan Aturan Wajib Masker di Luar Ruangan

    Prancis Cabut Lockdown dan Aturan Wajib Masker di Luar Ruangan

    • calendar_month Jumat, 4 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    Paris, detak24.com – Prancis mencabut lockdown serta aturan wajib pakai masker di luar ruangan baru-baru ini, meski angka omicron masih tinggi. Sementara, Denmark lebih awal menarik aturan serupa. Selain mencabut aturan wajib masker, Prancis juga tak lagi menerapkan batasan kapasitas pengunjung aula konser, pertandingan olahraga, dan acara lain. Pemerintahan Presiden Emmanuel Macron juga tak lagi […]

  • Satlantas Polres Bengkalis Sosialisasi Police Goes To School dan Green Policing di SMPN 5 Mandau 

    Satlantas Polres Bengkalis Sosialisasi Police Goes To School dan Green Policing di SMPN 5 Mandau 

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Vino Lestari SIK MSi MM bersama jajaran melaksanakan kegiatan Dikmas Lantas Police Goes to School dan Green Policing (Penanaman Pohon) bersama dalam rangka Operasi Zebra Lancang Kuning Tahun 2025 di SMPN 5 Mandau, Selasa (18/11/25). “Melalui kegiatan ini kita mengajak para guru dan siswa siswi untuk tertib […]

  • Maia Estianty

    Netizen Tuding Podcast Maia Estianty Biang Kerok Perceraian Sule

    • calendar_month Jumat, 8 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PERNIKAHAN Sule kandas lagi. Hubungan dengan isteri keduanya Nathalie Holscher berakhir dengan gugatan cerai. Baru saja Sule menikahi istrinya pada dua tahun lalu, kini ia harus menerima pil pahit karena harus menceraikan istrinya.        Gugatan cerai kini telah diajukan oleh Nathalie Holscher melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Agama (PA) Cikarang.  Dalam kondisi sebelumnya berawal […]

  • Harga Emas Antam Terjungkal, Berikut Rincian Per Gram

    Harga Emas Antam Terjungkal, Berikut Rincian Per Gram

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun drastis pada Senin (12/05/25) pagi. Berdasarkan data dari Logam Mulia, harga emas Antam (ANTM )turun sebesar Rp 23.000 dan diperdagangkan di level Rp 1,905 juta per gram. Sebelumnya, harga emas Antam (ANTM) bertahan di level Rp 1,928 juta per gram pada Ahad (11/5/2025). Sebagai catatan, […]

  • POLISI Suap Polisi, Bripka Andry Resmi Melapor ke Mabes Polri, Padahal DPO Polda Riau

    POLISI Suap Polisi, Bripka Andry Resmi Melapor ke Mabes Polri, Padahal DPO Polda Riau

    • calendar_month Senin, 19 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kendati masuk DPO, anggota Satuan Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darmairawan, dikabarkan melapor ke Mabes Polri, Senin (19/06/23). Anggota Brimob Polda Riau itu membuat pengaduan perihal masalah setoran ke komandannya, Kompol Petrus Hottiner Simamora total Rp 650 juta. Bripka Andry, masuk DPO sejak beberapa waktu lalu. Dia beberapa kali dipanggil oleh Bidang […]

  • Gempar Mayat Tersangkut Jaring di Bengkalis, Korban Warga Pematang Duku 

    Gempar Mayat Tersangkut Jaring di Bengkalis, Korban Warga Pematang Duku 

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Seorang warga Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis ditemukan tersangkut jaring nelayan di Sungai Kembung Dalam. Korban diketahui telah meninggal dunia, Ahad (22/06/25). Pria malang itu bernama Samin (43), warga Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis, jatuh di Sungai Kembung Dalam. Ia terjatuh dari sampan saat memikul kayu, Sabtu (21/06/25) sekitar pukul 15.30 WIB petang. […]

expand_less