Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » DUH! Oknum Satpol-PP Pemprov Riau Terciduk Edarkan Sabu, Terancam Dipecat

DUH! Oknum Satpol-PP Pemprov Riau Terciduk Edarkan Sabu, Terancam Dipecat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 13 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau inisial TSP tersandung kasus narkoba. Ia tertangkap saat edarkan sabu.

TSP ditangkap Satnarkoba Polresta Pekanbaru beberapa hari lalu di Jalan Yos Sudarso, Gang Mushola 1, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru karena mengedar sabu.

Diketahui, TSP merupakan PNS Pemprov Riau yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau. Sebelumnya, TSP saat tes urine yang dilakukan instansinya bersama BNN Riau juga positif narkoba.

Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengaku belum mendapat surat keterangan penangkapan PNS tersebut dari Satpol PP Riau.

“Surat keterangan penangkapannya belum dikirim Satpol PP. Kalau sudah kita buat surat pemberhentian sementara yang bersangkutan,” kata Ikhwan Ridwan, Selasa (13/6/2023).

Disinggung soal sanksi, Ikhwan menyatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum tetap atau Inkracht dari Pengadilan.

“Untuk sanksinya kita lihat dulu putusan hukumnya, kalau sudah inkracht baru bisa kita pastikan yang berangkutan diberhentikan atau tidak. Karena kita lihat dulu dia itu sebagai pengedar atau pemakai,” terangnya.

Diketahui, sesuai beberapa pasal yang dapat diterapkan atau dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara), antara lain Pasal 111, 112, 113, 114, dan 132.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut, yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Namun jeratan hukuman mati untuk pengedar diberlakukan pada kasus pelanggaran berat narkotika.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (20)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • PASCA Wabah Sapi Ngorok, Arus Lalu Lintas Hewan Kurban Masuk Riau Diperketat

      PASCA Wabah Sapi Ngorok, Arus Lalu Lintas Hewan Kurban Masuk Riau Diperketat

      • calendar_month Jumat, 26 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Pasca menjangkitnya wabah sapi ngorok, lalu lintas hewan ternak di Provinsi Riau diperketat. Terutama menjelang momen Idul Adha 1444 H/2023 M. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau mengantisipasi menyebarnya penyakit menular. Sebab hewan ternak sapi, kerbau dan kambing bisa tertular penyakit Sepricaemia Epizootica (SE) atau dikenal dengan sebutan […]

    • Rutan-Diskan Dumai Teken Kerjasama, Perihal Pembinaan Napi

      Rutan-Diskan Dumai Teken Kerjasama, Perihal Pembinaan Napi

      • calendar_month Kamis, 31 Mar 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      DUMAI, detak24.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai meneken MoU dengan Dinas Perikanan (Diskan) setempat. Kerjasama dimaksud tentang pengembangan pembinanaan kemandirian bagi warga binaan Pemasyarakatan. Prosesi penekenan MoU bertempat di aula Rutan Dumai, Rabu (30/03/22). Kepala Diskan Kota Dumai menyambut positif MoU tersebut. Karena ini merupakan hal baik, dimana pihaknya dapat melaksanakan transfer […]

    • Kasus Pupuk Subsidi, Polisi Bekuk Tiga Orang di Gudang Arman Siberida Inhu

      Kasus Pupuk Subsidi, Polisi Bekuk Tiga Orang di Gudang Arman Siberida Inhu

      • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      INHU, detak24com – Polres Inhu ungkap penyelewengan pupuk bersubsidi dengan menangkap tiga tersangka di Desa Tanah Datar, Kecamatan Siberida. “Tiga orang diamankan berinisial IP alias Iwan, AM alias Man dan NR alias Yayan,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Sabtu (08/02/25). Kapolres mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda. IP yang merupakan warga Lampung adalah […]

    • Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto. F : IST

      DPRD Riau Minta Tinjau Ulang Kenaikan BBM, Jangan Sengsarakan Rakyat!

      • calendar_month Senin, 5 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      RIAU, detak24.com – Harga bahan bakar minyak (BBM) resmi naik, Sabtu akhir pekan lalu.  DPRD Riau meminta pemerintah pusat meninjau ulang kebijakan tersebut. Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto menyebut, DPRD memaklumi, di satu sisi subsidi dari BBM membebankan APBN. Tapi, kata dia, bukan berarti beban APBN ini harus ditanggung oleh rakyat. “Inilah tugas pemerintah bagaimana […]

    • PERSIJA di Puncak, Persaingan Papan Atas Kian Sengit – Berikut Klasemen Liga 1

      PERSIJA di Puncak, Persaingan Papan Atas Kian Sengit – Berikut Klasemen Liga 1

      • calendar_month Minggu, 29 Jan 2023
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      PERSIJA Jakarta berada di puncak Klasemen Liga 1 usai menang tipis atas Persikabo 1973. Sementara, Persib Bandung tergerus ke urutan dua yang sebelumnya di posisi atas. Peringkat ketiga tetap milik PSM Makassar. Klasemen 10 Besar Liga 1 Laga Persija vs Persikabo yang tersaji dalam rangkaian pekan ke-21 Liga 1 2022-2023 itu berlangsung di Stadion Patriot […]

    • Sedang Mabuk Pengusaha TV Kabel Dumai Pelasah Isteri, Korban Loncat dari Mobil 

      Sedang Mabuk Pengusaha TV Kabel Dumai Pelasah Isteri, Korban Loncat dari Mobil 

      • calendar_month Selasa, 20 Agt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Trisno alias AX (42), pengusaha TV kabel di Dumai ditangkap Polresta Pekanbaru, Selasa (20/08/24) petang. Ia terlibat kasus KDRT) terhadap istrinya, Nurselfiana (28). Ia melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 44 ayat 2. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini di atas 5 tahun penjara. Penangkapan Trisno […]

    expand_less