Senin, April 21, 2025

Kapolsek Kelayang Inhu Adu Jotos dengan Bandar Ganja, Tersangka Dilumpuhkan 

INHU, detak24com – Kapolsek Kelayang Inhu terlibat ado jotos dengan bandar ganja saat dilakukan penggerebekan di wilayah hukum setempat.

Meski sempat melawan, tersangka akhirnya berhasil dilumpuhkan dan diamankan.

“Saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan hingga terjadi pergumulan dengan Kapolsek,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aiptu Misran, Senin (13/01/25).

Pelaku yang diringkus berinisial HD alias Sihen (28), warga Desa Lubuk Sitarak, Kecamatan Rakit Kulim, Inhu.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat (10/01/25) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Pelaku kami tangkap saat membawa ganja kering siap edar seberat 17,51 gram,” terangnya.

Berbekal informasi dari warga, Kapolsek Kelayang, AKP Zulmaheri bersama timnya langsung bergerak cepat ke lokasi yang dicurigai. Ternyata, HD tengah menunggu pembeli.

Tak mau buruannya kabur, polisi segera melakukan penangkapan. Namun, HD tak menyerah begitu saja dan melawan hingga terjadi pergumulan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan delapan paket ganja kering yang dibungkus plastik dan kertas, uang tunai Rp 425.000 hasil penjualan, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. 

“Pelaku mengaku barang haram itu sudah dipesan oleh pelanggan. Dia juga mengakui sudah cukup lama menjalani bisnis terlarang ini,” jelas Misran.

Tak berhenti sampai di situ, penyelidikan berlanjut ke rumah tersangka pada Sabtu (11/01/25). Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket ganja kering berukuran sedang dan besar dengan berat total sekitar 70 gram.

“Pengakuan pelaku membuka jalan bagi kami untuk menemukan barang bukti tambahan. Ini membuktikan bahwa HD adalah bagian dari jaringan pengedar narkotika yang aktif di wilayah ini,” tegasnya.

Kini, HD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman pun tidak main-main, yakni penjara seumur hidup,” tegas Kapolsek. (Rls)

Editor : Kar 

Terpopuler

JADI Napi Rutan Inhu, Ketua KUD Rahayu Makmur Ajukan Kredit Fiktif di Dua Bank

INHU, detak24com - Sunardi, mantan Ketua KUD Rahayu Makmur...

PRIA Bejat di Inhu Ganyang Anak Tiri Berkali-kali, Perbuatan Pelaku Terungkap Gegara Ini

INHU, detak24com - Seorang pria berisial AS (35) mendekam...

TIM Tabur Kejaksaan Ciduk Bos KUD Rahayu Makmur Inhu di Kalbar, Terpidana Kredit Fiktif Rp2,8 M

INHU, detak24.com - Tim Tabur Kejaksaan menangkap Sunardi (47),...

DUA PELAKU Masih Anak, Polres Inhu Bongkar Sindikat Curanmor – Beraksi Belasan Kali

INHU, detak24.com - Satreskrim Polres Inhu membongkar jaringan pelaku...

Bupati Langkat Positif Lakukan Perbudakan Modren

Jakarta (detak24.com) - Sejumlah pakar pidana menyatakan Bupati non-aktif...

Tertutup Habis Tenda, Jangan Lewat Jalan Siliwangi Dumai Timur

DUMAI, detak24com - Pengendara diingatkan tak melewati Jalan Siliwangi...

Gempa 4,6 M Guncang Wilayah Padang Panjang di Malam Minggu, BNPB Ingatkan Tetap Waspada 

PADANG PANJANG, detak24com – Gempa bumi dangkal berkekuatan 4,6...

AS dan Indonesia Sepakati Nego Tarif Trump, Ini Poinnya 

JAKARTA, detak24com - Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkap...

Eks Mucikari Benarkan LM dan Ridwan Kamil Selingkuh, Tarif Lisa Mariana Bikin Shock Netizen 

DETAK24COM - Selebgram Lisa Mariana dipastikan berselingkuh dengan Ridwan...

Jokowi: Kacamata Itu Pecah, Saya Tak Mampu Lagi Belinya!

SOLO, detak24com - Polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo...

Related Articles

Popular Categories