Pencuri Sawit di Desa Tambusai Barat Rohul Digiring ke Penjara

ROHUL, detak24com – Curi sebanyak 2 ton lebih sawit milik warga, pemuda di Kecamatan Tambusai, Rohul inisial AH (26), ditangkap dan dijebloskan ke sel.
AH ditangkap anggota Polsek Tambusai atas tuduhan mencuri sebanyak 70 TBS milik ERDS (31) di Jalan Tanjung Baru Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai, Rabu (03/07/24) petang lalu.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Tambusai AKP Efendi Lupino, dirilis Ahad (07/07/24) mengatakan, aksi pencurian dilakukan AH diketahui, bermula pada Rabu petang itu, salah seorang pekerja di kebun kelapa sawit melaporkan kepada ERDS bahwa ada yang mencuri kelapa sawit.
Setelah dilakukan pengecekan lahan kebun kelapa sawit, pemilim dan anggotanya melihat OTK sedang mengambil buah kelapa sawit.
Setelah itu, pemilik dan saksi mengamankan terlapor serta barang bukti, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai untuk ditindaklanjuti sesuai hukum berlaku.
“Pelapor mengalami Kerugian Rp 4.993.800, kemudian pada Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 19.00 WIB penyidik Polsek Tambusai melakukan pemeriksaan terhadap AH,” jelas AKP Efendi, Ahad (07/07/24).
Selain menangkap pelaku, polisi juga sita barang bukti berupa 70 TBS kelapa sawit seberat 2.030 Kg, satu egrek dan motor Honda Beat BM 3164 MAM.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 atau Pasal 362 Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang Pencurian,” tegasnya. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com