Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » BOS Sabu 49 Kg Lolos Hukuman Mati, PN Bengkalis Vonis 12 Tahun Penjara

BOS Sabu 49 Kg Lolos Hukuman Mati, PN Bengkalis Vonis 12 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 3 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – Fauzan Afriansyah alias Vincent, terdakwa kasus keterlibatan peredaran sabu mencapai 49 Kg lolos dari jarum maut. Hakim PN Bengkalis memvonis 12 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 1 miliar atau subsidair 3 bulan kurungan. Padahal, sebelumnya terdakwa dituntut pidana mati oleh jaksa.

Putusan terhadap Napi yang bebas bersyarat atau PB dari Lapas Kelas IIA Paledang Bogor, Jawa Barat ini dibacakan ketua majelis hakim Bayu Soho Raharjo didampingi dua hakim anggota Ulwan Maluf dan Ignas Ridlo Anarki, Rabu (02/08/23).

Atas vonis tersebut, JPU Kejari Bengkalis langsung menyatakan banding. Sedangkan terdakwa Fauzan alias Vincent tanpa didampingi penasehat hukumnya, pikir-pikir.

Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf mengatakan, bahwa vonis dijatuhkan oleh majelis berdasarkan atas fakta hukum. Terdakwa akan menerima 8 Kg dari 47 Kg yang diambil oleh saksi Nofriadi. Sisa 39 Kg bukan merupakan sabu permintaan terdakwa dan itupun belum diterima.

Walaupun terdakwa tetap membantah hal tersebut dan menyatakan tidak terlibat, majelis hakim tetap berkeyakinan terdakwa ikut terlibat untuk menerima 8 Kg sabu.

“Fakta di persidangan terdakwa tidak terbukti menjadi pengendali untuk menerima 47 Kg. Terdakwa menurut majelis hakim akan menerima sebanyak 8 Kg. Terdakwa mentransfer Rp 25 juta dan Rp 3 juta kepada Nofriandi yang menurut pengakuan terdakwa untuk THR. Brdasarkan keyakinan majelis hakim dan petunjuk dalam persidangan, uang tersebut adalah untuk uang minyak narkotika yang dibutuhkan yaitu sebanyak 8 Kg,” terangnya.

Ditambahkan Ulwan, bahwa dengan fakta hukum tersebut, majelis hakim tidak sepakat dengan PU dengan tuntutan mati, sehingga dihukum selama 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar atau diganti kurungan selama 3 bulan.

“Putusan ini tidak ada pengaruh apapun yang terjadi sebelumnya di luar persidangan. Hanya mempertimbangkan fakta dalam perkara ini,” tegasnya.

Selain itu, kata Ulwan, bahwa terdapat juga putusan lain yang menjadi pertimbangan majelis hakim agar putusan tidak menjadi disparitas, baik perkara di PN Bengkalis maupun di luar PN Bengkalis.

Diwartakan, terdakwa Fauzan alias Vincent alias Dodo alias Doni bersama-sama dengan saksi yang sudah divonis hukumannya yakni M Nofriadi, saksi Heri Adi dan saksi M Daud, Aikal (DPO) dan Uncle (DPO), pada hari Selasa (12/4/22) sekitar pukul 05.00 WIB di Perairan Muntai Desa Muntai, Kecamatan Bantan, menguasai sabu 49 Kg secara terorganisasi.(riauterkini)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (26)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Danantara Bakal Kelola Proyek Hydropower dan Geothermal

      Danantara Bakal Kelola Proyek Hydropower dan Geothermal

      • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo membocorkan proyek bakal didanai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Adik Presiden Prabowo Subianto itu menyebut proyek yang akan dibiayai oleh Danantara berasal adalah sektor energi seperti hydropower dan geothermal. Namun, Danantara juga akan menggandeng investor asing dalam menggarap proyek-proyek itu. […]

    • KAJARI Inhil Jadi JPU, Nahkoda dan ABK Evelyn Calisca Jalani Sidang Perdana

      KAJARI Inhil Jadi JPU, Nahkoda dan ABK Evelyn Calisca Jalani Sidang Perdana

      • calendar_month Senin, 17 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      INHIL, detak24com – Kajari Inhil Nova Fuspitasari SH jadi ketua tim JPU persidangan lakalut speedboat (SB) Evelyn Calisca 01 di PN Tembilahan, Senin (17/07/23). Sesuai agenda, dua terdakwa SH (nahkoda) dan A (ABK) menjalani sidang perdana yang dipimpin majelis hakim diketuai H Jeily Saputra, dengan hakim anggota Jontang Ginting dan Jenar. Tim JPU yang terdiri […]

    • LAKAKERJA di PHR Area Minas, Seorang Karyawan Tewas – Disnaker Lakukan Investigasi

      LAKAKERJA di PHR Area Minas, Seorang Karyawan Tewas – Disnaker Lakukan Investigasi

      • calendar_month Jumat, 20 Jan 2023
      • account_circle Redaksi
      • 9Komentar

      SIAK, detak24.com – Disnakertrans Riau melakukan investigasi mendalam terkait lakakerja di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang menewaskan seorang karyawan. “Tim sudah turun, PHR juga sudah melaporkan secara resmi ke kita. Kita investigasi, dan kita akan buat panggilan untuk tindaklanjut ke PHR dan pihak terkait, karena yang meninggal itu pekerja dari sub kontraktornya,” kata Kepala […]

    • Kegiatan deklarasi anti narkoba di Kota Dumai. F. :. HMS

      Lima Ratusan Pelajar-Mahasiswa Dumai Deklarasi Anti Narkoba

      • calendar_month Senin, 22 Agt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      DUMAI, detak.24.com –  Upacara bersama peluncuran Program Milenial Bersatu Dumai Bersih Narkoba (Merdeka) dipusatkan di Taman Bukit Gelanggang, Kota Dumai berlangsung khidmat dan kondusif, Senin (22/08/22). Kurang lebih 500 siswa SMP, SMA dan mahasiswa se Kota Dumai tampak serius mengikuti rangkaian upacara bersama yang diselenggarakan oleh Polres Dumai. Walikota Dumai dalam hal ini diwakili oleh […]

    • RK Peluk Haru Warga Swiss Penyelamat Adik Eril

      RK Peluk Haru Warga Swiss Penyelamat Adik Eril

      • calendar_month Selasa, 31 Mei 2022
      • account_circle Redaksi
      • 11Komentar

      Jakarta, detak24.com — Warga Bern, Heinrich, menjadi sorotan publik Indonesia usai memeluk dan menyampaikan simpati kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Swiss, Senin (30/05/22). Dikutip Selasa (31/05/22),  Heinrich diketahui sebagai warga lokal yang turut menyelamatkan adik Emmeril Kahn Mumtadz (Eril), Camilia Laetitia Azzahra di Sungai Aare. Eril sendiri saat ini masih hilang dan terus berupaya dicari […]

    • Diguyur Hujan Lebat, Hotspot Riau Tinggal Sembilan Titik

      Diguyur Hujan Lebat, Hotspot Riau Tinggal Sembilan Titik

      • calendar_month Minggu, 4 Agt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – BMKG Pekanbaru mencatat hotspot atau titik panas di Riau turun drastis setelah diguyur hujan, Ahad (04/08/24) dini hari hingga pagi. “Iya, titik panas atau hotspot di Riau tinggal 9 titik. Untuk wilayah Sumatera masih ada 134 titik, terbanyak di Jambi 44 titik dan Bangka Belitung 33 titik,” sebut Prakirawan BMKG Pekanbaru, Bella […]

    expand_less