DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

BOS Sabu 49 Kg Lolos Hukuman Mati, PN Bengkalis Vonis 12 Tahun Penjara

BENGKALIS, detak24com – Fauzan Afriansyah alias Vincent, terdakwa kasus keterlibatan peredaran sabu mencapai 49 Kg lolos dari jarum maut. Hakim PN Bengkalis memvonis 12 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 1 miliar atau subsidair 3 bulan kurungan. Padahal, sebelumnya terdakwa dituntut pidana mati oleh jaksa.

Putusan terhadap Napi yang bebas bersyarat atau PB dari Lapas Kelas IIA Paledang Bogor, Jawa Barat ini dibacakan ketua majelis hakim Bayu Soho Raharjo didampingi dua hakim anggota Ulwan Maluf dan Ignas Ridlo Anarki, Rabu (02/08/23).

Atas vonis tersebut, JPU Kejari Bengkalis langsung menyatakan banding. Sedangkan terdakwa Fauzan alias Vincent tanpa didampingi penasehat hukumnya, pikir-pikir.

Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf mengatakan, bahwa vonis dijatuhkan oleh majelis berdasarkan atas fakta hukum. Terdakwa akan menerima 8 Kg dari 47 Kg yang diambil oleh saksi Nofriadi. Sisa 39 Kg bukan merupakan sabu permintaan terdakwa dan itupun belum diterima.

Walaupun terdakwa tetap membantah hal tersebut dan menyatakan tidak terlibat, majelis hakim tetap berkeyakinan terdakwa ikut terlibat untuk menerima 8 Kg sabu.

“Fakta di persidangan terdakwa tidak terbukti menjadi pengendali untuk menerima 47 Kg. Terdakwa menurut majelis hakim akan menerima sebanyak 8 Kg. Terdakwa mentransfer Rp 25 juta dan Rp 3 juta kepada Nofriandi yang menurut pengakuan terdakwa untuk THR. Brdasarkan keyakinan majelis hakim dan petunjuk dalam persidangan, uang tersebut adalah untuk uang minyak narkotika yang dibutuhkan yaitu sebanyak 8 Kg,” terangnya.

Ditambahkan Ulwan, bahwa dengan fakta hukum tersebut, majelis hakim tidak sepakat dengan PU dengan tuntutan mati, sehingga dihukum selama 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar atau diganti kurungan selama 3 bulan.

“Putusan ini tidak ada pengaruh apapun yang terjadi sebelumnya di luar persidangan. Hanya mempertimbangkan fakta dalam perkara ini,” tegasnya.

Selain itu, kata Ulwan, bahwa terdapat juga putusan lain yang menjadi pertimbangan majelis hakim agar putusan tidak menjadi disparitas, baik perkara di PN Bengkalis maupun di luar PN Bengkalis.

Diwartakan, terdakwa Fauzan alias Vincent alias Dodo alias Doni bersama-sama dengan saksi yang sudah divonis hukumannya yakni M Nofriadi, saksi Heri Adi dan saksi M Daud, Aikal (DPO) dan Uncle (DPO), pada hari Selasa (12/4/22) sekitar pukul 05.00 WIB di Perairan Muntai Desa Muntai, Kecamatan Bantan, menguasai sabu 49 Kg secara terorganisasi.(riauterkini)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

22 thoughts on “BOS Sabu 49 Kg Lolos Hukuman Mati, PN Bengkalis Vonis 12 Tahun Penjara

  1. Ping-balik: sleep meditation
  2. Ping-balik: bio ethanol burner
  3. Ping-balik: rove brand
  4. Ping-balik: Apartheid
  5. Ping-balik: click here for info
  6. Ping-balik: Dear Leader Coin
  7. Ping-balik: mexican dutch king
  8. Ping-balik: kc9
  9. Ping-balik: pgslot168
  10. Ping-balik: Aviator
  11. Ping-balik: horren draai kiepraam
  12. Ping-balik: Le Bandit Slot
  13. Ping-balik: ระบบ CRM
  14. Ping-balik: แทงหวย
  15. Ping-balik: Verloskundigen Kampen
  16. Ping-balik: Thermage

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *