Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Apes, Ratusan Guru Honor di Pekanbaru Disuruh Balikan Gaji Enam Bulan 

Apes, Ratusan Guru Honor di Pekanbaru Disuruh Balikan Gaji Enam Bulan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Guru honor bersertifikasi di SD dan SMP negeri Pekanbaru diminta mengembalikan gaji enam bulan terakhir, terhitung Januari hingga Juni 2025. Kebijakan ini menuai polemik di kalangan pendidik.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, membenarkan hal tersebut, Selasa (1/7/2025). Ia menyebut, pengembalian hanya berlaku bagi guru honorer yang telah mengantongi sertifikat profesional.

“Memang benar ada pengembalian gaji untuk guru honorer yang sudah sertifikasi. Karena mereka sudah menerima tunjangan sertifikasi, tidak boleh lagi mengambil gaji dari dana BOS,” ujar Abdul Jamal.

Guru yang bersertifikasi menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan. Sesuai aturan, mereka tidak diperkenankan mendapatkan penghasilan ganda dari dana BOS.

Namun, Abdul Jamal menegaskan bahwa pengembalian tidak harus dilakukan sekaligus. Dinas Pendidikan memberikan keringanan dengan opsi cicilan.

Kami beri keringanan. Boleh dicicil pengembaliannya, tidak harus sekaligus,” tambahnya.

Ia juga menyatakan, pihaknya tidak bisa memaksa jika guru bersangkutan enggan mengembalikan. Namun, hal itu akan menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau tidak dikembalikan, nanti akan jadi temuan BPK. Karena memang aturannya tidak boleh double menerima tunjangan sertifikasi sekaligus gaji dari dana BOS,” tegasnya.

Seorang guru SD di Pekanbaru yang berstatus P3K dan enggan disebutkan namanya turut membenarkan aturan tersebut.

“Ya, memang guru honorer yang sudah sertifikasi tidak boleh terima dua gaji. Kalau masih menerima dua sumber gaji, ya itu menyalahi aturan,” ungkapnya.

Kebijakan ini menjadi perhatian karena melibatkan ratusan tenaga pendidik yang selama ini berperan penting dalam pendidikan dasar. Banyak guru mengaku terkejut dan berharap ada solusi yang tidak memberatkan.

Dengan adanya opsi pengembalian secara bertahap, diharapkan persoalan ini bisa diselesaikan tanpa menimbulkan gejolak lebih besar di lingkungan sekolah, dikutip dari GoRiau. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • LINK Video Syur Rebecca Klopper Viral, Ibunda Fadly: Kurang Ajar Sekali!

    LINK Video Syur Rebecca Klopper Viral, Ibunda Fadly: Kurang Ajar Sekali!

    • calendar_month Sabtu, 9 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SOSOK Rebecca Klopper kembali menjadi perbincangan setelah video syur mirip dirinya mencuat di media sosial. Bahkan, dua link video syur Rebecca Klopper yang bocor berdurasi lebih panjang, yakni empat menit dan 11 menit.  Di tengah nama Rebecca Klopper yang kembali menjadi sorotan karena dua video syur itu, keluarga Fadly Faisal sempat ikut terganggu gegara link video syur Rebecca […]

  • WADUH! Nama Sekda Pekanbaru Dicatut, Pengurus Masjid Diingatkan Waspada

    WADUH! Nama Sekda Pekanbaru Dicatut, Pengurus Masjid Diingatkan Waspada

    • calendar_month Rabu, 15 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Nama Sekretaris Daerah Kota (Sekdalo) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dicatut oknum untuk mencari keuntungan pribadi. Pelaku berdalih akan memberikan bantuan masjid atau musala. “Mohon izin sebelumnya. Perkenalkan saya Indra Pomi Nasution ST MS selaku Sekda Pekanbaru. Dengan ini ingin menyampaikan/mengimbau perihal program bantuan dana hibah bagi Masjid/Musholla yang sudah layak menerima bantuan […]

  • Aplikasi Whatsapp Error, Ternyata Ini Penyebabnya!

    Aplikasi Whatsapp Error, Ternyata Ini Penyebabnya!

    • calendar_month Rabu, 26 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PENGGUNA WhatsApp tidak bisa mengirim pesan dan hanya muncul jam kotak (jamkot). Aplikasi WhatsApp mengalami gangguan dan pengguna menjadi bingung, Selasa (25/10/22). Masalah ini hampir dialami oleh semua masyarakat di Indonesia, dengan tidak bisa mengirim pesan dan keterangan menyambungkan. Padahal kuota masih penuh, lalu apa penyebab WhatsApp down hari ini? berikut penjelasannya. Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube […]

  • Pengedar Sabu Terciduk di Simpang Panger Pekanbaru 

    Pengedar Sabu Terciduk di Simpang Panger Pekanbaru 

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru membekuk seorang pria berinisial YSI (26) di Jalan Pangeran Hidayat (Panger). Tersangka diduga terlibat peredaran sabu dengan BB sekitar 1,39 gram. Penangkapan dilakukan Sabtu (06/06/26) malam sekitar pukul 23.15 WIB di pinggir Jalan Pangeran Hidayat Gang Assalam, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota. Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP […]

  • Reshuffle Kabinet, Ini Tiga Wajah Baru Menteri Pilihan Jokowi 

    Reshuffle Kabinet, Ini Tiga Wajah Baru Menteri Pilihan Jokowi 

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Presiden Jokowi melakukan reshuffle kabinet dengan melantik sejumlah menteri, wamen, dan kepala badan di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/08/24). Sejumlah menteri dan wakil menteri yang dilantik adalah Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala […]

  • Pemilik Kendaraan Dikenakan Dua Pajak Baru, Nominalnya 66 Persen dari PKB 

    Pemilik Kendaraan Dikenakan Dua Pajak Baru, Nominalnya 66 Persen dari PKB 

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24.COM – Pemilik kendaraan bermotor dikenakan dua pajak baru yang besarnya 66 persen dari nilai PKB. Aturan ini mulai berlaku mulai 4 Januari 2025. Jenis pajak baru tersebut yakni Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) serta Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak […]

expand_less