Anwar Usman Adik Presiden Jokowi Menang PTUN, Jabatan Ketua MK Terancam
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mencabut SK Ketua MK Suhartoyo. Hal itu buntut gugatan yang diajukan Anwar Usman, adik Presiden Jokowi.
Pada pokok perkara, hakim PTUN mengabulkan sebagian gugatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.
“Mengabulkan gugatan penggugat (Anwar Usman) untuk sebagian,” demikian dikutip dari petikan Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, Rabu (14/08/24).
PTUN Jakarta menyatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah. PTUN Jakarta pun mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.
“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian bunyi amar putusan tersebut.
PTUN menyatakan mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
Namun, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.
PTUN juga tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Meski demikian, putusan tersebut belum inkrah. Sebab, MK masih bisa melakukan mekanisme banding.
Sebelumnya Anwar menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada 24 November 2023. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Anwar Usman minta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan. Ia juga ingin kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK. (cnn)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











