Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Korupsi Hotel Kuansing, Eks Bupati Sukarmis Diganjar 12 Tahun Penjara 

Korupsi Hotel Kuansing, Eks Bupati Sukarmis Diganjar 12 Tahun Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Eks Bupati Sukarmis divonis 12 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp 22 miliar.

Putusan dibacakan majelis hakim Tipikor pada PN Pekanbaru, yang diketuai Jonsom Parancis, Selasa (19/11/24).

Menurut hakim, koruptor itu melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu, jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukarmis dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan,” tegas Jonsom.

Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Sukarmis dikurangi dari hukuman yang dijatuhkan. “Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jonsom.

Hakim tidak membebankan Sukarmis membayar uang pengganti kerugian negara sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena terdakwa tidak menikmati hasil korupsi.

Atas putusan itu, Sukarmis melalui Penasihat Hukumnya, Evanora, menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan oleh JPU.

“Kami menyatakan pikir-pikir, berkoordinasi dengan terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Evanora usai sidang.

Dari putusan hakim itu, Evanora menyebut hakim mengabulkan keinginan terdakwa dengan tidak membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara. “Kami menghormati putusan hakim,” ungkapnya.

Sebelumnya, JPU Andre Antonius menuntut Sukarmis dengan pidana penjara 13 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta atau diganti kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, JPU turut menuntut terdakwa Sukarmis membayar uang pengganti sebesar Rp22,5 miliar lebih, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti penjara selama 6 tahun 3 bulan.

Diberitakan sebelumnya, JPU dalam dakwaan menyebutkan perbuatan korupsi Sukarmis itu dilakukannya bersama-sama dengan Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakub (tuntutan terpisah) dan Suhasman, Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009-2016 (tuntutan terpisah).

Kasus bermula ketika Sukarmis melakukan pertemuan dengan Toto Kriswandoyo di Desa Jalur Patah, Sentajo Raya, untuk membahas penjualan tanah milik almarhum Susilowadi, di samping Gedung Abdoel Rauf.

“Penjualan dilakukan melalui pembebasan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing. Terjadi persekongkolan dalam penjualan tanah,” ujar JPU.

Pada tahun 2011, Toto yang menjabat Kasubag Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Kepegawaian Bagian Umum Setdakab Kuansing mengantarkan Susilowadi bertemu dengan Sukarmis di Kantor Bupati Kuansing.

“Hasil pertemuan, almarhum Susilowadi menyampaikan kepada saksi Toto bahwa tanah miliknya akan diganti rugi oleh Pemkab Kuansing. Lalu terdakwa meminta agar berkoordinasi dengan Suhasman,” kata JPU.

Selanjutnya, Sukarmis meminta saksi Hardi Yakub selaku Kepala Bappeda Kuansing untuk melaksanakan perencanaan penyusunan anggaran tentang pembebasan tanah untuk pembangunan Hotel Kuansing.

Perencanaan tersebut tidak melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), tidak terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan tidak tertuang dalam rencana strategis di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Atas perintah itu, Hardi memenuhi permintaan Sukarmis dan menyisipkan kegiatan pembebasan tanah di samping Gedung Abdoel Rauf pada tahun 2013 ke dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disusun sebelumnya.

“Kemudian saksi Hardi Yakub melaksanakan perencanaan untuk pembangunan Hotel Kuansing walau tidak melalui Musrenbang, tidak terintegrasi dengan RPJP, dan tidak tertuang dalam rencana strategis. Memasukkan kegiatan dalam RKPD 2014 yang ditandatangani terdakwa,” papar JPU.

Kemudian dibuat seolah-olah telah dilengkapi dengan dokumen dari Bappeda Kuansing sehingga pembebasan lahan dianggarkan pada 2013 dan dimasukkan dalam APBD 2013 sebesar Rp5.309.850.009. Selain itu, untuk pembangunan Hotel Kuansing juga dilakukan penganggaran lagi pada APBD 2014 sebesar Rp 47.784.400.000.

Sukarmis meminta Hardi untuk mengubah studi kelayakan tanpa sepengetahuan tim ahli dari Universitas Riau (Unri) yang sudah melakukan studi kelayakan. Berdasarkan studi kelayakan, pembangunan Hotel Kuansing seharusnya berada di samping Wisma Jalur, di lahan milik Pemkab

“Kemudian saksi Hardi Yakub melaksanakan perencanaan untuk pembangunan Hotel Kuansing walau tidak melalui Musrenbang, tidak terintegrasi dengan RPJP, dan tidak tertuang dalam rencana strategis. Memasukkan kegiatan dalam RKPD 2014 yang ditandatangani terdakwa,” papar JPU.

Kemudian dibuat seolah-olah telah dilengkapi dengan dokumen dari Bappeda Kuansing sehingga pembebasan lahan dianggarkan pada 2013 dan dimasukkan dalam APBD 2013 sebesar Rp5.309.850.009. Selain itu, untuk pembangunan Hotel Kuansing juga dilakukan penganggaran lagi pada APBD 2014 sebesar Rp 47.784.400.000.

Sukarmis meminta Hardi untuk mengubah studi kelayakan tanpa sepengetahuan tim ahli dari Universitas Riau (Unri) yang sudah melakukan studi kelayakan. Berdasarkan studi kelayakan, pembangunan Hotel Kuansing seharusnya berada di samping Wisma Jalur, di lahan milik Pemkab.

“Kemudian Hardi Yakub mengubah lokasi pembangunan Hotel Kuansing ke samping Gedung Abdoel Rauf, di tanah milik almarhum Susilowadi, tanpa ada studi kelayakan ahli,” kata JPU.

Sukarmis meminta saksi Suhasman melakukan pembebasan lahan di samping Gedung Abdoel Rauf untuk Hotel Kuansing. Pembebasan lahan tidak memperhatikan nilai objek pajak, yakni Rp128 ribu per meter persegi. Akta penjualan dan pembeli adalah almarhum Susilowadi. Akan tetapi, identitas penjual disamarkan, yaitu penjual tanah adalah karyawan swasta, bukan anggota Polri.

Hingga kini, pembebasan lahan tidak disertifikatkan dan masih atas nama almarhum Susilowadi. Pembangunan yang dilakukan Dinas Cipta Karya juga terbengkalai hingga negara dirugikan.

“Perbuatan terdakwa bersama Hardi Yakub dan Suhasman mengakibatkan Pemkab Kuansing mengeluarkan anggaran dari APBD Kuansing 2013 sebesar Rp 5.259.020.000 untuk lahan kepada Susilowadi,” papar JPU.

Pembebasan lahan menjadi dasar bagi Pemkab Kuansing untuk menganggarkan pembangunan Hotel Kuansing di samping Gedung Abdoel Rauf sebesar Rp 47.784.400.000 yang bersumber dari APBD 2014. Hingga 2015, Hotel Kuansing tidak bisa dimanfaatkan karena tidak ada pengelola.

“Hotel terbengkalai dan dalam kondisi rusak berat,” tambah JPU.

Tindakan Sukarmis memperkaya almarhum Susilowadi sebesar Rp 3.078.756.000 dan Suhasman sebesar Rp 50 juta. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 22.637.294.608.

Dalam perkara ini, Hardi dan Suhasman telah terlebih dahulu dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Keduanya divonis selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo Harahap dengan anggota Yuli Artha Pujayotama dan Rosita, Kamis (13/6/2024) lalu, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PMI dan WNA yang diamankan Polres Dumai. F. :. KLIKMX

    Syabas! Polres Dumai Gagalkan Penyeludupan 45 PMI dan 13 WNA ke Malaysia 

    • calendar_month Kamis, 11 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Dumai, detak24.com – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Dumai berhasil menggagalkan pengiriman 45 pekerja migran Indonesia (PMI) serta 13 WNA  yang hendak diseludupkan ke Malaysia, Selasa (09/08/22).  Dikutip dari klikmx, Kamis (11/08/22), selain penggagalan pengiriman 45 PMI, di tempat yang sama personel kepolisian juga mengamankan 12 warga Bangladesh. Serta seorang warga Myanmar yang juga akan diseludupkan […]

  • Skutik Klasik Giorno Iritnya Kalahkan BeAT

    Skutik Klasik Giorno Iritnya Kalahkan BeAT

    • calendar_month Minggu, 9 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    HONDA secara resmi meluncurkan skuter matik (skutik) bergaya klasik bernama Honda Giorno 2022. Motor skutik klasik itu diluncurkan di Jepang. Honda membawa pembaruan pada Honda Giorno dengan menambah empat warna baru. Motor ini bakal mulai dijual di Jepang pada 20 Januari 2022. Adapun warna baru Honda Giorno 2022 di Jepang antara lain Virgin Beige, Pearl […]

  • OTT di Riau Terkait Proyek PUPR, KPK Sita Sejumlah Uang dan Dokumen 

    OTT di Riau Terkait Proyek PUPR, KPK Sita Sejumlah Uang dan Dokumen 

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi di proyek dinas PUPR. Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan total 10 orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Beberapa yang diamankan adalah Gubernur Riau Abdul Wahid dan pejabat dinas PUPR Riau. Salah satunya (yang ditangkap […]

  • Hilang Saat Mancing, Bocah 5 Tahun Ditemukan di Dasar Sungai Desa Mayang Sari Merbau

    Hilang Saat Mancing, Bocah 5 Tahun Ditemukan di Dasar Sungai Desa Mayang Sari Merbau

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERBAU, detak24com – Seorang bocah lelaki bernama Muhammad Herdiansyah (5) tewas saat memancing.  Jasadnya ditemukan mengendap di dasar sungai Desa Mayang Sari, Kecamatan Merbau. Duka menyelimuti keluarga Saberi (29) warga Jalan Nelayan Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti. Anak lelakinya Muhammad Herdiansyah ditemukan meninggal dunia di sungai. Sebelum ditemukan meninggal dunia, Kamis (28/05/26) siang, […]

  • Mengamuk, Mantan Ketua PW Anshor Riau Cekik dan Seret Istri 

    Mengamuk, Mantan Ketua PW Anshor Riau Cekik dan Seret Istri 

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Purwaji berurusan dengan pihak kepolisian. Mantan Ketua Pengurus Wilayah (PW) Anshor Riau itu ditetapkan sebagai tersangka KDRT. Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Penanganan perkara itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Fatmawati yang tak lain adalah istrinya sendiri. “Sudah terpenuhi 2 alat bukti dan sudah […]

  • NONTON MAMA Awards 2022 Dimana? Berikut Empat Linknya!

    NONTON MAMA Awards 2022 Dimana? Berikut Empat Linknya!

    • calendar_month Rabu, 30 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    BAGI kamu yang belum tahu kapan MAMA Awards 2022 digelar, simak info jadwal dan 4 link nonton MAMA Awards 2022 lengkap daftar line up artis di Mnet Asian Music Awards. Jika jadwal tidak berubah, Mnet Asian Music Awardas atau MAMA Awards 2022 dihelat hari ini, Selasa 29 November dan Rabu 30 Desember 2022. MAMA Awards […]

expand_less