DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

ALAMAK! Gubri Syamsuar Digugat Rp100 M, Dugaan Kriminalisasi Wartawan dan Aktivis

“Karena, tergugat Gubernur Riau tidak hadir maka kembali kita lakukan panggilan kedua. Karena, panggilan pertama tanpa kabar surat panggilan sudah diterima Kabag Umum Gubernur Riau, ” terang Ketua Majelis Hakim Ahmad Fadil.

Sementara itu, Kuasa Hukum Prinsipal Penggugat Yadi Utokoy, ll SH MH sangat menyayangkan sikap tidak patuh hukum Gubernur Riau Syamsuar yang tidak memenuhi panggilan resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Kalau dipanggil pengadilan ini, Gubernur Riau hadirilah, negara ini kan negara hukum. Panggilan pengadilan tidak dipenuhi gimana rakyat menuntut keadilan, ” tegas Yadi.

Sementara itu, Larshen Yunus selaku penggugat sangat menyayangkan sikap tidak patuh hukum Gubernur Riau Syamsuar, Muflihun Pj Walikota Pekanbaru, Yulisman Ketua DPRD Riau, Syafaruddin Poti, anggota DPRD Riau Robin P. Hutagalung yang selaku prinsipal tergugat tidak hadir langsung memenuhi panggilan resmi PN Pekanbaru.

“Saya bersama Rudi Yanto selaku penggugat yang menggugat Gubernur Riau, Muflihun Pj Walikota Pekanbaru dan Yulisman Ketua DPRD Riau, Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti dan anggota DPRD Riau Robin P Hutagalung. Mereka pejabat dan anggota dewan, tergugat terbukti tidak menghormati proses hukum, ” terang Larshen Yunus.

Sebagaimana diketahui gugatan Rp 100 miliar merupakan lanjutan perkara kriminalisasi aktivis dan jurnalis yang dilakukan pihak DPRD Riau.

14 thoughts on “ALAMAK! Gubri Syamsuar Digugat Rp100 M, Dugaan Kriminalisasi Wartawan dan Aktivis

  1. Ping-balik: fortnite hacks
  2. Ping-balik: coupon code
  3. Ping-balik: view coupons
  4. Ping-balik: dultogel slot
  5. Ping-balik: Onion Server
  6. Ping-balik: spa in Bangkok
  7. Ping-balik: 1win
  8. Ping-balik: ปลูกผม
  9. Ping-balik: Aviator Game
  10. Ping-balik: Debelov

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *