Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Oknum Aktivis Riau Dituntut 5 Bulan Penjara, Rusak Pintu DPRD

Oknum Aktivis Riau Dituntut 5 Bulan Penjara, Rusak Pintu DPRD

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Seorang oknum aktivis Riau inisial LYS dituntut 5 bulan penjara. Ia didakwa merusak pintu ruang BK DPRD Riau

Menurut JPY, oknum aktivis itu dinilai bersalah masuk ke ruang Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau tanpa izin dan melakukan pengrusakan.

Selain LYS, JPU juga menuntut rekannya, RY dengan tuntutan yang sama. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (17/10/22). “Tuntutan dibacakan Senin kemarin,” ujar Plt Kepala Kejari Pekanbaru, Martinus Hasibuan, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Zulham Pardamaian Pane, Selasa (18/10/22).

Dalam tuntutannya, JPU meminta agar kedua terdakwa ditahan. “Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dengan perintah segera dilakukan penahanan,” tegas Zulham.

JPU juga menetapkan barang bukti berupa satu set kunci sidik jari (finger print) merk Solution X105 berikut pengunci magnet, 1 buah piringan DVD R 120 MM x 4.7 Gb merk Viabrand warna kuning berisi video CCTV di ruang Badan BK DPRD Provinsi Riau dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa akan memberikan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim, mengagendakan pembacaan nota pledoi pada Senin, 24 Oktober 2022.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa terjadi pada Rabu, 15 Desember 2021 lalu. Berawal sekitar pukul 16.30 WIB, terdakwa RY yang sedang berada di kantin samping lapangan tenis Kantor DPRD Riau bertemu dengan terdakwa LYS.

Setelah ada pembicaraan, keduanya sepakat untuk masuk ke ruang BK DPRD Riau. Sekitar pukul 17.00 WIB, keduanya pergi menuju ruang BK. Keduanya sengaja ke sana saat jam pelayanan atau jam kantor telah selesai, dan suasana dalam keadaan sepi.

Saat mau memasuki pintu utama ruang BK DPRD Riau, terdakwa RY  berperan mendokumentasikan dengan cara memvideokan LYS dengan menggunakan handphone.

Namun keduanya tidak bisa masuk karena tidak memiliki akses. Untuk memasuki atau membuka pintu ruang utama harus menggunakan finger print (akses sidik jari). Di mana setiap pegawai BK DPRD Riau telah memiliki data sidik jari atau kartu.

Karena tak bisa masuk, terdakwa LYS dengan menggunakan tenaga tangannya, mendorong secara paksa pintu utama ruang BK DPRD Riau. Akibatnya, kunci pintu sidik jari tersebut rusak. Pengunci magnet tidak dapat berfungsi lagi dengan baik dan tidak dapat lagi digunakan sebagaimana mestinya.

Setelah pintu utama ruang BK DPRD Riau terbuka, kedua terdakwa mengetahui tidak ada orang atau pegawai yang berada di sana. Selanjutnya terdakwa RY memasuki ruangan BK DPRD Riau sambil mendokumentasikan dengan dengan kamera handphone yang telah dipersiapkan.

Kedua terdakwa menuju beberapa ruangan. Di antaranya, ruangan staf, ruangan Pimpinan BK dan ruang sidang BK DPRD Riau. Setelah selesai, keduanya keluar. Akibat perbuatannya, pihak BK DPRD Riau mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp3,5 juta.

Tak Sesuai Fakta

Sementara itu, LYS mengungkapkan, dari hasil persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru sudah 3 kali menunda membacakan tuntutan.

“Dan pada hari Senin (17/10/2022) JPU atas nama Yongki membacakan tuntunan 5 bulan penjara bagi saya sebagai aktifis dan Rudi Yanto sebagai jurnalis,” kata LYS kepada wartawan, Selasa (18/10/22).

Ia juga menerangkan, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan. JPU tidak bisa menunjukkan bukti dan saksi atas dakwaan Pasal 406 KUHP.

“Justru memastikan bahwa Kajari dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam pusaran kasus Obstruction Of Justice. JPU sama sekali tidak menghargai semangat supremasi hukum. Tanpa dasar yang jelas, mereka bermain dengan nasib seseorang. Prinsipnya hukum adalah pembuktian,” tegasnya.

“Apakah mereka melihat dan memiliki bukti atas dakwaan Pasal 406 (pengrusakan) itu. Kalau Pasal tersebut masuk tanpa hak sudah ditolak Hakim PN Pekanbaru, karena tidak masuk akal. Gedung DPRD Provinsi Riau adalah rang publik, bukan ruang pribadi,” jelasnya.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (15)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • SIMAK! Mahfud MD Bolehkan di Masjid Berpolitik, Ini Ketentuannya

      SIMAK! Mahfud MD Bolehkan di Masjid Berpolitik, Ini Ketentuannya

      • calendar_month Sabtu, 25 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      JAKARTA, detak24.com –  Menkopolhukam Mahfud MD menyebut bahwa masjid dan pesantren boleh dijadikan sebagai tempat untuk berpolitik. Menurutnya,, kedua tempat tersebut dapat dipakai sebagai sarana berpolitik secara inspiratif. Namun, bukan politik praktis yang berkaitan dengan isu Pemilu. “Mari kita bahas ini agar jangan dikatakan pesantren itu tidak boleh politik. Boleh. Di masjid tidak boleh berpolitik, […]

    • LIMA Ribuan Lebih Warga Meranti Jadi Pengangguran, Pasca Honorer Dirumahkan

      LIMA Ribuan Lebih Warga Meranti Jadi Pengangguran, Pasca Honorer Dirumahkan

      • calendar_month Jumat, 17 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      SELATPANJANG, detak24com – Jumlah pengangguran di Kabupaten Kepulauan Meranti masih tinggi. Hampir 5.048 orang tak punya pekerjaan selama tahun 2022 lalu. Data Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti mencatat, tingkat pengangguran terbuka di kabupaten ini meningkat sekitar seribuan atau tepatnya 988 orang dari tahun 2021 yang berjumlah 4.060 orang. Jumlah […]

    • GIAT Malam Minggu, Polisi Cokok Penjual Togel di Pasar Tandun Rohul

      GIAT Malam Minggu, Polisi Cokok Penjual Togel di Pasar Tandun Rohul

      • calendar_month Minggu, 17 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      TANDUN, detak24com – Seorang pria di Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu inisial ZK alias Pelor (41) ditangkap tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohul dengan tuduhan pelaku judi togel online. Penangkapan Pelor bermula, Sabtu (16/09/23) sore, adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas judi togel online di wilayah Kecamatan Tandun. Usai menerima laporan itu, […]

    • KOMPLOTAN Maling Gasak Mesin Kopi dan Kompor Gas di Cafe Distrik 1689 Pekanbaru

      KOMPLOTAN Maling Gasak Mesin Kopi dan Kompor Gas di Cafe Distrik 1689 Pekanbaru

      • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Dalam hitungan jam, Tim Opsnal Polsek Senapelan membekuk dua maling yang beraksi di Cafe Distrik 1689 Jalan Senapelan, Pekanbaru. Dalam aksinya kedua pelaku berhasil membawa kabur barang-barang keperluan untuk membuat kopi milik korban. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp99,7 Juta. Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut […]

    • PPP Rohul Tak Terdaftar di Pusat, Batal Verifikasi Administrasi

      PPP Rohul Tak Terdaftar di Pusat, Batal Verifikasi Administrasi

      • calendar_month Sabtu, 15 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 21Komentar

      ROHUL, detak24.com – Dari 18 partai politik yang diumumkan lolos, DPC PPP Rohul tidak terdaftar di KPU Pusat. Sehingga, tak menjadi objek verifikasi administrasi oleh KPU daerah. “Iya PPP tidak masuk objek verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Rohul. Karena tidak ada pengurus yang didaftarkan DPP nya,” ungkapnya. Dikatakannya, tahapan pendaftaran partai politik telah tuntas di […]

    • GEGER! Gurun di Arab Menghijau, Apakah Pertanda Kiamat Sudah Dekat?

      GEGER! Gurun di Arab Menghijau, Apakah Pertanda Kiamat Sudah Dekat?

      • calendar_month Selasa, 10 Jan 2023
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      DETAK24.COM – Akhir-akhir ini jagat maya diramaikan oleh penampakan daratan Mekkah dan sejumlah wilayah  Arab Saudi lainnya yang menjadi hijau setelah diguyur hujan beberapa waktu lalu. Apakah pertanda akhir zaman sudah dekat? Sejumlah foto dan video beredar di Twitter dengan menampilkan sejumlah lanskap wilayah Makkah yang hijau, tak seperti wilayah gurun pasir. “Pegunungan berubah menjadi […]

    expand_less