PELALAWAN, detak24com – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan menangkap seorang emak-emak pengedar sabu di kosan Pangkalan Kerinci, Senin (17/02/25).
Penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, AKP Liston Sihombing memimpin langsung penyelidikan yang telah berlangsung sejak Kamis, 14 Februari 2025. Setelah mengidentifikasi seorang pengendara sepeda motor yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, tim segera melakukan penangkapan pada Senin, 17 Februari 2025 siang sekitar pukul 10.00 WIB.
Wanita yang diamankan berinisial RD (37), warga Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam tas sandang warna coklat miliknya, serta satu paket sabu lainnya di saku celana.
Saat diinterogasi, RD mengaku masih menyimpan narkotika di tempat tinggalnya. Tim kepolisian pun bergerak menuju kos-kosan tersangka dan menemukan tambahan barang bukti berupa lima paket sedang sabu, dua paket kecil sabu, satu unit timbangan digital, serta satu ball plastik klip merah.
Barang bukti yang diamankan, 9 paket sabu dengan berat kotor 16,09 gram, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 ball plastik bening klip merah, 1 tas sandang warna coklat dan 1 dompet kecil warna coklat, 3 lembar tisu. Selain itu, 1 unit handphone Android merk Oppo warna hitam, 1 unit handphone Android merk Realme warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Fazio warna hitam BM 5533 SAM.
Hasil interogasi lebih lanjut mengungkap bahwa RD mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama Koko, yang saat ini masih berstatus buronan (DPO) dan berdomisili di Pekanbaru.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Liston Sihombing menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus memburu Koko yang diduga sebagai pemasok utama narkotika kepada tersangka.
“Polisi akan menindak tegas para pelaku peredaran narkotika. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” ujar Kasat.
Saat ini, tersangka RD telah ditahan di Polres Pelalawan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” imbaunya dikutip detak24com dari riauterkini. (*)
Editor : kar