Aih! Ternyata Bambang Tri Mulyono Gugat Ijazah Presiden dari Penjara
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 29 Okt 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TIDAK pernah kapok, inilah yang dilakukan Bambang Tri Mulyono, penggugat keaslian ijazah Presiden Jokowi. Ia pernah ditangkap karena menyebar fitnah melalui buku ‘Jokowi Undercover 1.
Sekarang pun ia masih dalam penjara akibat kasus penistaan agama. Namun, melalui pengacaranya, Eggi Sudjana ia masih berani berbuat aneh dengan menggugat keaslian Ijazah presiden.
Gara-gara kasus buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono ditangkap kemudian dihukum penjara selama tiga tahun.
Menyitat laman Wartaekonomi.co.id (media partner Suara.com), usai keluar dari penjara, Bambang Tri menulis dan menerbitkan lagi Jokowi Undercover 1 dan melayangkan gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Tercatat, para tergugat adalah Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Ahli Hukum Tata Negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun pun mengatakan apa yang diperbuat oleh Bambang adalah hal yang kurang kerjaan.
“Iya, saya katakan kurang kerjaan nih Bambang Tri Mulyono, Allahu Akbar!” ujar Refly melalui channel youtubenya, Jumat (21/10/22).
“Kok bisa dia ngutak-ngatik ijazah seorang presiden lho, kepala negara ini, kurang kerjaan dia dan apalagi ada resikonya,” tambahnya.
Namun Refly mengatakan, dia tidak tahu apa yang mendasari Bambang berani melakukan hal yang berbahaya dan akhirnya membuat dia kembali ditangkap polisi.
“Mungkin kita tidak berpikir sebaliknya, orang yang kemudian berani mengambil resiko, tidakkah ia sedang memperjuangkan kebenaran?” kata Refly.
“Kalau dia memperjuangkan yang salah, maka apakah seberani itu? Dia mengambil resiko sampai mengatakan :kalau saya bohong tembak kepala saya!’ Nah ini kan patut kita renungkan ya,” tuturnya.
Meski persidangan gugatan ini masih terus berjalan, diketahui Bambang Tri Mulyono tengah mendekam dalam tahanan.
Bambang Tri menjadi tersangka atas kasus penistaan agama beberapa hari sebelum sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi digelar.(suara.com.)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












relaxing piano music
5 Oktober 2023 19:35