Karyawan BRK Bobol Rp5 Miliar dari 71 Rekening Nasabah, Begini Kronologisnya
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 28 Jun 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pekanbaru, detak24.com – Kasus pembobolan rekening nasabah kembali terjadi di Bank Riau Kepri (BRK). Kejahatan perbankan (fraud) tersebut berlangsung di tengah penantian panjang BRK menuntaskan konversi menjadi bank syariah.
Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan seorang tersangka Rezki Purwanto (RP) dan ditahan sejak Sabtu (25/06/22) lalu. Pria parlente berumur 33 tahun merupakan karyawan tetap BRK ini bertugas sebagai Core Administrasi Pembiayaan/Legal Cabang Syariah Pekanbaru dan sederet posisi lainnya.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol dalam keterangan tertulisnya menyatakan, kasus fraud tersebut dilaporkan pada tanggal 24 Juni 2022 lalu. Tersangka Rezki Purwanto (RP) diduga melakukan transaksi penarikan secara ilegal (membobol) sebanyak 71 rekening nasabah dengan total Rp 5,02 miliar.
Tersangka RP menarik dana yang dibobol menggunakan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang dibuat tidak sesuai ketentuan dan peruntukan. Para nasabah sama sekali tidak mengetahui dananya dibobol dan ada kartu ATM yang diduga dibuat oleh tersangka RP.
“Tersangka melakukan transaksi penarikan dari rekening nasabah dengan menggunakan kartu ATM yang dibuat tidak sebagaimana peruntukan dengan tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari 71 orang nasabah,” terang Kombes Sunarto, Selasa (28/6/2022).
Hasil audit Tim Investigasi Anti Fraud Bank Riau Kepri tanggal 22 Juni 2022 menemukan kerugian nasabah sebesar Rp 5,02 miliar.
Kombes Sunarto menjelaskan, pada tanggal 16 Juni 2022, Dilika Putri selaku Customer Service BRK Cabang Pasir Pangaraian dihubungi oleh tersangka RP selaku admin pembiayaan BRK. RP meminta bantuan pembukaan rekening dormant rekening tabungan nasabah.
Keesokan harinya, Dilika Putri mengetahui terjadi transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah tersebut.
Padahal, seharusnya nasabah tersebut tidak memiliki fasilitas kartu ATM,” jelas Sunarto.
Belakangan diketahui pada 21 Juni 2022, penarikan tersebut dilakukan dengan menggunakan kartu ATM atas nama M Khadaffi. Seorang petugas Quality Assurance BRK, Adria Fitra kemudian melaporkan temuan itu kepada kantor pusat Bank Riau Kepri. Manajemen BRK melalui Gusmarhan selaku anggota Tim Investigasi BRK lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau.
Sepanjang 2020 hingga 2022
Kombes Sunarto menjelaskan, transaksi penarikan dana rekening tabungan nasabah secara ilegal (pembobolan) tersebut, dilakukan tersangka RP sepanjang tahun 2020 hingga 2022 di BRK cabang Pekanbaru.
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sudah menyita sejumlah dokumen di antaranya Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri No. 040/KEPDIR/2019, tanggal 22 Juli 2019 tentang Standar Operasional Prosedur pembuatan ATM Bank Riau Kepri.
Selain itu, penyidik juga menyita Surat Keputusan Direksi Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri No. 102/KEPDIR/2018, tanggal 21 September 2018 tentang Rekening Dormant Produk Tabungan dan Giro BRK.
Penyitaan juga dilakukan atas sejumlah dokumen lain yang terkait dengan perkara ini,” terang Sunarto.(sabangmerauke.com)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











