Penumpang Ferry Batam Jet Seludupkan 500 Gram Sabu, Diamankan di Pelabuhan Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 22 Jun 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dumai, detak24.com – Bea Cukai Dumai mengamankan sekitar 500 gram sabu dari kapal ferry MV Batam Jet dalam sebuah tas pinggang, di Terminal Bandar Sri Junjungan tanpa diketahui pemiliknya, Sabtu (18/06/22).
Berawal informasi dterima dari Kantor Wilayah Bea Cukai Riau tentang dugaan ada penyeludupan narkotika melalui barang bawaan penumpang yang masuk ke Pelabuhan Dumai. Berangkat dari informasi tersebut Bea dan Cukai Dumai membentuk tim dan melakukan analisa target terhadap kedatangan penumpang dari ferry penumpang MV Batam Jet dan MV. Dumai Line.
“Setelah dilakukan pengawasan terhadap kedatangan penumpang ferry Batam Jet dan Dumai Line di terminal Pelabuhan Sri Junjungan dan hingga semua penumpang turun tidak ada kita menemukan target yang dimaksud,” ujar Kepala BC Dumai, Bambang Sukoco dalam keterangan pers, Rabu (22/06/22).
Namun, petugas Bea Cukai Dumai menemukan sebuah tas pinggang tanpa pemilik di Kapal Batam Jet. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut ditemukan 2 bungkus barang berbentuk kristal berwarna putih dikemas dalam bungkusan makanan ringan.
Tim penindakan dan penyidikan BC Dumai, melakukan koordinasi dengan BNN Kota Dumai terhadap barang bawaan penumpang tersebut yang tidak diketahui pemiliknya itu. Selanjutnya dilakukan olah TKP.
Berdasarkan laporan hasil pengujian dan identifikasi laboratorium BC Dumai, bahwa barang tersebut merupakan senyawa organik jenis methamphetamine. Kemudian barang bukti tersebut diserahkan ke BNN Kota Dumai untuk proses lebih lanjut.
“Barang bukti yang kita amankan dari Kapal Batam Jet tersebut merupakan, 1 paket yang diduga methapethamine berat kotor ± 308 gram, dibungkus dengan menggunakan plastik kemasan merk SIIP. Satu paket diduga methapethamine berat kotor sekitar 209 gram dibungkus dengan menggunakan plastik kemasan merk chubs, serta 2 bungkus rokok 1 botol parfum merk Chanel dan 1 tas pinggang berwarna merah merk Kenzo Paris,” terangnya.
Sedangkan, dalam rangka operasi gempur rokok Luffman ilegal yang kami amankan yang tidak dilekati pita cukai itu sebanyak 100 Karton atau sekitar 1000.000 batang. Dan rokok itu kami amankan pada hari Selasa (14/06) lalu di Jalan Merdeka Lama, Kecamatan Dumai Kota.
Penegahan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman barang berupa rokok Luffman yang tidak dilekati pita cukai, dengan menggunakan sarana pengangkut truk colt diesel BA 8698 MU di Jalan Merdeka Lama. Dumai.
“Rokok Luffman ilegal tersebut diangkut menggunakan truk colt diesel dengan nomor polisi BA 8698 MU. Yang tersembunyi di tumpukan kardus dan makanan kaleng,” terangnya.
Atas informasi tersebut, dan pada pukul 17.00 WIB tim penindakan dan Pengawasan KPPBC TMP B Dumai menurunkan tim survei untuk memastikan informasi dimaksud. Sekitar pukul 17.45 WIB kendaraan yang digunakan mengangkut rokok tersebut terpantau oleh tim berada di lokasi yang diinformasikan.
Tidak lama setelah itu tim penindakan melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut dan didapatkan rokok merk Luffman tanpa dilekati pita cukai. Truk beserta barang bukti dibawa ke KPPBC TMP B Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas operasi gempur rokok ilegal ini, dapat memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari sisi potensi penerimaan negara maupun melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok ilegal ini,” tutup Bambang.(d24l)
Penulis : E Manalu dan Bambang
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











