SIKAPI Pencemaran Limbah PT DPA, Mahasiswa Peduli Lingkungan Surati DLH Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 15 Mei 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Mahasiswa Dumai yang tergabung Aliansi Mahasiswa Pengawas Limbah Industri (AMPLI) kembali memasukan surat laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Hal itu terkait pencemaran limbah PT Dumai Paracipta Abadi (DPA).
Menurut Koordinator AMPLI, Andi Qudri dalam rilis yang diterima redaksi detak24com, Senin (15/05/23) laporan tersebut merupakan yang kedua kali. Surat pertama dimasukkan tanggal 11 April 2023 lalu. Sementara, laporan kedua pada Senin (15/05/23).
“Surat laporan kedua ini adalah langkah tegas Ampli yang sampai saat ini tetap berkomitmen mengawal kasus dugaan kejahatan lingkungan oleh PT DPA beberapa. Yakni, membuang limbah ke laut tanpa izin,” ujarnya.
“AMPLI menilai DLH Kota Dumai lambat dalam mengambil tindakan. Sebab, hingga kini insitusi tersebut belum memutuskan langkah konkrit dalam menyelesaikan masalah dugaan kejahatan lingkungan PT DPA,” ujarnya.
Walaupun sempat melakukan audiensi bersama DLH dan berkomitmen untuk mengambil tindakan menyelesaikan persoalan dugaan kejahatan ini. Faktanya sampai saat ini PT DPA belum mendapatkan sanksi apapun. Bahkan terdengar isu bahwa telah kembali melakukan dugaan pencemaran.
“Kalau DLH selalu begini, Kota Dumai ini ke depan tak aman lagi untuk bermukim, karena sudah tercemar limbah. Setiap perusahaan akan seenaknya membuang limbah, karena instansi yang berkewajiban mengawasinya malah seperti menutup mata,” tuding Andi.
Dikatakannya, unsur serta faktor yang ada sudah sangat kuat untuk bisa membawa persoalan ini ke ranah hukum. Tinggal support dari DLH saja sebagai instansi pemerintah yang berkaitan dengan persoalan ini.
“Izinnya boleh sedang diurus, tapi pelanggaran yang dilakukan tetap harus diberikan sanksi. Tanpa izin IPAL harusnya PT DPA diberhentikan dulu operasinya. Dugaan pembuangan limbah sembarangan juga ada unsur pidananya,” tegasnya.
Apalagi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Dumai, bahwa PT DPA sudah mengkonfirmasi langsung telah membuang air hasil pemisahan dari minyak itu ke laut. Ini tentunya dugaan pelanggaran yang sudah terang benderang.
“Sesuai dengan UU 32 Tahun 2009 Pasal 104 ‘Bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/ bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 miliar rupiah’. Itu sudah diterangkan ancaman hukumnya,” beber Andi.
Koordinator Lapangan AMPLI, Nofrizal Gunawan menambahkan, bahwa PT DPA sudah seperti super power. Banyak indikasi melakukan perbuatan yang merusak lingkungan, tapi bisa tetap beroperasi dengan santainya. Deperti tidak bisa tersentuh hukum.
“Ini yang kami serukan dari awal bahwa pemback-up PT DPA perlu diusut. Bahkan setelah mendapatkan sanksi paksaan administratif dari tahun 2017 yang lalu, sampai hari ini PT DPA belum mendapatkan sanksi yang tegas. Padahal, jelas-jelas telah mengangkangi Sanksi Paksaan dari Kementrian tersebut. Ini kan luar biasa instansi pemback-upnya,” papar Nofrizal.
Iwan Setiawan yang juga salah satu Koordinator AMPLI menegaskan, pihaknya akan mengawal persoalan dugaan kejahatan lingkungan oleh PT DPA hingga selesai. “Kami tidak akan diam apabila terdapat perusahaan lain yang nantinya melakukan hal serupa,” imbuhnya.(rls)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












