Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » SIKAPI Pencemaran Limbah PT DPA, Mahasiswa Peduli Lingkungan Surati DLH Dumai

SIKAPI Pencemaran Limbah PT DPA, Mahasiswa Peduli Lingkungan Surati DLH Dumai

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 15 Mei 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Mahasiswa Dumai yang tergabung Aliansi Mahasiswa Pengawas Limbah Industri (AMPLI) kembali memasukan surat laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Hal itu terkait pencemaran limbah PT Dumai Paracipta Abadi (DPA).

Menurut Koordinator AMPLI, Andi Qudri dalam rilis yang diterima redaksi detak24com, Senin (15/05/23) laporan tersebut merupakan yang kedua kali. Surat pertama dimasukkan tanggal 11 April 2023 lalu. Sementara, laporan kedua pada Senin (15/05/23).

“Surat laporan kedua ini adalah langkah tegas Ampli yang sampai saat ini tetap berkomitmen mengawal kasus dugaan kejahatan lingkungan oleh PT DPA beberapa. Yakni, membuang limbah ke laut tanpa izin,” ujarnya.

“AMPLI menilai DLH Kota Dumai lambat dalam mengambil tindakan. Sebab, hingga kini insitusi tersebut belum memutuskan langkah konkrit dalam menyelesaikan masalah dugaan kejahatan lingkungan PT DPA,” ujarnya.

Walaupun sempat melakukan audiensi bersama DLH dan berkomitmen untuk mengambil tindakan menyelesaikan persoalan dugaan kejahatan ini. Faktanya sampai saat ini PT DPA belum mendapatkan sanksi apapun. Bahkan terdengar isu bahwa telah kembali melakukan dugaan pencemaran.

“Kalau DLH selalu begini, Kota Dumai ini ke depan tak aman lagi untuk bermukim, karena sudah tercemar limbah. Setiap perusahaan akan seenaknya membuang limbah, karena instansi yang berkewajiban mengawasinya malah seperti menutup mata,”  tuding Andi.

Dikatakannya, unsur serta faktor yang ada sudah sangat kuat untuk bisa membawa persoalan ini ke ranah hukum. Tinggal support dari DLH saja sebagai instansi pemerintah yang berkaitan dengan persoalan ini.

“Izinnya boleh sedang diurus, tapi pelanggaran yang dilakukan tetap harus diberikan sanksi. Tanpa izin IPAL harusnya PT DPA diberhentikan dulu operasinya. Dugaan pembuangan limbah sembarangan juga ada unsur pidananya,” tegasnya.

Apalagi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Dumai, bahwa PT DPA sudah mengkonfirmasi langsung telah membuang air hasil pemisahan dari minyak itu ke laut. Ini tentunya dugaan pelanggaran yang sudah terang benderang.

“Sesuai dengan UU 32 Tahun 2009 Pasal 104 ‘Bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/ bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 miliar rupiah’. Itu sudah diterangkan ancaman hukumnya,” beber Andi.

Koordinator Lapangan AMPLI, Nofrizal Gunawan menambahkan, bahwa PT DPA sudah seperti super power. Banyak indikasi melakukan perbuatan yang merusak lingkungan, tapi bisa tetap beroperasi dengan santainya. Deperti tidak bisa tersentuh hukum.

“Ini yang kami serukan dari awal bahwa pemback-up PT DPA perlu diusut. Bahkan setelah mendapatkan sanksi paksaan administratif dari tahun 2017 yang lalu, sampai hari ini PT DPA belum mendapatkan sanksi yang tegas. Padahal, jelas-jelas telah mengangkangi Sanksi Paksaan dari Kementrian tersebut. Ini kan luar biasa instansi pemback-upnya,” papar Nofrizal.

Iwan Setiawan yang juga salah satu Koordinator AMPLI menegaskan, pihaknya akan mengawal persoalan dugaan kejahatan lingkungan oleh PT DPA hingga selesai. “Kami tidak akan diam apabila terdapat perusahaan lain yang nantinya melakukan hal serupa,” imbuhnya.(rls)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PARAH! Dua Warga Bengkalis ‘Dagang’ Ineks ke Dumai, Terciduk Saat Transaksi

    PARAH! Dua Warga Bengkalis ‘Dagang’ Ineks ke Dumai, Terciduk Saat Transaksi

    • calendar_month Senin, 20 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    DUMAI, detak24com –Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai membekuk dua pengedar ineks di wilayah Kecamatan Dumai Selatan serta Bengkalis. Pelaku narkoba yang diamankan seorang perempuan berinisial MY (37) dan seorang laki-laki berinisial UM (32). Keduanya warga Kabupaten Bengkalis. Bersama keduanya turut diamankan sejumlah BB berupa tujuh ineks dengan berat kotor dua koma lima puluh delapan gram, […]

  • Kematian gajah betina yang ditemukan di Bengkalis, Riau. F : DOK

    Oknum PT AA Diduga Racuni Gajah hingga Mati, Ditangani Polsek Pinggir

    • calendar_month Rabu, 24 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    Bengkalis, detak24.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memastikan penyebab kematian gajah betina bunting di areal PT AA Bengkalis, Riau akibat diracuni. Kasus tersebut ditangani oleh Polsek Mandau. “Kematian satwa gajah (Elephas maximus sumatranus) betina pada 25 Mei 2022 di areal PT AA Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis akibat […]

  • JELANG Mubes, Givo Vrabora Dipercaya Jabat Pj Ketua Umum Hipmawan Pekanbaru

    JELANG Mubes, Givo Vrabora Dipercaya Jabat Pj Ketua Umum Hipmawan Pekanbaru

    • calendar_month Minggu, 1 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PANGKALANKERINCI, detak24com – Himpunan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Pelalawan (Hipmawan) Pekanbaru menggelar rapat harian pengurus inti. Dalam rapat tersebut ditetapkan Givo Vrabora sebagai Pj Ketua Umum.  Rapat tersebut menangapi surat pengunduran diri dari ketua umum Hipmawan Muhammad Firdaus tertanggal 24 September 2023. Dalam surat pengunduran disebutkan yang bersangkutan ada kesibukan pribadi. Tak lupa ia minta maaf […]

  • Datang dari OKI Sumsel, Maling Pecah Kaca Mobil Mengganas di Pekanbaru

    Datang dari OKI Sumsel, Maling Pecah Kaca Mobil Mengganas di Pekanbaru

    • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polda Riau bekuk dua maling modus pecah kaca mobil di Pekanbaru. Kedua pelakunya diketahui beraksi di sejumlah TKP. Informasi dirangkum, Sabtu (20/07/24), komplo.tan maling modus pecah kaca mobil itu berasal dari Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel). Ditangkap di Jalan Garuda Sakti KM 6 Tapung, Kampar, pada Kamis (18/07/24). Kedua pelaku yakni BA […]

  • Lokasi Hilang dan Ditemukannya Eril Berjarak Sekitar 4 Km

    Lokasi Hilang dan Ditemukannya Eril Berjarak Sekitar 4 Km

    • calendar_month Jumat, 10 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Jakarta, detak24.com – Jenazah anak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz (Eril), ditemukan di Bendungan Engehalde, Bern, Swiss. Jarak diduga titik awal Eril berenang dan jenazahnya ditemukan sekitar 4 kilometer. Wilayah Eichholz sampai Marzilibad diduga titik Eril berenang, dan merupakan wilayah lokasi pencarian oleh polisi setelah pemuda 22 tahun itu dinyatakan menghilang. Hal tersebut dilaporkan […]

  • KAJARI Inhil Jadi JPU, Nahkoda dan ABK Evelyn Calisca Jalani Sidang Perdana

    KAJARI Inhil Jadi JPU, Nahkoda dan ABK Evelyn Calisca Jalani Sidang Perdana

    • calendar_month Senin, 17 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    INHIL, detak24com – Kajari Inhil Nova Fuspitasari SH jadi ketua tim JPU persidangan lakalut speedboat (SB) Evelyn Calisca 01 di PN Tembilahan, Senin (17/07/23). Sesuai agenda, dua terdakwa SH (nahkoda) dan A (ABK) menjalani sidang perdana yang dipimpin majelis hakim diketuai H Jeily Saputra, dengan hakim anggota Jontang Ginting dan Jenar. Tim JPU yang terdiri […]

expand_less