Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » SIKAPI Pencemaran Limbah PT DPA, Mahasiswa Peduli Lingkungan Surati DLH Dumai

SIKAPI Pencemaran Limbah PT DPA, Mahasiswa Peduli Lingkungan Surati DLH Dumai

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 15 Mei 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Mahasiswa Dumai yang tergabung Aliansi Mahasiswa Pengawas Limbah Industri (AMPLI) kembali memasukan surat laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Hal itu terkait pencemaran limbah PT Dumai Paracipta Abadi (DPA).

Menurut Koordinator AMPLI, Andi Qudri dalam rilis yang diterima redaksi detak24com, Senin (15/05/23) laporan tersebut merupakan yang kedua kali. Surat pertama dimasukkan tanggal 11 April 2023 lalu. Sementara, laporan kedua pada Senin (15/05/23).

“Surat laporan kedua ini adalah langkah tegas Ampli yang sampai saat ini tetap berkomitmen mengawal kasus dugaan kejahatan lingkungan oleh PT DPA beberapa. Yakni, membuang limbah ke laut tanpa izin,” ujarnya.

“AMPLI menilai DLH Kota Dumai lambat dalam mengambil tindakan. Sebab, hingga kini insitusi tersebut belum memutuskan langkah konkrit dalam menyelesaikan masalah dugaan kejahatan lingkungan PT DPA,” ujarnya.

Walaupun sempat melakukan audiensi bersama DLH dan berkomitmen untuk mengambil tindakan menyelesaikan persoalan dugaan kejahatan ini. Faktanya sampai saat ini PT DPA belum mendapatkan sanksi apapun. Bahkan terdengar isu bahwa telah kembali melakukan dugaan pencemaran.

“Kalau DLH selalu begini, Kota Dumai ini ke depan tak aman lagi untuk bermukim, karena sudah tercemar limbah. Setiap perusahaan akan seenaknya membuang limbah, karena instansi yang berkewajiban mengawasinya malah seperti menutup mata,”  tuding Andi.

Dikatakannya, unsur serta faktor yang ada sudah sangat kuat untuk bisa membawa persoalan ini ke ranah hukum. Tinggal support dari DLH saja sebagai instansi pemerintah yang berkaitan dengan persoalan ini.

“Izinnya boleh sedang diurus, tapi pelanggaran yang dilakukan tetap harus diberikan sanksi. Tanpa izin IPAL harusnya PT DPA diberhentikan dulu operasinya. Dugaan pembuangan limbah sembarangan juga ada unsur pidananya,” tegasnya.

Apalagi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Dumai, bahwa PT DPA sudah mengkonfirmasi langsung telah membuang air hasil pemisahan dari minyak itu ke laut. Ini tentunya dugaan pelanggaran yang sudah terang benderang.

“Sesuai dengan UU 32 Tahun 2009 Pasal 104 ‘Bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/ bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 miliar rupiah’. Itu sudah diterangkan ancaman hukumnya,” beber Andi.

Koordinator Lapangan AMPLI, Nofrizal Gunawan menambahkan, bahwa PT DPA sudah seperti super power. Banyak indikasi melakukan perbuatan yang merusak lingkungan, tapi bisa tetap beroperasi dengan santainya. Deperti tidak bisa tersentuh hukum.

“Ini yang kami serukan dari awal bahwa pemback-up PT DPA perlu diusut. Bahkan setelah mendapatkan sanksi paksaan administratif dari tahun 2017 yang lalu, sampai hari ini PT DPA belum mendapatkan sanksi yang tegas. Padahal, jelas-jelas telah mengangkangi Sanksi Paksaan dari Kementrian tersebut. Ini kan luar biasa instansi pemback-upnya,” papar Nofrizal.

Iwan Setiawan yang juga salah satu Koordinator AMPLI menegaskan, pihaknya akan mengawal persoalan dugaan kejahatan lingkungan oleh PT DPA hingga selesai. “Kami tidak akan diam apabila terdapat perusahaan lain yang nantinya melakukan hal serupa,” imbuhnya.(rls)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (11)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • NAHAS! Tukang Becak Tewas Dilindas Truk Mercedes di Jalan Pasir Putih Kampar, Ini Kronologinya

      NAHAS! Tukang Becak Tewas Dilindas Truk Mercedes di Jalan Pasir Putih Kampar, Ini Kronologinya

      • calendar_month Selasa, 16 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      KAMPAR, detak24com – Seorang tukang becak bernama Firmansyah Putra (23) tewas mengenaskan usai dilindas truk Mercedes di Jalan Jalan Pasir Putih, Desa Baru, Kabupaten Kampar, Selasa (16/05/23). Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo menceritakan, saat itu sepeda motor becak Honda Supra BM 2124 RI dikendarai korban bergerak dari simpang Marpoyan ke arah simpang Desa Baru. […]

    • PERGI KE MATAHARI, Gadis Asal Sumbar Hilang di Kota Pekanbaru

      PERGI KE MATAHARI, Gadis Asal Sumbar Hilang di Kota Pekanbaru

      • calendar_month Sabtu, 28 Jan 2023
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Seorang gadis asal Sumbar bernama Adinda Mulya Putri (20), hilang kontak di Pekanbaru. Terakhir ia minta izin pergi ke Plaza Citra Matahari, namun tak ada lagi kabar. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan dikutip Sabtu (28/01/23) mengatakan, pihak keluarga dari korban mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan orang hilang pada Kamis […]

    • Naas, Penumpang Avanza Satu Keluarga Kecelakaan di Tol Permai 

      Naas, Penumpang Avanza Satu Keluarga Kecelakaan di Tol Permai 

      • calendar_month Minggu, 29 Des 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Lakalantas  terjadi di ruas Tol Pekanbaru-Dumai, tepatnya di Kilometer 40+600 Kandis. Akibatnya, tiga orang minibus mengalami luka. Informasi dirangkum, Ahad (29/12/24), kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (28/12/24). Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, insiden terjadi sekitar pukul 11.10 WIB. Toyota Avanza  dengan nomor polisi B 1287 FRO dikendarai  […]

    • Nunggak Kredit Dua Tahun, PN Sita Truk Molen BUMD PT Pembangunan Dumai

      Nunggak Kredit Dua Tahun, PN Sita Truk Molen BUMD PT Pembangunan Dumai

      • calendar_month Rabu, 4 Sep 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Dua unit mobil cor mixer atau truk molen milik BUMD PT Pembangunan Dumai disita PN Dumai, lantaran menunggak cicilan kredit selama 2 tahun, Rabu (04/09/24). Penyitaan ini langsung mendapat sorotan bahkan menjadi perbincangan hangat masyarakat Dumai serta di medsos. Oleh karena, truk molen tersebut selama ini aktif dan banyak dapat job. Di […]

    • Tak Sayang Janin, Ibu Hamil 7 Bulan Dagang Ineks di New Paragon KTV Pekanbaru

      Tak Sayang Janin, Ibu Hamil 7 Bulan Dagang Ineks di New Paragon KTV Pekanbaru

      • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap empat orang pengedar narkoba. Seorangnya perempuan hamil 7 bulan berinisial FO (30). “Kami menangkap 4 pengedar narkoba. Salah satunya FO yang sedang kondisi hamil 7 bulan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, didampingi Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan […]

    • DISHUB Pekanbaru Amankan 4 Pak Ogah di Sejumlah Ruas Jalan

      DISHUB Pekanbaru Amankan 4 Pak Ogah di Sejumlah Ruas Jalan

      • calendar_month Senin, 10 Apr 2023
      • account_circle Redaksi
      • 21Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Dalam operasi gabungan, Dishub Pekanbaru berhasil mengamankan 4 orang pengatur lalu lintas (Pak Ogah), Senin (10/4/2023). Sempat terjadi kejar-kejaran dalam penertiban tim gabungan yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sosial, Satpol PP dan Satlantas Polresta Pekanbaru. “Hari ini kita bersama-sama melakukan penertiban dari pak ogah yang di u-turn. Ada 4 orang yang […]

    expand_less