Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Lima Anggota Khilafatul Muslimin di Lampung Ditangkap

Lima Anggota Khilafatul Muslimin di Lampung Ditangkap

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 12 Jun 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lampung, detak24. com– Kepolisian menangkap lima orang anggota Khilafatul Muslimin di kantor pusat organisasi masyarakat tersebut di Lampung pada Sabtu (11/06/22).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan bahwa penangkapan itu merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Membenarkan serangkaian kegiatan dalam rangka penggeledahan di mana telah diamankan lima orang dan telah disampaikan langsung oleh Kapolresta Bandarlampung,” kata Pandra, seperti dikutip Antara.

Ia juga berkata, “Pada kegiatan tersebut, Polda Metro Jaya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Namun karena masuk ranah penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya akan disampaikan oleh Polda Metro Jaya.”

Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp2 miliar. Duit itu diduga merupakan dana operasional untuk Khilafatul Muslimin.

Di hari yang sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengumumkan bahwa mereka menangkap dua tokoh penting di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung.

Namun, tak diketahui lima orang ini termasuk dua tokoh tersebut atau tidak.

Sebelum di Lampung, polisi juga menangkap para petinggi Khilafatul Muslimin di sejumlah daerah lainnya, seperti Klaten, Cirebon, hingga Surabaya.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengklaim menemukan sejumlah buku terkait ISIS dan NII dari penggeledahan kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung.

Namun, polisi belum memerinci jumlah buku dan dokumen terkait kelompok teroris yang disita petugas dari kantor Khilafatul Muslimin. Barang bukti itu masih diperiksa oleh penyidik.

“Pokoknya banyak, lagi dipilah-pilah. Pokoknya terkait NII, ISIS, dan khilafah,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, beberapa waktu lalu.(CNN)

Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (19)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • WASPADA! Budak Rupat Ini ‘Jual’ Sabu ke Dumai, Ditangkap di Kamar Kos

      WASPADA! Budak Rupat Ini ‘Jual’ Sabu ke Dumai, Ditangkap di Kamar Kos

      • calendar_month Sabtu, 3 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 19Komentar

      DUMAI, detak24.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai membekuk seorang pengedar sabu di sebuah kamar kos Kelurahan Rimbasekampung. Pelaku narkoba yang ditangkap adalah SD alias (35), warga Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Bersamaan itu, berhasil diamankan 4 paket sabu seberat 53,45 gram, handphone android merk Infinix warna biru, satu helai jaket merk Nevada warna […]

    • Info Haji 2026 : Satu Wafat, 3 JCH Riau Batal ke Tanah Suci 

      Info Haji 2026 : Satu Wafat, 3 JCH Riau Batal ke Tanah Suci 

      • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Seorang JCH Riau dilaporkan wafat, sedangkan tiga lainnya dalam perawatan intensif di Batam. Sehingga, batal berangkat ke Tanah Suci. Informasi dirangkum, sebagian JCH Riau yang sebelumnya menjalani perawatan karena sakit di Batam dilaporkan sudah sehat. Jemaah yang dinyatakan sehat tersebut rencananya akan diberangkatkan bersama Kloter BTH 18 yang dijadwalkan terbang menuju Tanah Suci […]

    • Hitungan Cepat Hasil Pilkada Sumut, Mantu Jokowi Unggul 63 Persen

      Hitungan Cepat Hasil Pilkada Sumut, Mantu Jokowi Unggul 63 Persen

      • calendar_month Kamis, 28 Nov 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      MEDAN, detak24com – Pasangan Bobby Nasution-Surya dinyatakan unggul sementara versi hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei di Pilkada Sumut 2024. Pasangan nomor urut 1 yang diusung 10 partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus itu berhasil meraih sekira 63 persen suara. Jauh dari capaian pasangan rivalnya Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala yang hanya mendapatkan sekira […]

    • NGERI! Ada Sayur Lodeh Berisi Potongan Jari Orang, Masih Misterius

      NGERI! Ada Sayur Lodeh Berisi Potongan Jari Orang, Masih Misterius

      • calendar_month Selasa, 13 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 11Komentar

      PENEMUAN  jari manusia di dalam sayur lodeh di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah terkonfirmasi berdasar pemeriksaan dokter. Jari manusia dalam sayur lodeh di NTT itu merupakan potongan ibu jari yang masih ada kukunya. “Kita sudah tanya langsung ke dokter juga, dan sudah ada konfirmasi dari dokter bahwa itu benar potongan jari manusia,” kata Kepala Polres Belu, AKBP […]

    • Bukan Wabah Kritis, Denmark Cabut Lockdown dan Larangan Covid

      Bukan Wabah Kritis, Denmark Cabut Lockdown dan Larangan Covid

      • calendar_month Jumat, 28 Jan 2022
      • account_circle Redaksi
      • 22Komentar

      DENMARK (DETAK24.COM) — Perdana Menteri Denmark, Mette Frederiksen, mengumumkan mencabut lockdown dan larangan pencegahan Covid-19 mulai 1 Februari meski kasus masih tinggi. Menurutnya, Covid seharusnya tak diperlakukan sebagai wabah kritis lagi. “(Covid-19) seharusnya tak lagi dikategorikan sebagai penyakit kritis yang meluas di masyarakat. Denmark akan membuka (pembatasan) mulai 1 Februari,” kata Frederiksen, sebagaimana dikutip detak24.com, […]

    • IRT Bohay Nanar Divonis 7 Tahun, Miliki Sabu dan Ekstasi

      IRT Bohay Nanar Divonis 7 Tahun, Miliki Sabu dan Ekstasi

      • calendar_month Kamis, 26 Mei 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      Rokanhilir, detak24.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) muda dan masih bohay, nanar usai mendengar vonis hakim PN Rokanhilir Riau. Ia harus menjalani hukuman selama 7 tahun. Padahal, di sidang sebelumnya, pemilik rambut pirang itu hanya dituntut setahun penjara. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang menuntut rendah seorangterdakwa dalam perkara narkoba […]

    expand_less