HAKIM Kasus Jessica Wongso Langgar Kode Etik, Otto Hasibuan Laporkan ke KY
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 12 Nov 2023
- print Cetak

Doa bersama untuk Jessica Wongso. F : IST
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24com – Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan segera laporkan seorang hakim ke Komisi Yudisial (KY) sebelum pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
Dilansir Ahad (12/11/23), hingga kini proses hukum kasus sianida dengan korban Mirna yang menyeret Jessica Wongso ke dalam penjara, masih belum tuntas proses hukumnya. Pihak Jessica Wongso masih punya upaya PK untuk mengurangi masa hukumannya.
“Sebelum PK kami lakukan, ini yang paling penting. Kami akan lakukan rangkaian-rangkaian upaya hukum. Upaya hukum pertama adalah untuk membuat laporan kepada salah seorang hakim,” kata Otto Hasibuan kepada wartawan usai acara doa bersama untuk Jessica Wongso di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/23).
Otto Hasibuan tak menyebut nama hakim yang akan dilaporkan. Dia mengatakan laporan ke KY itu akan dibuat pada Senin (13/11). “Tentu saya nggak bisa sebut namanya. Itu hari Senin kita akan jalankan itu di Komisi Yudisial,” ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim tersebut. Namun, Otto belum menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud.
“Kami menemukan beberapa praktik-praktik pelanggaran kode etik hakim, rencananya kapan itu? Hari Senin kita akan laporkan ke Komisi Yudisial. Jadi kita bukan diam kita action on the track pada hukum,” ujarnya.
Dia juga akan melaporkan oknum yang diduga menghilangkan barang bukti dan merekayasa CCTV saat peristiwa kematian Mirna. Kemudian, ada juga oknum yang akan dilaporkan terkait dugaan menghalangi dilakukannya autopsi pada jenazah Mirna.
“Kita juga akan melaporkan orang ya yang kami duga menghilangkan barang bukti. Kemudian setelah itu, Minggu berikutnya kami juga akan melaporkan orang yang kami duga merekayasa CCTV. Selanjutnya kami juga akan melakukan tindakan untuk melaporkan orang yang diduga menghalang-halangi dilakukannya otopsi,” pungkasnya. (*/berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar