WASPADA! Budak Rupat Ini ‘Jual’ Sabu ke Dumai, Ditangkap di Kamar Kos
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 3 Des 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai membekuk seorang pengedar sabu di sebuah kamar kos Kelurahan Rimbasekampung.
Pelaku narkoba yang ditangkap adalah SD alias (35), warga Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Bersamaan itu, berhasil diamankan 4 paket sabu seberat 53,45 gram, handphone android merk Infinix warna biru, satu helai jaket merk Nevada warna dongker coklat, dompet kecil warna putih dan sert plastik bening.
Saat dikonfirmasi, Sabtu (03/12/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, mengatakan tersangka ditangkap pada Jumat (02/12/22) malam sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah kamar kos Kelurahan Rimbasekampung, Dumai Kota.
“Pengungkapan kasus ini bermula pada pertengahan November 2022. Sekitar setengah bulan kita mengintai dan berhasil menangkap tersangka SD. Berikut barang bukti sebanyak 53,45 gram sabu,” ujar Kasat.
Dalam pengembangan kasus, kata Iptu Mardiwel tersangka mengaku BB sabu tersebut didapat dari DY (DPO).
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika” pungkas Kasat.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











