Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Tuntutan Seumur Hidup, Kurir Ekstasi 47.000 Butir hanya Divonis 13 Tahun 

Tuntutan Seumur Hidup, Kurir Ekstasi 47.000 Butir hanya Divonis 13 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Empat terdakwa kurir pil ekstasi sebanyak 47.000 butir divonis berbeda dalam persidangan di PN Dumai.

Majelis hakim menjatuhkan putusan pidana 13 tahun penjara untuk 3 orang terdakwa, sementara 1 orang lainnya divonis 15 tahun penjara.

Perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, dengan empat orang terdakwa, yaitu Rusdianto, Fachroer Rozi, Afriandi dan Faisal Ramadani alias Faisal bin Umar yang barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sekitar 16.558,8 gram (47.000 butir).

Amar putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Dicki Irvandi, serta dibantu dua orang hakim anggota Mantiko Sumanda Moechtar, dan Nurafriani Putri, Rabu (12/08/26).

Majelis hakim membacakan putusannya dalam persidangan terpisah. Terdakwa Rusdianto dijatuhi vonis 15 tahun kurungan penjara. Sedangkan, terdakwa Fachroer Rozi, Afriandi dan Faisal Ramadani alias Faisal bin Umar divonis masing-masing 13 tahun penjara.

“Sesuai dakwaan primair, menjatuhkan vonis selama 15 tahun kepada terdakwa Rusdianto,” tegas hakim.

Menurut hakim, keempat terdakwa telah telah melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Majelis hakim juga menyatakan para keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU Kejari Dumai Eriza Susila dan Tabah Santoso
menuntut keempat terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Dengan vonis hakim yang dinilai sangat ringan terhadap keempat terdakwa tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menyatakan banding. Sementara, keempat terdakwa melalui penasehat hukum juga menyatakan hal sama.

Keempat terdakwa ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Polda Riau Riau, dengan menyita sembilan bungkus paket berisi 47 ribu butir ekstasi di Kecamatan Medang Kampai, Dumai, pada Jumat (12/12/25) tahun lalu. (*)

Reporter : Erikson Manalu

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • EMAK-EMAK di Blora Jateng Dapat Kiriman Paket 1.1 Kg dari Anak, Terancam Hukum Mati 

    EMAK-EMAK di Blora Jateng Dapat Kiriman Paket 1.1 Kg dari Anak, Terancam Hukum Mati 

    • calendar_month Minggu, 30 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    JATENG , detak24com – BNPP Jawa Tengah menangkap seorang perempuan warga Kecamatan Jati, Kabupaten Blora yang mengambil paket di sebuah ekspedisi berisi ganja seberat 1,1 Kg. Ironisnya, paket ganja tersebut dikirim oleh anak laki-lakinya yang berada di Deli Serdang, Sumatera Utara. “Pelaku meminta ibunya berinisial IN mengambil paket untuk disimpan. Namun keburu ketahuan BNPP Jawa […]

  • GEMPAR! Bocah SD Siksa dan Bakar Pria 35 Tahun hingga Meregang Nyawa

    GEMPAR! Bocah SD Siksa dan Bakar Pria 35 Tahun hingga Meregang Nyawa

    • calendar_month Minggu, 18 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    BANTEN, detak24com – Warga Desa Bayah Barat, Lebak, Banten gempar atas penemuan mayat seorang pria terikat tali dalam keadaan membusuk. Lebih menggegerkan ternyata korban disiksa serta dibakar oleh empat bocah SD dan SMP. Kini keempat pelajar yang membunuh korban itu ditangkap polisi. Berikut sederet fakta yang dirangkum sejauh ini terkait kasus penemuan mayat pria di […]

  • Ferdy Sambo. F : IST

    Sambo Akui Sebagai Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J, Diperiksa Komnas HAM

    • calendar_month Jumat, 12 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Jakarta, detak24.com – Irjen Ferdy Sambo mengaku sebagai aktor utama pembunuhan Brigadir J. Pernyataan itu diungkapnya saat diperiksa di Komnas HAM di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (12/08/22). “Kami memeriksa ada satu ruang khusus. Dia mengakui sebagai aktor utama dari peristiwa ini,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pada Jumat, 12 Agustus 2022. Ferdy […]

  • INFO SAWIT : Jelang Ramadan, Harga TBS Riau Turun Tipis

    INFO SAWIT : Jelang Ramadan, Harga TBS Riau Turun Tipis

    • calendar_month Rabu, 22 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    PEKANBARU, detak24com –  Jelang masuk Ramadan 1444 H, harga TBS sawit Riau mengalami penurunan pada setiap kelompok umur untuk sepekan ke depan. Kabid Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Defris Hatmaja menjelaskan, penurunan ini disebabkan karena perusahaan mitra melakukan pengurangan produksi (TBS diolah). Sehingga, biaya jadi meningkat dan memengaruhi terhadap harga TBS pada periode […]

  • ENAM Masih Pelajar, Polisi Pekanbaru Tangkap 9 Penjahat Jalanan

    ENAM Masih Pelajar, Polisi Pekanbaru Tangkap 9 Penjahat Jalanan

    • calendar_month Senin, 9 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Polsek jajaran meringkus sembilan pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di tiga lokasi. Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto mengatakan, sembilan orang pelaku berinisial AN, MWS, MIR, MRM, MYA, MFP, YGA, APY, RR. Dari jumlah tersebut tiga diantaranya sudah dewasa dan enam orang anak di bawah umur. Penangkapan ini kata […]

  • Tolak UU TNI, Puluhan Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas di Lapangan Siak Bermadah

    Tolak UU TNI, Puluhan Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas di Lapangan Siak Bermadah

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Puluhan mahasiswa menggelar aksi mimbar bebas di Lapangan Siak Bermadah, menolak UU TNI yang baru saja disahkan DPR RI. Aksi ini diikuti oleh mahasiswa dari berbagai organisasi, seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Mereka menilai revisi UU TNI justru mengancam profesionalisme TNI dan membuka celah bagi militerisasi […]

expand_less