Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Tuntutan Seumur Hidup, Kurir Ekstasi 47.000 Butir hanya Divonis 13 Tahun 

Tuntutan Seumur Hidup, Kurir Ekstasi 47.000 Butir hanya Divonis 13 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 19 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Empat terdakwa kurir pil ekstasi sebanyak 47.000 butir divonis berbeda dalam persidangan di PN Dumai.

Majelis hakim menjatuhkan putusan pidana 13 tahun penjara untuk 3 orang terdakwa, sementara 1 orang lainnya divonis 15 tahun penjara.

Perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, dengan empat orang terdakwa, yaitu Rusdianto, Fachroer Rozi, Afriandi dan Faisal Ramadani alias Faisal bin Umar yang barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sekitar 16.558,8 gram (47.000 butir).

Amar putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Dicki Irvandi, serta dibantu dua orang hakim anggota Mantiko Sumanda Moechtar, dan Nurafriani Putri, Rabu (12/08/26).

Majelis hakim membacakan putusannya dalam persidangan terpisah. Terdakwa Rusdianto dijatuhi vonis 15 tahun kurungan penjara. Sedangkan, terdakwa Fachroer Rozi, Afriandi dan Faisal Ramadani alias Faisal bin Umar divonis masing-masing 13 tahun penjara.

“Sesuai dakwaan primair, menjatuhkan vonis selama 15 tahun kepada terdakwa Rusdianto,” tegas hakim.

Menurut hakim, keempat terdakwa telah telah melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Majelis hakim juga menyatakan para keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU Kejari Dumai Eriza Susila dan Tabah Santoso
menuntut keempat terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Dengan vonis hakim yang dinilai sangat ringan terhadap keempat terdakwa tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menyatakan banding. Sementara, keempat terdakwa melalui penasehat hukum juga menyatakan hal sama.

Keempat terdakwa ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Polda Riau Riau, dengan menyita sembilan bungkus paket berisi 47 ribu butir ekstasi di Kecamatan Medang Kampai, Dumai, pada Jumat (12/12/25) tahun lalu. (*)

Reporter : Erikson Manalu

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KERUGIAN Kebakaran RSUD Puri Husada Tembilahan Capai Rp 2 Miliar, Ini Rinciannya!

    KERUGIAN Kebakaran RSUD Puri Husada Tembilahan Capai Rp 2 Miliar, Ini Rinciannya!

    • calendar_month Selasa, 18 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    TEMBILAHAN, detak24com – RSUD Puri Husada Tembilahan kebakaran pada Selasa (18/07/23) dini hari. Sejumlah ruangan jadi di abu, dan kerugian ditaksir hingga Rp 2 miliar. Kapolres Inhil, AKBP Norhayat mengatakan, kebakaran tersebut diduga akibat arus pendek atau korsleting listrik. Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut, namun kerugian materil mencapai miliaran rupiah. “Kebakaran diduga korsleting […]

  • IBU Kandung Cekik Balitanya Sampai Tewas di Kampar, Korban Susah Dimandikan

    IBU Kandung Cekik Balitanya Sampai Tewas di Kampar, Korban Susah Dimandikan

    • calendar_month Rabu, 29 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    KAMPAR, detak24com – Seorang ibu kandung mencekik balitanya sampai tewas di Kampar, Riau. Ternyata, hanya karena sang bocah susah dimandikan. Perempuan berinisial HP, warga Dusun IV Pulau Sialang, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar itu akhirnya diinapkan dalam penjara atas laporan ayah korban (suaminya). Bocah malang berjenis kelamin laki-laki dan bernama Abdul Malik (3,5) tak hanya dicekik. […]

  • AMANKAN 23.6 Kg Barbuk, Polda Riau Gulung 7 Tersangka Sindikat Sabu Internasional

    AMANKAN 23.6 Kg Barbuk, Polda Riau Gulung 7 Tersangka Sindikat Sabu Internasional

    • calendar_month Rabu, 9 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Pekanbaru, detak24com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap tujuh orang tersangka jaringan narkoba internasional. Dari para tersangka, diamankan total 23,6 kilogram narkotika jenis sabu. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono menjelaskan, seluruh tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai, Hotel Tun Teja, Kecamatan […]

  • Baliho Kaesang lolos penertiban APS Bawaslu. F : IST

    BALIHO Kaesang Lolos Pembersihan, Tanya Kenapa?

    • calendar_month Sabtu, 18 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KLATEN, detak24com – Bawaslu secara serentak membersihkan APS para caleg hingga capres. Di Klaten, baliho Kaesang lolos pembersihan. Pemkab Klaten bersama Satpol PP dan kepolisian melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024. Baliho Kaesang lolos pembersihan bersama sejumlah baliho lainnya, Jumat (17/11/23). Pantauan detikJateng, pembersihan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB. Pembersihan […]

  • INNALILAHI! Banjir Libya Tewaskan 11.300 Jiwa, 10.000 Masih Hilang 

    INNALILAHI! Banjir Libya Tewaskan 11.300 Jiwa, 10.000 Masih Hilang 

    • calendar_month Minggu, 17 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    Libya, detak24com – Bulan Sabit Merah Libya mengatakan, korban tewas akibat banjir bandang yang melanda negara tersebut mencapai 11.300 jiwa. Sementara itu lebih dari 10 ribu orang lainnya masih dinyatakan hilang. Sekretaris Jenderal Bulan Sabit Merah Libya Marie el-Drese mengungkapkan, saat ini upaya pencarian korban masih terus dilakukan. Jumlah korban jiwa diprediksi masih akan bertambah […]

  • Bocah SD Tenggelam di Sungai Cenaku Inhu Ditemukan Meninggal 

    Bocah SD Tenggelam di Sungai Cenaku Inhu Ditemukan Meninggal 

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    INHU, detak24com – Bocah SD tenggelam di Sungai Cenaku, Desa Payarumbai, Kecamatan Seberida akhirnya ditemukan. Korban dijumpai dalam keadaan telah meninggal. Suasana duka menyelimuti Desa Payarumbai, Kecamatan Seberida, Inhu pasca ditemukan seorang bocah SD (sebelumnya ditulis pelajar SMP) berusia 13 tahun yang tenggelam hilang di Sungai Cenaku. Baca juga : Pelajar SMP Hilang di Sungai […]

expand_less