Alamak! Gaji Tak Cukup, PNS Dumai Nyambi Dagang Sabu
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

PNS di Dumai nyambi jadi pengedar sabu. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Seorang PNS berinisial HA alias I (35) di Dumai terpaksa meringkus dalam penjara. Ia ketahuan menyimpan sabu sekitar 3,95 gram yang diduga hendak diedarkan.
Abdi negara tersebut diringkus bersama dua paket diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor sekitar 3,95 gram saat ia berada di Jalan Dock Yard, Dumai, Senin (10/08/26) malam, sekitar pukul 19.50 WIB.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 10 Agustus 2026. Pengungkapan dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di tepi Jalan M. Husni Thamrin (Jalan Dock Yard), RT 010, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada awal Agustus 2026 terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh seorang pria berinisial H A alias I (35) di sekitar Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Medang Kampai yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai, melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas terduga pelaku dan kendaraan yang digunakannya,” ujar AKP Zaini Waluyo, Kasi Humas Polres Dumai, Selasa (11/08/26).
Pada Senin (10/08/26) malam, sekitar pukul 19.50 WIB, lanjutnya, Tim Opsnal Polsek Medang Kampai memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada dalam sebuah mobil Toyota Fortuner warna hitam yang terparkir di tepi Jalan M Husni Thamrin (Jalan Dock Yard). Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka HA yang berada dalam kendaraan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan menemukan seperangkat alat hisap/bong di kantong belakang jok mobil.
“Petugas kemudian menemukan sebuah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat kertas yang terbuat dari timah, dua paket berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, serta tiga lembar plastik klip bening,” jelas dia.
Selain barang bukti tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Samsung warna putih dan satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka menunjukkan hasil positif methamphetamine (metha), sementara amphetamine (amp) dan tetrahydrocannabinol (tetra) dinyatakan negatif.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegasnya. (Red)
Editor : Kar












