DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Warga Alahair Selatpanjang Selundupkan Narkoba dari Malaysia 

Konferensi pers penangkapan warga Alahair Selatpanjang dalam kasus narkoba. f : ist

MERANTI, detak24com – Bukan membawa oleh oleh sebagai buah tangan, warga Alahair Selatpanjang justru selundupkan narkoba saat pulang dari Malaysia.

Aksi nekat SS (24) warga Alahair yang  membawa sabu serta narkoba jenis lainnya dari Malaysia berujung penjara. Dia ditangkap polisi saat tiba di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang.

Baca juga : Tak Punya Ambulans, Warga Kepulauan Meranti Bawa Jenazah Pakai Motor 

Tersangka SS yang baru pulang dari Malaysia ditangkap Polisi, Jumat (17/11/25) petang sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi didampingi Ps Kasat Narkoba, Mohammad Iqbalul Fikri, mengatakan, sebelum SS tiba di Selatpanjang, mereka sudah dapat informasi. Info yang mereka terima, akan ada seseorang dari Malaysia membawa narkotika akan pulang ke Kepulauan Meranti.

Mendapat informasi itu, tim langsung turun dan memantau di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang. Setibanya kapal dari Malaysia, tim melihat salah seorang penumpang dengan gerak gerik mencurigakan.

Tak ingin targetnya lepas, tim yang dilengkapi surat langsung mengamankan salah seorang penumpang. Setelah digeledah, tim mendapati tiga jenis narkotika di tubuh penumpang itu.

“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, tim mendapati penumpang tersebut membawa beberapa jenis narkotika,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (05/12/25).

Adapun beberapa jenis narkotika yang dibawa SS antara lain, dabu, pil happy five (H5) dan catridge merk Yakuza. Untuk mengelabui petugas pelabuhan, shabu yang telah dipaket menggunakan plastik klep bening diikat di kaki paha SS.

Ditambahkannya, hasil interogasi terhadap SS, ternyata narkotika itu akan diserahkan ke Bu (46) yang juga warga Alahair. Mendapat informasi dari SS, tim langsung mencari dan menangkap Bu.

“SS berperan sebagai kurir laut yang membawa narkotika dari seberang ke Indonesia. Sedangkan Bu merupakan kurir darat yang akan mendistribusikan narkotika ini di Selatpanjang,” pungkasnya.

Adapun BB yang berhasil diamankan dalam penangkapan dua warga Desa Alahair Kepulauan Meranti ini adalah 45 paket sabu dibungkus klep bening seberat 501,07 gram, pil Happy Five (H5) sebanyak 200 butir dan catridge merk Yakuza sebanyak 110 pcs.

“Pengakuan tersangka, dia sudah 4 kali membawa narkotika masuk ke sini. Ini yang keempat kalinya dan berhasil kita gagalkan,” lanjutnya.

Masih kata Kapolres, masyarakat tidak perlu meragukan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkotika. Bersama tim dan beberapa pihak, kata Aldi, selain pengungkapan, mereka juga sering turun ke titik-titik yang dianggap penting untuk melakukan sosialisasi sebagai jalan pencegahan.

“Kami tidak berhenti, selain pengungkapan juga selalu melakukan pencegahan. Kalau ada informasi terkait peredaran narkoba, silahkan laporkan ke kami. Akan kami tindaklanjuti,” imbuh Kapolres.

BB sabu, dimusnahkan langsung dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan pembersih lantai. Sedangkan BB pil H5 dan catridge, tetap diamankan untuk dihadirkan dalam persidangan, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : kar