MK Putuskan Kuota Internet Habis Limit Tak Hangus, Telkomsel Terapkan Rollover
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi gugatan kuota internet anti hangus di MK. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mengubah tata kelola layanan paket data di Indonesia.
Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026, MK menyatakan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan hak milik konsumen dan tidak boleh hangus hanya karena masa berlaku paket berakhir.
Dalam putusan tersebut, MK juga menegaskan operator telekomunikasi tidak diperkenankan mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan kuota yang tersisa.
Selain itu, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan dengan mekanisme rollover, yakni fitur yang memungkinkan sisa kuota diakumulasikan ke periode berikutnya.
Putusan itu merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi yang dinilai merugikan konsumen karena membuka ruang bagi praktik hangusnya kuota internet.
Telkomsel Terapkan Fitur Rollover
Menanggapi putusan tersebut, Telkomsel menyatakan telah lebih dulu menghadirkan mekanisme rollover pada sejumlah produk layanannya.
Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi, mengatakan bahwa perusahaan terus membuka ruang dialog dengan regulator, pelanggan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung perlindungan konsumen.
“Telkomsel senantiasa terbuka untuk berdialog dan berkolaborasi dengan regulator, pelanggan, serta berbagai pemangku kepentingan,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip detak24com, Ahad (26/07/26).
Menurut Fahmi, beberapa paket Telkomsel telah dilengkapi fitur rollover yang memungkinkan pelanggan mengakumulasi sisa kuota selama memenuhi ketentuan paket yang berlaku. Skema tersebut dinilai memberikan fleksibilitas sehingga pelanggan dapat memilih layanan sesuai kebutuhan penggunaan internet mereka.
ATSI Tunggu Aturan Turunan
Respons serupa disampaikan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir, menyebut bahwa mekanisme rollover sebenarnya sudah tersedia pada sejumlah produk operator.
“Ya kan ada kewajiban menyediakan pilihan produk rollover, sekarang juga sudah ada,” katanya.
Meski demikian, ATSI menilai implementasi penuh putusan MK masih menunggu regulasi turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam bentuk Peraturan Menteri sebagai pedoman teknis bagi seluruh operator telekomunikasi.
Komdigi Kaji Penyesuaian Regulasi
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah segera mengkaji implikasi hukum maupun operasional dari putusan MK tersebut.
“Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi,” ujarnya.
Menurut Meutya, pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan hak konsumen dan keberlanjutan investasi industri telekomunikasi, khususnya dalam pengembangan jaringan 4G dan 5G di Indonesia.
Dorong Perlindungan Konsumen
Putusan MK dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi. Selama ini, praktik hangusnya kuota internet kerap menjadi keluhan pelanggan, terutama bagi pengguna dengan pola pemakaian yang tidak rutin.
Di sisi lain, penerapan sistem rollover secara menyeluruh juga memerlukan penyesuaian model bisnis operator agar tetap mampu menjaga kualitas layanan dan kapasitas jaringan di tengah meningkatnya kebutuhan trafik data nasional. (Viva)
Editor : Kar











