Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ekonomi Bisnis » MK Putuskan Kuota Internet Habis Limit Tak Hangus, Telkomsel Terapkan Rollover 

MK Putuskan Kuota Internet Habis Limit Tak Hangus, Telkomsel Terapkan Rollover 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mengubah tata kelola layanan paket data di Indonesia.

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026, MK menyatakan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan hak milik konsumen dan tidak boleh hangus hanya karena masa berlaku paket berakhir.

Dalam putusan tersebut, MK juga menegaskan operator telekomunikasi tidak diperkenankan mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan kuota yang tersisa.

Selain itu, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan dengan mekanisme rollover, yakni fitur yang memungkinkan sisa kuota diakumulasikan ke periode berikutnya.

Putusan itu merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi yang dinilai merugikan konsumen karena membuka ruang bagi praktik hangusnya kuota internet.

Telkomsel Terapkan Fitur Rollover

Menanggapi putusan tersebut, Telkomsel menyatakan telah lebih dulu menghadirkan mekanisme rollover pada sejumlah produk layanannya.

Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi, mengatakan bahwa perusahaan terus membuka ruang dialog dengan regulator, pelanggan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung perlindungan konsumen.

“Telkomsel senantiasa terbuka untuk berdialog dan berkolaborasi dengan regulator, pelanggan, serta berbagai pemangku kepentingan,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip detak24com, Ahad (26/07/26).

Menurut Fahmi, beberapa paket Telkomsel telah dilengkapi fitur rollover yang memungkinkan pelanggan mengakumulasi sisa kuota selama memenuhi ketentuan paket yang berlaku. Skema tersebut dinilai memberikan fleksibilitas sehingga pelanggan dapat memilih layanan sesuai kebutuhan penggunaan internet mereka.

ATSI Tunggu Aturan Turunan

Respons serupa disampaikan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir, menyebut bahwa mekanisme rollover sebenarnya sudah tersedia pada sejumlah produk operator.

“Ya kan ada kewajiban menyediakan pilihan produk rollover, sekarang juga sudah ada,” katanya.

Meski demikian, ATSI menilai implementasi penuh putusan MK masih menunggu regulasi turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam bentuk Peraturan Menteri sebagai pedoman teknis bagi seluruh operator telekomunikasi.

Komdigi Kaji Penyesuaian Regulasi

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah segera mengkaji implikasi hukum maupun operasional dari putusan MK tersebut.

“Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi,” ujarnya.

Menurut Meutya, pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan hak konsumen dan keberlanjutan investasi industri telekomunikasi, khususnya dalam pengembangan jaringan 4G dan 5G di Indonesia.

Dorong Perlindungan Konsumen

Putusan MK dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi. Selama ini, praktik hangusnya kuota internet kerap menjadi keluhan pelanggan, terutama bagi pengguna dengan pola pemakaian yang tidak rutin.

Di sisi lain, penerapan sistem rollover secara menyeluruh juga memerlukan penyesuaian model bisnis operator agar tetap mampu menjaga kualitas layanan dan kapasitas jaringan di tengah meningkatnya kebutuhan trafik data nasional. (Viva)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • NGERI! Gegara Sepele, Pria di Kampar Tikam Istri Bertubi-tubi hingga Tewas

    NGERI! Gegara Sepele, Pria di Kampar Tikam Istri Bertubi-tubi hingga Tewas

    • calendar_month Jumat, 14 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Seorang pria di Kampar Kiri, AR tega menghabisi nyawa istri. Warga Desa Rantau Kasih itu delapan kali menusuk perut korban dengan pisau. Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fikri mengatakan, peristiwa terjadi pada Kamis (13/06/24) sekitar pukul 16.00 WIB. Kejadian itu dilaporkan masyarakat ke Polsek Kampar […]

  • BERKAS Tiga Tersangka Kilang Dumai Meledak Dilimpahkan

    BERKAS Tiga Tersangka Kilang Dumai Meledak Dilimpahkan

    • calendar_month Rabu, 8 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com –  Polisi melimpahkan berkas tiga tersangka kilang Dumai meledak ke jaksa untuk diteliti. Para tersangka yakni, seorang staf maintenance area Pertamina serta dua orang karyawan kontraktor. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah menyelesaikan proses penyidikan dan melimpahkan berkas tiga tersangka kilang Dumai meledak ke kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya, baik dari […]

  • Warga Bisa Berangkat Umrah Sendiri, Begini Cara Daftarnya!

    Warga Bisa Berangkat Umrah Sendiri, Begini Cara Daftarnya!

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Pemerintah dan DPR RI resmi melegalkan umrah mandiri. Aturan ini tercantum dalam Undang Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) nomor 14 tahun 2025. Dikutip, Ahad (26/10/25), dalam salinan UU No 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pasal 86 […]

  • POLISI Tangkap Provokator Aksi Bela Rempang di Jakarta, Begini Kejadiannya!

    POLISI Tangkap Provokator Aksi Bela Rempang di Jakarta, Begini Kejadiannya!

    • calendar_month Kamis, 21 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Polisi menangkap seorang pria berinisial YSR (23). Pria itu ditangkap akibat menyebarkan provokasi saat aksi bela Rempang di Jakarta untuk menyerang polisi dengan air keras. YSR ditangkap setelah Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Saat melakukan patroli itu, polisi mendapati video yang diposting oleh tersangka di media sosial […]

  • AMPR: Pecat Dirut PHR! Lakakerja Kembali Terjadi

    AMPR: Pecat Dirut PHR! Lakakerja Kembali Terjadi

    • calendar_month Jumat, 20 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Pasca lakakerja di wilayah PT Pertamina Rokan Hulu (PHR), menguat desakan pemecatan direktur utama perusahaan pelat merah itu. PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali mendapat sorotan setelah kembali terjadinya kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja meninggal dunia. Tewasnya pekerja dari subkontraktor PT PHR itu menambah catatan buruk pengelolaan Blok Rokan oleh perusahaan BUMN […]

  • INFO SAWIT : Harga TBS Riau Naik, Cek Harganya!

    INFO SAWIT : Harga TBS Riau Naik, Cek Harganya!

    • calendar_month Selasa, 16 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Harga TBS sawit Riau mengalami kenaikan pada setiap kelompok umur untuk sepekan ke depan. Kabid Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau, Defris Hatmaja mengatakan, harga TBS kelapa sawit penetapan periode 17 sampai 23 Mei 2023 naik pada setiap kelompok umur. “Kenaikan terbesar  pada kelompok umur 10 – 20 tahun sebesar Rp 87,54/Kg atau […]

expand_less