POLISI Bekuk Mafia BBM di Bathin Solapan, Terpergok Sedot Isi Tangki Solar
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 26 Jan 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BATHINSOLAPAN, detak24com – Polisi menangkap YS dalam kasus mafia BBM di jalan lintas Km 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Jumat (26/01/24) mengatakan, mafia BBM itu terciduk pada Kamis (25/1/24) sekitar pukul 19.30 WIB. Ia kedapatan sedang menguras isi tangki solar dipindah ke puluhan jerigen.
YS, merupakan warga Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, diduga melakukan upaya penimbunan BBM bersubsidi di wilayah tersebut. Setelah pengecekan di TKP, petugas menemukan 1 unit truk kuning BM 8443 AE, 14 jerigen berisikan solar, dan selang minyak.
Kepada polisi, tersangka mengaku sedang melakukan penyulingan BBM solar menggunakan selang dari tangki mobil truk ke jerigen di rumahnya.
“Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat AKP Gian melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bengkalis Iptu Dedi Ripo.
Tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, dikutip detak24com dari riauterkini. (*/Berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













