Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » KPK Sita SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing, Gratifikasi Alih Fungsi Hutan

KPK Sita SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing, Gratifikasi Alih Fungsi Hutan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus suap pengisian jabatan dan gratifikasi alih fungsi hutan di lingkup Pemkab Kuansing.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menyita uang SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal, dan Rp 15 juta dari Asisten I Sekretariat Daerah Kuansing Fahdiansyah.

Penyitaan dilakukan saat keduanya diperiksa sebagai saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Pekanbaru, Rabu (08/07/26).

Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi kawasan hutan yang kini menjadi fokus pengembangan penyidikan KPK.

“Penyitaan dari Saudara JUP senilai SGD12.000 dan saksi saudara FHD sejumlah Rp 15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (09/07/26).

Ia menjelaskan, penyidik tidak hanya mendalami dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, tetapi juga menelusuri dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengajuan alih fungsi kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan.

“Penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan,” jelasnya.

Juprizal yang uangnya disita merupakan politikus Partai Gerindra. Ia juga diketahui menjabat sebagai Ketua Koperasi Prima Sehati, koperasi yang mengelola ribuan hektare kebun sawit milik masyarakat di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik hingga Pucuk Rantau, Kuansing.

Sementara itu, Suhardiman Amby yang kini berstatus tersangka korupsi juga pernah menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Kuantan Singingi sebelum dicopot dari jabatannya pada 2024.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang.

Sehari setelah OTT, yakni pada 30 Juni 2026, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK setelah sebelumnya dikabarkan tidak diketahui keberadaannya.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Suhardiman meminta imbalan berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S agar salah seorang calon dipilih sebagai Sekretaris Daerah Kuansing.

Permintaan tersebut diduga dipenuhi Zulkarnain dengan membeli kendaraan senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

KPK juga mengungkap bahwa pemberian kepada Suhardiman diduga telah berlangsung sejak 2021. Saat Zulkarnain akan dilantik sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing, ia diduga memberikan sebuah Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing.

Pembelian kendaraan tersebut juga diduga difasilitasi Ardiles. Sebagai imbalannya, Ardiles diduga memperoleh berbagai proyek pemerintah. Pada 2022, perusahaan miliknya mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Kuansing dengan nilai sekitar Rp 1,2 miliar.

Ardiles juga kembali memenangkan sejumlah proyek pada 2025 dan 2026 di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) serta Sekretariat Daerah Kuansing dengan nilai lebih dari Rp 966 juta.

Selain dugaan suap jual beli jabatan, penyidik KPK kini juga mendalami dugaan penerimaan dan pemberian gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Perkara tersebut turut menjadi sorotan setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, mengungkapkan bahwa Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop saat audiensi di kantornya pada 2 Juni 2026.

Amplop itu kemudian dikembalikan melalui ajudan Suhardiman, sementara penolakan gratifikasi tersebut dilaporkan Raja Juli kepada KPK pada 3 Juli 2026, seperti diwartakan cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PARAH! Sekcam Hulu Kuantan Kepergok Bermesum dengan Honorer dalam Mobil

    PARAH! Sekcam Hulu Kuantan Kepergok Bermesum dengan Honorer dalam Mobil

    • calendar_month Sabtu, 11 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 26Komentar

    KUANSING, detak24.com – Warga Hulu Kuantan, Kuantan Singingi (Kuansing) geram atas kelakuan Sekcam bermesum dengan honorer dalam mobil, di parkiran kantor kecamatan setempat.. Atas ulahnya tersebut, kata Hendrianto, tokoh muda Kecamatan Hulu Kuantan, masyarakat beserta tokoh adat dan ninik mamak bakal menggeruduk Kantor Camat Kuantan Hulu, Senin mendatang. “Iya, bahkan forum Kades juga sepakat,” katanya. […]

  • BNNP Riau Gagalkan Pengiriman Paket 1 Kg Ganja Kering ke NTB

    BNNP Riau Gagalkan Pengiriman Paket 1 Kg Ganja Kering ke NTB

    • calendar_month Selasa, 10 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau bersama Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis daun ganja pada  Barang haram dengan berat kotor 1.107,9 gram tersebut langsung dimusnahkan BNNP Riau dengan cara dibakar, Selasa (10/10/23). Pengungkapan ini dimulai Jumat, 29 September 2023 lalu sekitar pukul 07.00 WIB ketika […]

  • Heboh Tahanan Narkoba Tewas di Rutan Rengat, Ini Sebabnya!

    Heboh Tahanan Narkoba Tewas di Rutan Rengat, Ini Sebabnya!

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Seorang tahanan narkoba dilaporkan tewas di Rutan Rengat. Korban merupakan titipan dari kejaksaan setempat, serta belum sidang. Tahanan dalam perkara narkotika tersebut bernama Rian Donny Hutapea alias Doni (45). Ia dinyatakan meninggal dunia saat menjalani masa tahanan di Rutan Rengat akibat sakit yang dideritanya. Hal tersebut juga tertuang dalam surat keterangan kematian […]

  • Harmoni Merangkai Energi, PHR Santuni Anak Yatim dan Janda Wartawan

    Harmoni Merangkai Energi, PHR Santuni Anak Yatim dan Janda Wartawan

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24.com – Suasana keakraban terjalin antara awak media dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada acara buka puasa bersama, di Pekanbaru, Selasa (11/03/25). Mengusung tema Harmoni Merangkai Energi, buka puasa bersama insan pers tersebut berlangsung hangat dalam jalinan silaturahmi. Buka puasa bersama dihadiri lebih dari seratus wartawan baik cetak, online, foto, televisi maupun radio. […]

  • Jaksa Bidik Korupsi Roro Bengkalis-Pakning, Seorang Saksi Diperiksa 

    Jaksa Bidik Korupsi Roro Bengkalis-Pakning, Seorang Saksi Diperiksa 

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Aparat kejaksaan mengusut tindak pidana korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub), tepatnya di UPT Pelabuhan Roro Bengkalis-Pakning. Hal itu seperti dilakukan Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis. Senin (10/11/25), petugas memanggil pihak Dishub. Salah satunya Ay, bendahara pembantu Pelabuhan RoRo Dishub Kabupaten Bengkalis. Informasi yang dirangkum, Ay datang ke kantor Kejari […]

  • GEGER! Mahasiswa UNS Bunuh Wanita Hamil, Gegara Korban Tolak Aborsi

    GEGER! Mahasiswa UNS Bunuh Wanita Hamil, Gegara Korban Tolak Aborsi

    • calendar_month Jumat, 18 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    SESOSOK mayat wanita telanjang ditemukan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul awal pekan ini. Saat diperiksa, wanita yang diperkirakan berusia 25 tahun itu dalam kondisi hamil. Polisi juga menemukan tanda-tanda bahwa wanita itu merupakan korban pembunuhan. Dalam waktu beberapa hari, polisi berhasil menangkap dua pembunuhnya. Berikut ini beberapa fakta terkait kasus pembunuhan tersebut. Korban Warga Purworejo Korban […]

expand_less