Pekerja PETI Nyambi Dagang Sabu di Muara Lembu Kuansing
- account_circle Redaksi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Pekerja PETI ditangkap di Muara Lembu, Kuansing. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUANSING, detak24com – Seorang pekerja PETI inisial YP (33) ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Ia kedapatan memiliki sabu 36,94 gram saat penggerebekan di rumahnya Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang pria berinisial YP (33), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kuansing. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 36,94 gram bruto.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa tersangka ditangkap oleh tim Subdirektorat II Ditresnarkoba saat berada di sebuah rumah Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, pada Sabtu (20/06/26) malam minggu.
“Saat dilakukan penindakan, tersangka sedang menimbang sabu di dalam kamar rumah tersebut. Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 36,94 gram, timbangan digital, telepon seluler, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika,” ujarnya, Selasa (23/06/26).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YP diketahui bekerja sebagai penambang emas ilegal di wilayah Kuansing. Namun, polisi menduga tersangka juga menjalankan aktivitas sebagai pengedar sabu yang menyasar masyarakat umum dan sesama penambang emas ilegal di kawasan Muara Lembu.
Menurut Putu, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut selama sekitar lima bulan. Dalam menjalankan aksinya, YP diduga bekerja sama dengan seorang pemasok berinisial S alias Escobra yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari jaringan yang mengambil pasokan dari Medan, Sumatera Utara. Barang kemudian diserahkan melalui sistem pertemuan langsung di wilayah Kuansing. Hasil penjualan selanjutnya disetorkan kepada pemasok melalui transfer.
“Tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 ribu hingga Rp300 ribu per hari dari penjualan sabu. Keuntungan itu digunakan kembali untuk membeli dan mengonsumsi narkotika,” pungkasnya.
Polda Riau masih memburu dua orang yang diduga terkait dengan jaringan tersebut, yakni S alias Escobra dan seorang pria berinisial SBR. Penyidik juga terus mendalami jalur distribusi serta pola komunikasi yang digunakan dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (*)
Editor : Kar











