Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Media Swiss Sebut Faktor Kematian karena Tenggelam Rendah, Kasus Eril

Media Swiss Sebut Faktor Kematian karena Tenggelam Rendah, Kasus Eril

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 29 Mei 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

 

Jakarta, detak24. com – Putra sulung Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) hilang terseret arus Sungai Aare, Bern, Swiss saat sedang berenang bersama adik dan temannya pada Kamis, 26 Mei 2022.

Dikutip Ahad (29/05/22), kabar Eril hilang saat berenang di Sungai Aare hingga polisi lakukan pencarian terhadapnya turut diberitakan salah satu media Swiss, SWI.

SWI memaparkan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Bern, Swiss meminta bantuan untuk menemukan putra seorang pejabat yang hilang. Sosok itu disebutkan terakhir kali diketahui berenang di Sungai Aare.

Hingga diketahui bahwa pejabat yang dimaksud adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan dan anaknya yang hilang di Sungai Aare Swiss adalah Emmeril Kahn Mumtadz (23).

“Emmeril Mumtadz, 23, dilaporkan hilang ke polisi Kanton Bern pada hari Kamis, memicu pencarian yang sedang berlangsung. Ia adalah putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil,” tulis SWI.

Media tersebut juga menyebutkan, keluarga Ridwan Kamil itu berada di Swiss guna mencari sekolah untuk Eril yang akan melanjutkan studinya.

Namun saat berenang di sungai di pinggiran ibukota Swiss itu, ia terseret arus. Pencarian oleh polisi Bern sempat dihentikan saat malam di hari kejadian dan dilanjutkan pada Jumat keesokan harinya.

Sementara di sisi lain, SWI menjelaskan, berenang di sungai dan danau menjadi hiburan musim panas yang diminati di Swiss.

Ribuan pekerja kantoran di Jenewa, Basel, Bern, Zurich dan tempat lain bahkan menghabiskan waktu istirahat makan siang mereka di tepian sungai atau danau. Lalu mereka akan berenang untuk menyejukkan tubuh setelah bekerja.

“Kegiatan ini menjadi lebih menarik saat suhu rata-rata di Swiss naik, yang memberi lebih banyak tekanan pada otoritas lokal untuk memastikan situasi tetap aman,” ungkap SWI.

Hal itulah yang membuat kasus tenggelam saat berenang di sungai dan danau di wilayah Bern tergolong rendah.

“Tenggelam adalah penyebab kematian yang relatif jarang jika melihat ukuran populasi Swiss,” ujar SWI.

Fakta itu mereka perkuat dengan menyertakan data statistik dari Swiss Life Saving Association. Dari laporan tersebut, tercatat ada 46 orang tenggelam di danau dan sungai di Swiss pada tahun 2020.

Total jumlah itu jauh turun dari sebelumnya pernah tercatat ada 89 kematian akibat tenggelam pada musim panas pada 2003.(fikiranrakyat)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DITENGGAT Sepekan, Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berdagang

    DITENGGAT Sepekan, Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berdagang

    • calendar_month Rabu, 27 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Pemerintah melalui Kemdag resmi melarang TikTok Shop berdagang. Perusahaan pemilik flatform diberi tenggat waktu sepekan setelah surat pemberitahuan dikirimkan. Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, dalam beleid itu social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang, kecuali promosi. Hal itu menyusul terbitnya Permendag No 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan […]

  • Tak Miliki SIM, Siswa di Riau Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah 

    Tak Miliki SIM, Siswa di Riau Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah 

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Anak didik dilarang membawa kendaraan roda dua serta mobil ke sekolah, jika belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM). Disdik Provinsi Riau resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor http://100.3.4.1/DIDSIDK/2026/3 yang melarang peserta didik di bawah umur membawa sepeda motor dan mobil ke sekolah. Kebijakan tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, dan […]

  • Aparat Musnahkan 145 Rakit PETI di Cerenti dan Inuman

    Aparat Musnahkan 145 Rakit PETI di Cerenti dan Inuman

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) bersama TNI dan instansi terkait memusnahkan sedikitnya 145 rakit PETI yang beroperasi di Kecamatan Cerenti dan Inuman, Selasa (02/06/26) kemarin. Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, memimpin langsung operasi yang turut melibatkan personel gabungan dari Polres Kuansing, TNI, Satpol PP, BPBD, Damkar, dan unsur pemerintah daerah yang berjumlah 260 […]

  • DUH! Oknum Bhabinkamtibmas di Panipahan Rohil Jadi Bandar Narkoba

    DUH! Oknum Bhabinkamtibmas di Panipahan Rohil Jadi Bandar Narkoba

    • calendar_month Rabu, 21 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    ROHIL, detak24.com – Seorang oknum polisi berinisial Bripka AS di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ditangkap dalam kasus narkoba. Tersangka dibekuk saat mengajukan banding pemecatan dirinya di Mapolres setempat. DiIkutip, Rabu (21/12/22), tersangka awalnyam mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena absen dinas selama 2 bulan. Tak terima, oknum tersebut mencoba mengajukan banding. Apesnya, saat mengantar […]

  • Motor Dinas Setda Inhil Lesap, Tiga Warga Dicokok Polisi

    Motor Dinas Setda Inhil Lesap, Tiga Warga Dicokok Polisi

    • calendar_month Jumat, 4 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    INHIL, detak24.com – Sat Reskrim Polres Inhil mencokok tiga orang pelaku pencurian sepeda motor milik aparatur sipil negara (ASN) ASN yang berdinas di Setdakab Indragiri Hilir. Para tersangka ditangkap di tempat berbeda Aparat kepoloisian berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) milik ASN Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil yang terjadi pada Juli 2021 lalu. Kejadian curanmor yang […]

  • TARIF TOL Pekanbaru – Bangkinang Ditetapkan, Berikut Rinciannya!

    TARIF TOL Pekanbaru – Bangkinang Ditetapkan, Berikut Rinciannya!

    • calendar_month Kamis, 8 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan besaran tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang (Pekbang).  Besaran tarif tol dibedakan berdasarkan golongan jenis kendaraan. Rincian tarif Tol Pekbang tertuang dalam SK Menteri PUPR Nomor 1293/KPTS/M/2022. SK itu khusus mengatur Tol Seksi Pekanbaru-Bangkinang. Seksi ini bagian dari ruas Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukittinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang.  Berikut rincian tarif Tol […]

expand_less