Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Perihal Tudingan Pelindo Dumai Perusak Lingkungan, Ini Tanggapan Praktisi Hukum!

Perihal Tudingan Pelindo Dumai Perusak Lingkungan, Ini Tanggapan Praktisi Hukum!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
  • visibility 0
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Sejumlah pemberitaan di berbagai media lokal yang menyebut Pelindo Dumai ‘terbukti melakukan perusakan lingkungan parah’ dinilai tidak sesuai koridor hukum dan berpotensi menyesatkan publik.

Hal tersebut disampaikan oleh praktisi hukum Dr (c) Eko Saputra SH MH menanggapi maraknya opini dan pemberitaan yang seolah menjatuhkan vonis tanpa menunggu hasil investigasi resmi.

Menurut Eko, hingga saat ini belum ada satu pun laporan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun laboratorium independen yang menyatakan Pelindo Dumai melanggar baku mutu air, udara, atau tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

“Dalam hukum lingkungan, yang menentukan adanya pencemaran atau kerusakan itu bukan opini, tetapi hasil uji laboratorium. Tanpa bukti ilmiah, tidak boleh ada pihak yang divonis bersalah,” tegas Eko.

Prinsip Presumption of Compliance

Eko menjelaskan bahwa hukum administrasi lingkungan menganut prinsip praduga kepatuhan (Presumption of Compliance), yakni pelaku usaha dianggap menjalankan kewajiban AMDAL, UKL-UPL, dan pengendalian lingkungan sampai ada bukti kuat yang menunjukkan sebaliknya.

“Jika ada dugaan pencemaran, silakan diselidiki, tetapi jangan sampai media melakukan ‘trial by media’ yang membentuk opini publik seolah kebenarannya sudah absolut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pernyataan seperti “terbukti merusak lingkungan parah” sangat berbahaya apabila tidak disertai data baku mutu atau laporan resmi instansi lingkungan hidup.

DPRD dan Masyarakat Berhak Mengawasi, Tetapi Kesimpulan Harus Berdasarkan Fakta

Terkait aksi masyarakat dan turlap DPRD terkait dugaan pencemaran oleh Pelindo, Eko menegaskan bahwa pengawasan dan kritik publik adalah hal yang wajar dan dilindungi undang-undang. Namun, setiap temuan di lapangan harus diverifikasi secara ilmiah sebelum diangkat sebagai kesimpulan hukum.

“Hasil turlap itu sifatnya observasi awal. Tidak bisa dijadikan dasar menyatakan ‘terbukti’ sebelum diuji oleh DLH atau lembaga resmi lain,” tutur Eko.

Ia mengingatkan bahwa foto, video, atau kesan visual tidak cukup untuk menyatakan adanya pencemaran tanpa analisis kimia, biologi, dan fisika sesuai standar baku mutu lingkungan.

Tuduhan Boleh Vonis Tidak

Eko menilai beberapa media lokal menggunakan diksi yang cenderung hiperbolis dan tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik, seperti “parah”, “terbukti”, atau “merusak lingkungan” tanpa menyertakan dasar ilmiah dan klarifikasi dari pihak Pelindo maupun DLH.

“Media harus mengedepankan asas cover both sides dan asas praduga tak bersalah. Jangan sampai pemberitaan justru menjadi fitnah atau pembunuhan karakter institusi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 98–103 UUPPLH baru bisa diterapkan apabila terbukti terjadi pencemaran berdampak serius, dan pembuktiannya harus melalui proses resmi.

Pelindo Kooperatif dan Patuhi Regulasi

Dalam penjelasannya, Eko menilai Pelindo sejauh ini menunjukkan sikap kooperatif dengan bersedia mengikuti turlap bersama DPRD, berkomitmen memenuhi dokumen lingkungan (UKL-UPL, Amdal), aktif dalam kegiatan pengelolaan lingkungan seperti aksi bersih DAS dan pengelolaan limbah pelabuhan,

siap menerima audit lingkungan dari DLH apabila diperlukan.

“Perusahaan ini sudah menunjukkan itikad baik. Selama tidak ada hasil uji yang menyatakan sebaliknya, Pelindo tidak bisa diperlakukan seolah-olah telah melakukan kejahatan lingkungan,” ucap Eko.

Investigasi Dilakukan  Objektif

Menutup pernyataannya, Eko meminta masyarakat, aktivis, maupun media agar menunggu hasil investigasi resmi dan laboratorium DLH.

“Jika benar ada pencemaran, tentu harus ditindak. Tapi jika tidak ada bukti, maka pemberitaan yang menyudutkan Pelindo bisa menimbulkan kerugian reputasi dan berdampak hukum,” kata Eko.

Ia menegaskan bahwa hukum harus berbasis fakta, bukan opini, dan mendesak pemerintah kota serta DLH segera merilis data untuk menghindari simpang siur informasi. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • ATLET Esports Pulau Burung Harumkan Nama Inhil di Tingkat Provinsi

    ATLET Esports Pulau Burung Harumkan Nama Inhil di Tingkat Provinsi

    • calendar_month Jumat, 20 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    TEMBILAHAN, detak24com – Rama Kirana salah satu atlet esports dari Kecamatan Pulau Burung, Inhil yang dibina oleh ESI (Esports Indonesia) kabupaten berhasil menorehkan prestasi di tingkat provinsi. Rama Kirana atau yang biasa dikenal dengan Rama ‘AXXIRA’ saat ini bergabung dengan tim VOXA ESPORT di Pekanbaru yang bermain di divisi Lokapala. Baru-baru ini, Rama berhasil membawa […]

  • Gandeng Warga, PUPR Bersih-bersih Parit

    Gandeng Warga, PUPR Bersih-bersih Parit

    • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1
    • 13Komentar

    Dumai (DETAK24.COM) – Baru beberapa hari jadi Plt Kepala Dinas PUPR kota Dumai, Reza Pahlevi ST sudah melaksanakan gerak cepat khidmad penanganan atasi banjir, Kamis (06/01/2022). Gerak cepat khidmad giat gotong royong dilaksanakan bersama Camat Dumai Timur Zainur, SH, Camat Dumai Kota Indra Safawi, S.Sos. M.Si serta Lurah-lurah yang ada di Kecamatan Dumai Timur dan […]

  • IKMR-IWMR-IPMR Mandau Bagikan Takjil Gratis Selama Ramadan 1445 H

    IKMR-IWMR-IPMR Mandau Bagikan Takjil Gratis Selama Ramadan 1445 H

    • calendar_month Minggu, 31 Mar 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • visibility 0
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Organisasi perantauan Minang dalam ‘Tigo Tungku Sajarangan ‘ yakni IWMR Mandau, IKMR Mandau, IPMR Mandau dan didukung IPMR Kabupaten Bengkalis berbagi berkah berupaya takjil selama bulan Ramadan 1445 H.  Gagasan bagi-bagi takjil menjelang waktu berbuka di Jalan Hangtuah depan sekretariat, Simpang Desa Harapan tersebut berasal dari IWMR Mandau yang mendapat dukungan dari […]

  • Brigadir J. F : IST

    Pengacara Sebut Brigadir J Dikeroyok hingga Tewas, Tak Laporkan Bharada E

    • calendar_month Senin, 18 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 17Komentar

    Jakarta, detak24.com – Keluarga Brigadir J enggan mencantumkan Bharada E sebagai terlapor utama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.       Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan hal tersebut dilakukan pihaknya lantaran pembunuhan tersebut tidak mungkin dilakukan Bharada E seorang diri.       “Karena ada […]

  • Pasang Janggut Tiap Hari, Faizal Hussein Ungkap Beratnya Jadi Walid di Serial Bidaah

    Pasang Janggut Tiap Hari, Faizal Hussein Ungkap Beratnya Jadi Walid di Serial Bidaah

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    AKTOR  kawakan Malaysia, Faizal Hussein mencuri perhatian publik lewat perannya sebagai Walid di series Bidaah. Film tersebut sudah ditonton lebih dari 2,5 miliar netizen. Di balik peran tersebut sebagai Walid, Faizal Hussein mengungkap sederet tantangan berat yang harus ia hadapi demi menjiwai karakter yang penuh tipu daya itu. Baca juga : Kiyai Cabul Garap Puluhan […]

  • PARTAI Sengit Indonesia Vs Uzbekistan, Garuda Muda Gagal ke Final Piala Asia

    PARTAI Sengit Indonesia Vs Uzbekistan, Garuda Muda Gagal ke Final Piala Asia

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    DOHA, detak24com – Indonesia gagal melaju ke final Piala Asia U23 2024. Garuda Muda harus mengakui keunggulan Uzbekistan 0-2 di babak semifinal. Indonesia vs Uzbekistan tersaji di Stadion Abdullah bin Khalifa Stadium pada babak semifinal Piala Asia U23, Senin (29/4/2024) malam WIB. Kedua tim gagal mencetak gol di babak pertama. Muhammad Ferrari sempat mencetak gol […]

expand_less