Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Perihal Tudingan Pelindo Dumai Perusak Lingkungan, Ini Tanggapan Praktisi Hukum!

Perihal Tudingan Pelindo Dumai Perusak Lingkungan, Ini Tanggapan Praktisi Hukum!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Sejumlah pemberitaan di berbagai media lokal yang menyebut Pelindo Dumai ‘terbukti melakukan perusakan lingkungan parah’ dinilai tidak sesuai koridor hukum dan berpotensi menyesatkan publik.

Hal tersebut disampaikan oleh praktisi hukum Dr (c) Eko Saputra SH MH menanggapi maraknya opini dan pemberitaan yang seolah menjatuhkan vonis tanpa menunggu hasil investigasi resmi.

Menurut Eko, hingga saat ini belum ada satu pun laporan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun laboratorium independen yang menyatakan Pelindo Dumai melanggar baku mutu air, udara, atau tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

“Dalam hukum lingkungan, yang menentukan adanya pencemaran atau kerusakan itu bukan opini, tetapi hasil uji laboratorium. Tanpa bukti ilmiah, tidak boleh ada pihak yang divonis bersalah,” tegas Eko.

Prinsip Presumption of Compliance

Eko menjelaskan bahwa hukum administrasi lingkungan menganut prinsip praduga kepatuhan (Presumption of Compliance), yakni pelaku usaha dianggap menjalankan kewajiban AMDAL, UKL-UPL, dan pengendalian lingkungan sampai ada bukti kuat yang menunjukkan sebaliknya.

“Jika ada dugaan pencemaran, silakan diselidiki, tetapi jangan sampai media melakukan ‘trial by media’ yang membentuk opini publik seolah kebenarannya sudah absolut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pernyataan seperti “terbukti merusak lingkungan parah” sangat berbahaya apabila tidak disertai data baku mutu atau laporan resmi instansi lingkungan hidup.

DPRD dan Masyarakat Berhak Mengawasi, Tetapi Kesimpulan Harus Berdasarkan Fakta

Terkait aksi masyarakat dan turlap DPRD terkait dugaan pencemaran oleh Pelindo, Eko menegaskan bahwa pengawasan dan kritik publik adalah hal yang wajar dan dilindungi undang-undang. Namun, setiap temuan di lapangan harus diverifikasi secara ilmiah sebelum diangkat sebagai kesimpulan hukum.

“Hasil turlap itu sifatnya observasi awal. Tidak bisa dijadikan dasar menyatakan ‘terbukti’ sebelum diuji oleh DLH atau lembaga resmi lain,” tutur Eko.

Ia mengingatkan bahwa foto, video, atau kesan visual tidak cukup untuk menyatakan adanya pencemaran tanpa analisis kimia, biologi, dan fisika sesuai standar baku mutu lingkungan.

Tuduhan Boleh Vonis Tidak

Eko menilai beberapa media lokal menggunakan diksi yang cenderung hiperbolis dan tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik, seperti “parah”, “terbukti”, atau “merusak lingkungan” tanpa menyertakan dasar ilmiah dan klarifikasi dari pihak Pelindo maupun DLH.

“Media harus mengedepankan asas cover both sides dan asas praduga tak bersalah. Jangan sampai pemberitaan justru menjadi fitnah atau pembunuhan karakter institusi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 98–103 UUPPLH baru bisa diterapkan apabila terbukti terjadi pencemaran berdampak serius, dan pembuktiannya harus melalui proses resmi.

Pelindo Kooperatif dan Patuhi Regulasi

Dalam penjelasannya, Eko menilai Pelindo sejauh ini menunjukkan sikap kooperatif dengan bersedia mengikuti turlap bersama DPRD, berkomitmen memenuhi dokumen lingkungan (UKL-UPL, Amdal), aktif dalam kegiatan pengelolaan lingkungan seperti aksi bersih DAS dan pengelolaan limbah pelabuhan,

siap menerima audit lingkungan dari DLH apabila diperlukan.

“Perusahaan ini sudah menunjukkan itikad baik. Selama tidak ada hasil uji yang menyatakan sebaliknya, Pelindo tidak bisa diperlakukan seolah-olah telah melakukan kejahatan lingkungan,” ucap Eko.

Investigasi Dilakukan  Objektif

Menutup pernyataannya, Eko meminta masyarakat, aktivis, maupun media agar menunggu hasil investigasi resmi dan laboratorium DLH.

“Jika benar ada pencemaran, tentu harus ditindak. Tapi jika tidak ada bukti, maka pemberitaan yang menyudutkan Pelindo bisa menimbulkan kerugian reputasi dan berdampak hukum,” kata Eko.

Ia menegaskan bahwa hukum harus berbasis fakta, bukan opini, dan mendesak pemerintah kota serta DLH segera merilis data untuk menghindari simpang siur informasi. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Percepat Realisasi Roro Dumai – Melaka, Dubes RI untuk Malaysia Berkunjung ke Dumai 

    Percepat Realisasi Roro Dumai – Melaka, Dubes RI untuk Malaysia Berkunjung ke Dumai 

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono bersama rombongan tiba di Pelabuhan Dumai dalam rangka kunker percepatan implementasi rute penyeberangan roro Melaka – Dumai. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya strategis memperkuat konektivitas antara Indonesia dan Malaysia, khususnya melalui sektor pelayaran dan angkutan jalan. Baca juga : Gerebek Lokasi Wisma D’Nusantara Dumai, Warga Sungai […]

  • PMII Dumai Salurkan Bantuan Gempa Pasaman, Langsung Diantar ke Lokasi

    PMII Dumai Salurkan Bantuan Gempa Pasaman, Langsung Diantar ke Lokasi

    • calendar_month Minggu, 13 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Dumai, detak24.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Dumai menyalurkan bantuan kepada korban gempa Pasaman, yang diantar langsung ke lokasi, Ahad (13/3/22). Bantuan tersebut dihimpun dari para donasi serta digalang di setiap traffic lights, Dumai. Aksi penggalangan dana yang dilakukan selama tiga hari oleh PMII Kota Dumai yang tergabung dalam Komisariat PMII IAI TF, […]

  • DEBAT Cawapres 2024, Cak Imin Terjebak Pertanyaan SGIE Gibran

    DEBAT Cawapres 2024, Cak Imin Terjebak Pertanyaan SGIE Gibran

    • calendar_month Sabtu, 23 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    JAKARTA, detak24com – Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menanyakan perihal State of the Global Islamic Economy (SGIE) kepada cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar. Hal itu mengemuka dalam sesi tanya jawab debat cawapres 2024-2029 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Jumat (22/12/23) malam. Status Muhaimin sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa membuat Gibran […]

  • Kawasan Budi Kemuliaan Dumai Terbakar, Dua Ruko Ludes Dilalap Api

    Kawasan Budi Kemuliaan Dumai Terbakar, Dua Ruko Ludes Dilalap Api

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Dua ruko di kawasan Jalan Budi Kemuliaan Dumai ludes dimamah si jago merah dalam peristiwa kebakaran hebat, Rabu (21/01/26) pagi sekitar pukul 05.15 WIB. Musibah kebakaran kembali terjadi di Kota Dumai. Kali ini, api mengamuk dan meludeskan dua petak rumah yang digunakan sebagai usaha bengkel sepeda motor di Jalan Budi Kemuliaan, Rimba […]

  • VIDEO Viral, Syahnaz Adik Raffi Ahmad Mandi Bareng Rendy Kjaernett di Toraja

    VIDEO Viral, Syahnaz Adik Raffi Ahmad Mandi Bareng Rendy Kjaernett di Toraja

    • calendar_month Minggu, 25 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PERSELINGKUHAN antara Syahnaz Sadiqah adik Raffi Ahmad dan Rendy Kjaernett bukan sekadar gosip belaka. Beredar sebuah video keduanya mandi bareng di sebuah air terjun. Salah satu video yang menjadi sorotan adalah saat adik Raffi Ahmad itu dan Rendy Kjaernett berlibur bersama.Dalam video tersebut, terlihat keduanya sedang berlibur di Toraja untuk sebuah acara TV yang berjudul “Tanah […]

  • Kadis Nakkes Riau Herman calon kuat Penjabat Bupati Inhil. F : IST

    HERMAN Calon Kuat, Penjabat Bupati Inhil Dilantik Kamis Ini

    • calendar_month Jumat, 17 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Pemprov Riau agendakan pelantikan Penjabat Bupati Inhil pada Kamis (23/11/23) ini. Pelantikan direncanakan digelar di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Plt Gubernur Riau Edy Afrizal Natar Nasution, selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah dijadwalkan akan melantik Penjabat Bupati Inhil tersebut. Demikian Dikatakan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Ely Wardani, […]

expand_less