Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Perihal Tudingan Pelindo Dumai Perusak Lingkungan, Ini Tanggapan Praktisi Hukum!

Perihal Tudingan Pelindo Dumai Perusak Lingkungan, Ini Tanggapan Praktisi Hukum!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Sejumlah pemberitaan di berbagai media lokal yang menyebut Pelindo Dumai ‘terbukti melakukan perusakan lingkungan parah’ dinilai tidak sesuai koridor hukum dan berpotensi menyesatkan publik.

Hal tersebut disampaikan oleh praktisi hukum Dr (c) Eko Saputra SH MH menanggapi maraknya opini dan pemberitaan yang seolah menjatuhkan vonis tanpa menunggu hasil investigasi resmi.

Menurut Eko, hingga saat ini belum ada satu pun laporan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun laboratorium independen yang menyatakan Pelindo Dumai melanggar baku mutu air, udara, atau tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

“Dalam hukum lingkungan, yang menentukan adanya pencemaran atau kerusakan itu bukan opini, tetapi hasil uji laboratorium. Tanpa bukti ilmiah, tidak boleh ada pihak yang divonis bersalah,” tegas Eko.

Prinsip Presumption of Compliance

Eko menjelaskan bahwa hukum administrasi lingkungan menganut prinsip praduga kepatuhan (Presumption of Compliance), yakni pelaku usaha dianggap menjalankan kewajiban AMDAL, UKL-UPL, dan pengendalian lingkungan sampai ada bukti kuat yang menunjukkan sebaliknya.

“Jika ada dugaan pencemaran, silakan diselidiki, tetapi jangan sampai media melakukan ‘trial by media’ yang membentuk opini publik seolah kebenarannya sudah absolut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pernyataan seperti “terbukti merusak lingkungan parah” sangat berbahaya apabila tidak disertai data baku mutu atau laporan resmi instansi lingkungan hidup.

DPRD dan Masyarakat Berhak Mengawasi, Tetapi Kesimpulan Harus Berdasarkan Fakta

Terkait aksi masyarakat dan turlap DPRD terkait dugaan pencemaran oleh Pelindo, Eko menegaskan bahwa pengawasan dan kritik publik adalah hal yang wajar dan dilindungi undang-undang. Namun, setiap temuan di lapangan harus diverifikasi secara ilmiah sebelum diangkat sebagai kesimpulan hukum.

“Hasil turlap itu sifatnya observasi awal. Tidak bisa dijadikan dasar menyatakan ‘terbukti’ sebelum diuji oleh DLH atau lembaga resmi lain,” tutur Eko.

Ia mengingatkan bahwa foto, video, atau kesan visual tidak cukup untuk menyatakan adanya pencemaran tanpa analisis kimia, biologi, dan fisika sesuai standar baku mutu lingkungan.

Tuduhan Boleh Vonis Tidak

Eko menilai beberapa media lokal menggunakan diksi yang cenderung hiperbolis dan tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik, seperti “parah”, “terbukti”, atau “merusak lingkungan” tanpa menyertakan dasar ilmiah dan klarifikasi dari pihak Pelindo maupun DLH.

“Media harus mengedepankan asas cover both sides dan asas praduga tak bersalah. Jangan sampai pemberitaan justru menjadi fitnah atau pembunuhan karakter institusi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 98–103 UUPPLH baru bisa diterapkan apabila terbukti terjadi pencemaran berdampak serius, dan pembuktiannya harus melalui proses resmi.

Pelindo Kooperatif dan Patuhi Regulasi

Dalam penjelasannya, Eko menilai Pelindo sejauh ini menunjukkan sikap kooperatif dengan bersedia mengikuti turlap bersama DPRD, berkomitmen memenuhi dokumen lingkungan (UKL-UPL, Amdal), aktif dalam kegiatan pengelolaan lingkungan seperti aksi bersih DAS dan pengelolaan limbah pelabuhan,

siap menerima audit lingkungan dari DLH apabila diperlukan.

“Perusahaan ini sudah menunjukkan itikad baik. Selama tidak ada hasil uji yang menyatakan sebaliknya, Pelindo tidak bisa diperlakukan seolah-olah telah melakukan kejahatan lingkungan,” ucap Eko.

Investigasi Dilakukan  Objektif

Menutup pernyataannya, Eko meminta masyarakat, aktivis, maupun media agar menunggu hasil investigasi resmi dan laboratorium DLH.

“Jika benar ada pencemaran, tentu harus ditindak. Tapi jika tidak ada bukti, maka pemberitaan yang menyudutkan Pelindo bisa menimbulkan kerugian reputasi dan berdampak hukum,” kata Eko.

Ia menegaskan bahwa hukum harus berbasis fakta, bukan opini, dan mendesak pemerintah kota serta DLH segera merilis data untuk menghindari simpang siur informasi. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kotak Suara untuk Pemilu 2024 di KPU Rohul banyak rusak. F: CAKAPLAH

    RATUSAN Kotak Suara Pemilu 2024 di Rohul Ditemukan Rusak

    • calendar_month Minggu, 22 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Ratusan Kotak Suara Pemilu untuk Rokan Hulu rusak. Kerusakan diduga terjadi saat proses pengangkutan. Ketua KPU Rohul Elfendri membenarkan adanya ratusan kotak suara yang ditemukan rusak tersebut. Ia menyatakan, kotak itu ditemukan saat pemindahan dari truk pengangkut ke gudang logistik KPU. “Ada sekitar 100 kotak yang kita temukan rusak, seperti lepek dan […]

  • Tak Sekadar Pelatihan, CSR PT Patra Drilling Contractor Antar Haekal Jadi Wirausaha Kuliner

    Tak Sekadar Pelatihan, CSR PT Patra Drilling Contractor Antar Haekal Jadi Wirausaha Kuliner

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24.com — Upaya mendorong kemandirian ekonomi penyandang disabilitas terus diperkuat oleh PT Patra Drilling Contractor (PDC) melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Memasuki tahun ketiga pelaksanaannya, program pemberdayaan ini telah menjangkau sebanyak 51 peserta penyandang disabilitas dan terus menunjukkan dampak nyata. Salah satu wujud keberhasilannya tercermin dari perjalanan Muhammad Haekal Senchaki (20), peserta pelatihan […]

  • Video Viral Emak Emak Tangkap Maling Beras di Pekanbaru, Aksi Pelaku Terekam CCTV 

    Video Viral Emak Emak Tangkap Maling Beras di Pekanbaru, Aksi Pelaku Terekam CCTV 

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pria yang diduga telah berulang kali mencuri beras di sejumlah toko kelontong wilayah Pekanbaru akhirnya berhasil diamankan. Video pria dengan perawakan tubuh tegap, menggunakan baju kaos hitam dan topi saat diamankan warga itu viral di media sosial instagram. Informasi dirangkum Rabu (14/01/26), maling beras itu diamankan pada Senin (12/01/26). Uniknya, pelaku […]

  • Supriyanto Pimpin PSP SPN Sungai Sembilan

    Supriyanto Pimpin PSP SPN Sungai Sembilan

    • calendar_month Minggu, 6 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    DUMAI, detak24.com – DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Dumai yang di pimpin Mhd.Alfien Dicky Khasogi terus mengembangkan pengurus di tingkat kecamatan. Sebelumnya Pengurus PSP SPN Kecamatan Bukit Kapur yang dipimpin Erwan Susilo, kemudian menyusul pembentukan pengurus PSP SPN Sungai Sembilan yang dipimpin Supriyanto. Hal ini disampaikan Ketua DPC SPN Dumai yang disapa akrabnya Alvin, bahwa […]

  • SEBELAS JURI Indonesian Idol 2023, Mulai dari Anang hingga Afgan

    SEBELAS JURI Indonesian Idol 2023, Mulai dari Anang hingga Afgan

    • calendar_month Selasa, 3 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    ACARA entertainment Indonesian Idol 2023 tayang lagi di RCTI sejak Senin (02/01/23) dan Selasa (03/01/23)  di RCTI. Daftar nama dewan juri Indonesian Idol 2023 siapa saja ada di bawah ini. Berikut daftar nama juri Indonesian Idol 2023 yang bisa diketahui. Jumlah juri Indonesian Idol 2023 ada 11 orang. Juri yang ada mulai Rossa, Anang Hermansyah […]

  • DUH! Siswi SMP Rambah Rohul Diperkosa di Belakang Rumah, Korban Ngadu ke Ibu

    DUH! Siswi SMP Rambah Rohul Diperkosa di Belakang Rumah, Korban Ngadu ke Ibu

    • calendar_month Minggu, 10 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com -Satreskrim Polres Rohul mencokok seorang pemuda inisial SU (22) Kecamatan Rambah. Tersangka ditangkap atau laporan telah memerkosa seorang siswi SMP insial SDW (14). Informasi dirangkum di Mapolres Rohul, Ahad (10/09/23), terungkapnya aksi pencabulan itu setelah korban SDW yang masih berusia 14 tahun menceritakan kejadian yang dialaminya pada ibunya LM (40). Bermula, pada Kamis […]

expand_less