Proyek Rp 11 Miliar Dikerjakan CV, Polisi Periksa Eks Bupati Rohil Afrizal Sintong
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 22 Jun 2026
- print Cetak

Afrizal Sintong usai diperiksa di Mapolda Riau. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Eks Bupati Rohil Afrizal Sintong, diperiksa oleh penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Senin (22/06/26).
Ia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Rohil. Informasi dihimpun, perkara yang sedang didalami penyidik berkaitan dengan pembangunan Jalan Annas Maamun tahun anggaran 2024.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong. “Betul, perkara statusnya masih tahap penyelidikan,” ujarnya.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proyek pekerjaan fisik di Kabupaten Rokan Hilir. Namun, ia belum merinci lebih lanjut materi pemeriksaan yang didalami penyidik.
Diketahui, proyek pembangunan Jalan Annas Maamun memiliki panjang sekitar 1,7 kilometer dengan pagu anggaran sebesar Rp11 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Linda Bersaudara.
Penyelidikan yang dilakukan Polda Riau saat ini masih berfokus pada pengumpulan keterangan dan pendalaman sejumlah dokumen terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Sebelum pemeriksaan terkait proyek jalan, Afrizal Sintong juga telah dimintai keterangan dalam perkara berbeda, yakni dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) Perseroda.
Berbeda dengan perkara proyek jalan yang masih berada pada tahap penyelidikan, kasus dugaan korupsi dana CSR tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dana CSR yang menjadi objek perkara bersumber dari PT Riau Petroleum sebagai bagian dari kerja sama dengan Pertamina Hulu Rokan pada tahun anggaran 2024.
Total dana yang disalurkan mencapai Rp19,527 miliar dan diperuntukkan bagi berbagai penerima di 18 kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir, mulai dari organisasi masyarakat, yayasan sosial, kelompok tani, mahasiswa, sekolah, masjid, hingga rumah tahfiz.
Namun, dalam proses penyalurannya diduga terjadi sejumlah kejanggalan. Beberapa penerima bantuan mengaku tidak menerima dana sesuai dengan nominal yang tercantum dalam dokumen penyaluran.
Salah satu temuan yang didalami penyidik terjadi pada sebuah yayasan di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Dalam dokumen penyaluran, yayasan tersebut tercatat menerima bantuan sebesar Rp300 juta. Akan tetapi, pihak yayasan mengaku hanya menerima sekitar Rp 75 juta.
Dalam kasus ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau saat ini masih mendalami alur distribusi dana CSR tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam proses penyaluran, seperti diwartakan cakaplah. (*)
Editor : Kar











