Begal Bercelurit Rampok Pelajar di Tanahputih Rohil, Uang dan Hp Lesap
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24com – Polres Rohil membekuk begal bercelurit di Kepenghuluan Melayu Besar, Tanahputih. Tersangka dilaporkan merampok uang dan Hp pelajar.
Informasi dirangkum, Selasa (16/07/24), begal berinisial RK alias Roni Pedaw (23) ditangkap di Jalan Tugu, Desa Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, pada Sabtu 13 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
“Begal tersebut ditangkap Sat Reskrim Polres Rokan Hilir. Pelaku ditangkap setelah dilaporkan terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujar Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Edi Purnomo,.
Dikatakannya, korban bernama Irwansyah (17), warga Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih. Ia melaporkan telah menjadi sasaran kekerasan pelaku pada Rabu (03/07/24) sekitar pukul 23.00 WIB malam.
“Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Lintas Bagan Siapiapi, Masjid Syekh Zainuddin, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan,” jelasnya.
Ipda Edi Purnomo menjelaskan bahwa pelaku mendatangi korban dengan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam. Awalnya meminta rokok kepada teman korban dan diberi. Namun, tanpa alasan yang jelas, pelaku mulai memaki-maki korban.
Setelah itu, pelaku mengambil celurit dan potongan kayu dari pekarangan masjid. Dengan ancaman, pelaku bertanya kepada korban.
Pelaku langsung memukul kepala korban dengan kayu dan mengarahkan clurit ke leher korban. Selanjutnya memukul korban dengan tangan kiri di bagian belakang kepala.
Pelaku kemudian menanyakan kepada korban apakah ia memiliki uang.
“Pelaku lalu merampas uang Rp 30.000 dan handphone milik korban. Seraya mengancam korban agar tak berteriak,” paparnya.
Usai merampas handphone dan uang korban, pelaku melarikan diri dengan sepeda motor. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan mengklaim kerugian mencapai Rp 2.530.000.
Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya Jalan Lintas Bagan Siapiapi, Kelurahan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan. Tim Resmob, yang didampingi Ketua RT setempat, melakukan penggerebekan dan menemukan pelaku bersembunyi dalam kamar.
Pelaku, RK alias Roni Pedaw, mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti berupa kayu bulat yang terdapat paku dan handphone Vivo Y21 berwarna biru. Barang bukti tersebut ditemukan di halaman dekat parkir masjid dan dibawa ke Mako Polres Rohil untuk proses lebih lanjut.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












