Sepasang Kekasih Gasak Yamaha NMAX di Parkiran RSUD Bengkalis
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Sepasang kekasih ditangkap polisi karena terlibat curanmor di parkiran RSUD Bengkalis. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BENGKALIS, detak24com – Polisi meringkus sepasang kekasih yang diketahui terlibat curanmor di parkiran RSUD Bengkalis. Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka menggasak Yamaha NMAX milik korban.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir RSUD Bengkalis. Menariknya, dua terduga pelaku yang diamankan diketahui merupakan pasangan kekasih.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam milik korban yang diparkir di halaman parkir roda dua RSUD Bengkalis pada Kamis (18/06/26) malam sekitar pukul 20.15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel, menjelaskan bahwa usai menerima laporan, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi dua orang terduga pelaku berinisial D (26) dan DZ (18), yang diketahui merupakan pasangan kekasih.
“Tim kemudian memperoleh informasi keberadaan keduanya di Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujarnya, Sabtu (20/06/26).
Pada Jumat (19/06/26) sekitar pukul 16.30 WIB, menurutnya tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
“Saat menjalani interogasi awal, pasangan tersebut mengakui telah mengambil sepeda motor Yamaha NMAX milik korban yang terparkir di area RSUD Bengkalis,” ungkap Kasat.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha NMAX warna hitam yang diduga hasil pencurian, serta satu unit Honda Beat Street warna hitam yang digunakan saat menjalankan aksi.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
“Motifnya, karena ada kesempatan. Rencananya ingin dijual dan uangnya untuk kebutuhan masing-masing pribadi mereka,” katanya lagi.
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan terus menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” pungkas Kasat, seperti dikutip dari cakaplah. (*)
Editor : kar











