BREAKING News : Money Politics, Caleg Gerindra Dumai Divonis 8 Bulan Penjara
DUMAI, detak24com – Seorang caleg Gerindra Dapil IV (Dumai Barat – Dumai Selatan, atas nama Syaifullah nomor urut 5 diganjar 8 bulan penjara dalam kasus money politics.
Majelis hakim PN Dumai yang diketuai M Tahir menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 523 Ayat 2 jo Pasal 278 Ayat (2) UU RI No 27 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahwa, terdakwa melakukan money politics saat masa tenang Pileg 2024.
“Menjatuhkan vonis selama 8 bulan penjara, denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas hakim M Tahir didampingi anggota Alfarobi dan Liberty Octavianus Sitorus, Kamis (02/05/25).
Pada sidang yang digelar di aula Sri Bunga Tanjung PN Dumai. Dihadiri JPU Andi Putra Sinaga SH MH. Terdakwa didampingi Tim PH, serta disaksikan sekitar 50 pengunjung dari berbagai elemen. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

1 thought on “BREAKING News : Money Politics, Caleg Gerindra Dumai Divonis 8 Bulan Penjara”
Comments are closed.