Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Perusak Hutan Tanjung Leban Bengkalis hanya  Divonis 14 Bulan

Perusak Hutan Tanjung Leban Bengkalis hanya  Divonis 14 Bulan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – Tiga pelaku pembalakan liar di kawasan hutan Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan oleh majelis hakim PN Bengkalis.

Ketiga terdakwa masing-masing Ghazali (55), Fajar Adeni (31), dan Udin Sarino (52). Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (3/6/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim Lenny Lesminar, SH MH dengan anggota Manata Binsar Tua Samosir SH MH dan Herwindiyo Dewanto, SH.

Humas PN Bengkalis Mas Toha Aji Wiku, membenarkan putusan tersebut. “Ketiganya menjalani sidang putusan pada Rabu kemarin,” ujarnya, Kamis (04/06/26).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membawa alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha sebagaimana dakwaan alternatif ketiga jaksa penuntut umum.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

Selain pidana badan, hakim juga menetapkan barang bukti berupa handphone, mesin chainsaw dan tiga ton kayu hasil olahan dirampas untuk negara.

Atas putusan itu, jaksa menyatakan pikir-pikir, sementara para terdakwa menerima.

Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Bengkalis di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban pada 10 Desember 2025.

Saat melakukan penindakan, petugas menempuh perjalanan sekitar 7 kilometer masuk ke kawasan hutan dan menemukan kondisi hutan yang telah gundul serta tumpukan kayu olahan di lokasi.

Polisi kemudian meringkus ketiga pelaku di sebuah pondok yang diduga menjadi tempat istirahat setelah melakukan operasi pembalakan.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku bekerja atas perintah seseorang bernama Putra yang kini masih berstatus buronan. Mereka mengaku menerima upah Rp 1 juta untuk setiap ton kayu olahan, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diguyur Hujan Lebat, Hotspot Riau Tinggal Sembilan Titik

    Diguyur Hujan Lebat, Hotspot Riau Tinggal Sembilan Titik

    • calendar_month Minggu, 4 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – BMKG Pekanbaru mencatat hotspot atau titik panas di Riau turun drastis setelah diguyur hujan, Ahad (04/08/24) dini hari hingga pagi. “Iya, titik panas atau hotspot di Riau tinggal 9 titik. Untuk wilayah Sumatera masih ada 134 titik, terbanyak di Jambi 44 titik dan Bangka Belitung 33 titik,” sebut Prakirawan BMKG Pekanbaru, Bella […]

  • OTT di Riau Terkait Proyek PUPR, KPK Sita Sejumlah Uang dan Dokumen 

    OTT di Riau Terkait Proyek PUPR, KPK Sita Sejumlah Uang dan Dokumen 

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi di proyek dinas PUPR. Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan total 10 orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Beberapa yang diamankan adalah Gubernur Riau Abdul Wahid dan pejabat dinas PUPR Riau. Salah satunya (yang ditangkap […]

  • Dituntut 4 Tahun, Dua Bos PT TBS Gasak Aset PT KTBM di Kuansing

    Dituntut 4 Tahun, Dua Bos PT TBS Gasak Aset PT KTBM di Kuansing

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Dua Bos PT Tri Bakti Sarimas (TBS) Beyamin dan Bambang Haryono dituntut masing-masing 4 tahun penjara. Keduanya gasak aset PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM). Pada persidangan dengan nomor perkara 90/pid.B/2024/PN.TIK di PN Teluk Kuantan, Selasa (23/07/24), JPU menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 363 KUHP. JPU mengatakan terdakwa I, Bambang Haryono, […]

  • Pasca Ditetapkan KLB, Puluhan Siswa Kembali Keracunan MBG di Cipongkor 

    Pasca Ditetapkan KLB, Puluhan Siswa Kembali Keracunan MBG di Cipongkor 

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    NGAMPRAH, detak24com – Puluhan pelajar kembali mengalami keracunan MBG wilayah Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (24/09/25). Keracunan hari ini terjadi hanya sehari setelah Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) kasus ratusan siswa keracunan MBG. Yakni, sejak Selasa (23/09/25) kemarin. Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, […]

  • HEBOH! Pria India Seludupkan Ratusan Berlian dalam Anus

    HEBOH! Pria India Seludupkan Ratusan Berlian dalam Anus

    • calendar_month Jumat, 13 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    DETAK24.COM – Seorang WN India, Ismath bernama Jamaluddin Haja Moideen tertangkap petugas Bea Cukai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dia kedapatan menyeludupkan berlian dari Thailand dengan cara disimpan di dalam anus. Menurut petugas penyidik Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur […]

  • Kritik Parkir dan Sampah, BEM Unri Geruduk DPRD Pekanbaru

    Kritik Parkir dan Sampah, BEM Unri Geruduk DPRD Pekanbaru

    • calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unri berdemo di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di depan gedung DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (25/06/24) petang. Aksi damai yang dilakukan puluhan mahasiswa ini dalam rangka menyampaikan berbagai persoalan yang saat ini ramai dikeluhkan masyarakat. Sebagai catatan dan bahan evaluasi buat pemerintah dan DPRD Kota Pekanbaru di […]

expand_less