USIA 56 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Duri Himbau Peserta Cairkan JHT
DURI, detak24.com – Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan status Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah memasuki usia 56 tahun, sudah bisa melakukan klaim.
“Klaim itu hak para pekerja, dan akan dikembalikan kepada pekerja supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk persiapan memasuki masa pensiun masa tua,” Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Duri, Alwani Fitra Jaya, Kamis (13/04/2023).
Diungkapkan Alwani, program JHT merupakan pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja, pensiun, cacat tetap, meninggal dunia, dan memasuki usia 56 tahun.
“Klaim saldo JHT bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website BPJS Ketenagakerjaan, ataupun datang ke Kantor Cabang terdekat, membawa dokumen syarat yaitu KTP dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Alwani selalu memberikan layanan kemudahan supaya peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak merasa sulit mengakses berbagai program termasuk klaim pencairan.(rilis)

16 thoughts on “USIA 56 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Duri Himbau Peserta Cairkan JHT”