Mabes Polri Bekuk Kurir Sabu 21 Kilo di Minas
Kurir sabu 21 kilo ditangkap di Siak. f : ist
SIAK, detak24com – Polisi membekuk kurir sabu 21,1 kilo berinsial DM pada sebuah bengkel motor di lintas Minas-Perawang, Kabupaten Siak.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 21,1 kilogram (kg) di wilayah Riau.
Informasi dirangkum Ahad (10/05/16), dalam pengungkapan kasus ini, satu orang terduga kurir berinisial DM dibekuk polisi.
Pengungkapan kasus dilakukan tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (07/05/26) di sebuah bengkel motor Jalan Lintas Minas-Perawang, Kabupaten Siak.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Riau.
“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Riau,” kata Eko dalam keterangannya dikutip, Ahad (10/05/26).
Berdasarkan informasi itu, tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pria bernama Dedi Maryanto di Bengkel Diori Motor, Kabupaten Siak.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam sebuah mobil tronton. Barang haram itu disembunyikan di dalam dus berwarna hitam.
“Tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu di dalam mobil tronton warna putih,” ujarnya.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 20 bungkus plastik bening diduga berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 21.158 gram atau sekitar 21,1 kg. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, dompet, serta kartu identitas milik terduga pelaku.
“Pelaku mengaku mengambil barang di Dumai dan akan membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Jambi sesuai arahan pemilik barang,” ucapnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu jaringan di balik pengiriman sabu tersebut. Terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (dtc)
Editor : kar
