DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Pemuja Sabu Sikat Kotak Infak Masjid Rohil, Tertangkap di Warnet

Ilustrasi

Ilustrasi

ROHIL, detak24.com – Terekam CCTV aksinya saat melakukan pencurian kotak infak Masjid Ar-Ridho, seorang pemuda positif pengguna narkoba ditangkap Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokanhilir, Senin (29/08/22) pukul 15.00 WIB.

Pemuda berinisial AK (20) alamat Jalan Pelabuhan Hulu, Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko ini ditangkap polisi atas laporan korban salah seorang pengurus masjid bernama Sunarno.

Pelaku AK, menurut keterangan pelapor juga pernah menjadi tahanan polisi dalam kasus yang sama. Yakni, melakukan aksinya di Masjid Ar-Ridho yang terletak di Jalan Perniagaan Ujung Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko. 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, Selasa (30/088/22), membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

Sewaktu pelapor akan melaksanakan Salat Subuh, saksi I Muhammaddin (55 tahun) mengatakan kepada pelapor bahwa kotak amal telah dibongkar. Setelah itu pelapor menghubungi saksi II Muhammad Zaki (31) untuk melihat CCTV yang berada di Masjid Ar- Ridho.

“Pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira jam 04.00 WIB, tersangka berhasil membawa raib uang kotak infak sebanyak Rp500 ribu,” ujarnya.

Para pengurus masjid ini dan jamaah berinisiatif untuk melihat CCTV bersama-sama. “Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp500.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko,” terang Juliandi.

Tim Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi bahwa tersangka Agus Kurniawan sedang berada di Jalan Perwira Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko. Tepatnya di dalam Rizky Net Warnet. Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko langsung menuju tempat tersebut dan melakukan penangkapan serta melakukan interogasi.

“Mendapat informasi bahwa saudara Agus Kurniawan mengakui telah merusak dan mengambil kotak infak didalam mesjid Aridho serta merusak server CCTV Masjid Aridho, Atas pengakuan itu kemudian Tim membawa tersangka ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.

Barang bukti untuk tersangka ini adalah server cctv, Kotak infak dan 3 buah gembok dalam keadaan rusak. Dari hasil tes urine,  tersangka ini  Positif mengandung Amphethamin dan methamphetamin.

Sesuai dengan aksinya yang bersangkutan dituntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat 2 Jo 406 ayat 1 KUHP.(rls)

Editor : Kar

 

 

14 thoughts on “Pemuja Sabu Sikat Kotak Infak Masjid Rohil, Tertangkap di Warnet

  1. Ping-balik: watch now
  2. Ping-balik: Sciences_2025
  3. Ping-balik: plinko app
  4. Ping-balik: alexander debelov
  5. Ping-balik: play pin up aviator
  6. Ping-balik: beteazy24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *