Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Sumut » Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim!

Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MEDAN, detak24com – Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu yang jadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (01/026).

Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi mark up dana pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp 202.161.980.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujar majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan agar membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Menurut majelis hakim, tidak terdapat materi perbuatan terdakwa yang diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Salah satu poin krusial adalah tidak adanya rincian spesifikasi pekerjaan yang jelas dalam perjanjian kerja sama antara pemerintah desa dan CV Promiseland yang dipimpin Amsal.

Majelis hakim juga menilai tudingan pelanggaran terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak dapat dibuktikan. Bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak adanya parameter spesifikasi yang tegas dalam lampiran perjanjian.

Tak hanya itu, majelis hakim juga mengesampingkan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo. Menurut majelis hakim, perhitungan tersebut tidak dapat dijadikan dasar karena spesifikasi pekerjaan tidak tercantum dalam kontrak kerja sama.

Sebelumnya jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut terdakwa Amsal selama 2 tahun penjara, membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Amsal turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam dakwaan disebutkan, Amsal yang juga menjabat Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Program tersebut didanai dari Dana Desa.

Sebanyak 20 desa yang tersebar di empat kecamatan dibuatkan video profilnya antara lain Kecamatan Tiganderket (Desa Perbaji), Kecamatan Tiga Binanga (Desa Perbesi), Kecamatan Tigapanah (Desa Ajibuhara, Salit, Kutakepar, Seberaya, Mulawari, Tigapanah, Bertah, Manukmulia, Singa, Kutabale, Suka Pilihen). Kemudian Kecamatan Namanteran (Desa Sukatepu, Kuta Tonggal, Sukandebi, Kebayaken, Kutambelin, Kuta Gugung, Sigarang Garang).

Namun, jaksa menilai proposal yang diajukan Amsal kepada para kepala desa tidak disusun secara benar dan cenderung dimark-up. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Setiap proyek video disebut dipatok dengan biaya Rp 30 juta per desa.

Menurut jaksa untuk ide hingga editing, dubbing pembuatan video profil itu harusnya nol rupiah.

Jaksa menegaskan, dalam pengadaan barang dan jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.

Oleh karena itu terdakwa Amsal dinilai telah memperkaya dirinya sebesar Rp 202.161.980 yang menjadi kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Karo.

Jaksa menilai, terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus videografer Amsal Sitepu mendapat sorotan dan atensi dari Komisi III DPR. Setelah itu penahanan Amsal pun ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Medan. (cnnindonesia)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • BIADAB! Pemilik Warung di Minas Perkosa Bocah Tetangga hingga 3 Kali, Korban Masih SD

    BIADAB! Pemilik Warung di Minas Perkosa Bocah Tetangga hingga 3 Kali, Korban Masih SD

    • calendar_month Jumat, 9 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    MINAS, detak24com – Bocah yang masih duduk di bangku SD asal Kecamatan Minas, Kabupaten Siak menjadi korban nafsu bejat JS (41) tetangganya sendiri. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek setempat. Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja melalui Kepala Polsek Minas AKP Wan Mantazakka, dikutip Jumat (09/06/23) menerangkan pelaku JS ditangkap pada Rabu (7/6/2023) di Kampung […]

  • SAH! Indonesia Miliki Empat Provinsi Baru, Berikut Profilnya

    SAH! Indonesia Miliki Empat Provinsi Baru, Berikut Profilnya

    • calendar_month Jumat, 18 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Indonesia punya empat provinsi baru di Papua. Keempatnya yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat. Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan lebih dulu diresmikan. Rancangan undang-undang (RUU) tentang daerah otonomi baru (DOB) ketiga provinsi itu disahkan pada akhir Juni 2022. Selanjutnya, Undang-undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan dicatatkan […]

  • BANJIR Dumai : Motor Mogok, Jalan Sibayak dan Kawasan Tepi Kilang Pertamina Tergenang

    BANJIR Dumai : Motor Mogok, Jalan Sibayak dan Kawasan Tepi Kilang Pertamina Tergenang

    • calendar_month Jumat, 8 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Hujan yang mengguyur malam Jumat tadi menyebabkan banjir Dumai meluap. Jalan Sibayak Jayamukti dan kawasan sekitar tergenang air yang menyebabkan aktifitas warga lumpuh, Jumat (08/03/24). Pantauan di lapangan, pemotor yang melewati Jalan Sibayak tepi kilang Pertamina banyak mogok. Warga sekitar berusaha memperingatkan agar tak melewati kawasan tersebut. “Airnya tinggi, jangan lewat (di […]

  • Tujuh Kali Beraksi, Polisi Bekuk Spesialis Pencuri Motor di Pekanbaru

    Tujuh Kali Beraksi, Polisi Bekuk Spesialis Pencuri Motor di Pekanbaru

    • calendar_month Kamis, 18 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polda Riau menangkap spesialis pencuri motor bernama Riski Afdal. Tersangka terciduk setelah tujuh kali beraksi di berbagai TKP wilayah Pekanbaru. Aksi spesialis maling motor itu terekam CCTV saat membawa kabur sepeda motor, dan sempat viral di media sosial (medsos). Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa […]

  • Ratusan Kader PDIP Kuansing Demo Kantor DPD Riau, Tuntut Pemecatan Dodi Nefeldi

    Ratusan Kader PDIP Kuansing Demo Kantor DPD Riau, Tuntut Pemecatan Dodi Nefeldi

    • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ratusan kader dan pengurus PDIP Kuansing menggelar aksi demo di kantor DPD PDIP Riau, Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru, Rabu (21/08/24). Aksi tersebut dipicu oleh ketidakpuasan para kader terhadap salah satu anggota DPRD Riau terpilih dari PDIP, Dodi Nefeldi SPBU Dapil 8 Inhu-Kuansing. Massa demonstran menuntut agar Dodi dipecat dari keanggotaan partai karena […]

  • Menteri PPPA Minta Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Anak Dijerat Pasal Berlapis

    • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    detak24.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga meminta aparat penegak hukum agar menjerat pelaku pemerkosaan dan pembunuhan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat dengan pasal berlapis. “Merujuk pada kronologi perkara, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 81 […]

expand_less