Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Sumut » Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim!

Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MEDAN, detak24com – Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu yang jadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (01/026).

Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi mark up dana pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp 202.161.980.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujar majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan agar membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Menurut majelis hakim, tidak terdapat materi perbuatan terdakwa yang diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Salah satu poin krusial adalah tidak adanya rincian spesifikasi pekerjaan yang jelas dalam perjanjian kerja sama antara pemerintah desa dan CV Promiseland yang dipimpin Amsal.

Majelis hakim juga menilai tudingan pelanggaran terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak dapat dibuktikan. Bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak adanya parameter spesifikasi yang tegas dalam lampiran perjanjian.

Tak hanya itu, majelis hakim juga mengesampingkan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo. Menurut majelis hakim, perhitungan tersebut tidak dapat dijadikan dasar karena spesifikasi pekerjaan tidak tercantum dalam kontrak kerja sama.

Sebelumnya jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut terdakwa Amsal selama 2 tahun penjara, membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Amsal turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam dakwaan disebutkan, Amsal yang juga menjabat Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Program tersebut didanai dari Dana Desa.

Sebanyak 20 desa yang tersebar di empat kecamatan dibuatkan video profilnya antara lain Kecamatan Tiganderket (Desa Perbaji), Kecamatan Tiga Binanga (Desa Perbesi), Kecamatan Tigapanah (Desa Ajibuhara, Salit, Kutakepar, Seberaya, Mulawari, Tigapanah, Bertah, Manukmulia, Singa, Kutabale, Suka Pilihen). Kemudian Kecamatan Namanteran (Desa Sukatepu, Kuta Tonggal, Sukandebi, Kebayaken, Kutambelin, Kuta Gugung, Sigarang Garang).

Namun, jaksa menilai proposal yang diajukan Amsal kepada para kepala desa tidak disusun secara benar dan cenderung dimark-up. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Setiap proyek video disebut dipatok dengan biaya Rp 30 juta per desa.

Menurut jaksa untuk ide hingga editing, dubbing pembuatan video profil itu harusnya nol rupiah.

Jaksa menegaskan, dalam pengadaan barang dan jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.

Oleh karena itu terdakwa Amsal dinilai telah memperkaya dirinya sebesar Rp 202.161.980 yang menjadi kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Karo.

Jaksa menilai, terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus videografer Amsal Sitepu mendapat sorotan dan atensi dari Komisi III DPR. Setelah itu penahanan Amsal pun ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Medan. (cnnindonesia)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wako Dumai Hadiri Syukuran Gedung Baru Damkar

    Wako Dumai Hadiri Syukuran Gedung Baru Damkar

    • calendar_month Kamis, 13 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    Dumai (DETAK24.COM) –  Sebagai bentuk rasa syukur, Wali Kota Dumai H Paisal SKM MARS menghadiri acara syukuran peresmian gedung baru UPT Pemadam Kebakaran (Damkar), bertempat di area Kantor Wali Kota lama Jalan HR Soebrantas, Rabu (12/01/2022). Karena telah selesainya pengerjaan gedung Damkar, H Paisal berpesan kepada Kalaksa BPBD dan Kepala UPT Damkar Dumai untuk memanfaatkan […]

  • REMAJA Inhu Digebuk Tukang Parkir, Ayah Korban Lapor Polisi

    REMAJA Inhu Digebuk Tukang Parkir, Ayah Korban Lapor Polisi

    • calendar_month Jumat, 11 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    INHU, detak24.com – Seorang tukang parkir di pasar lama Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, aniaya anak di bawah umur. Pelaku diketahui bernama, Zamri (37) dan Edi yang merupakan kakak adik. Sedangkan korban diketahui bernama, Afolindo RD Pandiangan (15), warga Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu. Berdasarkan informasi yang diterima RiauLink.com dari orang […]

  • Nenek 72 Tahun Tewas Saat Bakar Sampah, Suami hanya Bisa Saksikan!

    Nenek 72 Tahun Tewas Saat Bakar Sampah, Suami hanya Bisa Saksikan!

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Seorang nenek berusia 72 tahun bernama Minem, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah tewas dengan luka bakar sekujur tubuh. Minem meninggal setelah terbakar ketika sedang membakar sampah di pekarangan rumahnya. Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan, awalnya korban bersama suaminya bernama Suwito sedang membersihkan pekarangan belakang rumahnya pada […]

  • Teror Bangkai Hewan, Kantor Tempo Dapat Kado Tikus Dipenggal

    Teror Bangkai Hewan, Kantor Tempo Dapat Kado Tikus Dipenggal

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, detak24.com – Setelah paket potongan kepala babi, kantor redaksi Tempo mendapatkan kiriman kedua berupa kado bangkai tikus dipenggal. Petugas kebersihan Tempo menemukannya kardus berisi enam ekor tikus pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 WIB pagi. Agus, petugas kebersihan Tempo menduga kotak kardus yang dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga mawar merah itu berisi […]

  • Polres Bengkalis Gelar Balap Lari Ramadan di Jalan Pertanian Duri 

    Polres Bengkalis Gelar Balap Lari Ramadan di Jalan Pertanian Duri 

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif selama bulan suci Ramadan 1447 H, Polres Bengkalis menggelar kegiatan balap lari di Jalan Pertanian, Ahad (28/02/26). Kegiatan digagas Polres Bengkalis sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi maraknya aksi balap liar yang sering terjadi pada malam hari. Khususnya setelah waktu sahur maupun […]

  • KEBAKARAN HEBAT Landa Kawasan Pattimura Pekanbaru, Lima Unit Rumah Jadi Abu

    KEBAKARAN HEBAT Landa Kawasan Pattimura Pekanbaru, Lima Unit Rumah Jadi Abu

    • calendar_month Kamis, 8 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Sebanyak lima unit rumah kopel yang berada di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru terbakar pada Rabu (7/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB tengah malam. Beruntung insiden tersebut tidak memakan korban jiwa. Insiden kebakaran tersebut pertama kali diketahui oleh warga sekitar, dan langsung melakukan pemadaman secara manual. Namun kobaran api tetap tidak bisa dikendalikan sehingga […]

expand_less