PELALAWAN, detak24com – Dua warga Desa Padang Luas, Kabupaten Pelalawan diseret ke penjara. Ia mencuri motor kawannya, uang hasil penjualan untuk beli sabu.
Kedua tersangka berinisial FJ (33) dan LK (34) menggasak motor Honda CBR150R milik kawannya Jeprianus Zai di peron sawit.
Unit Reskrim Polsek Langgam jajaran Polres Pelalawan mengungkap dan menangkap dua pelaku curanmor, Kamis (01/08/24).
Kedua tersangka ditangkap di Jalan Ir H Juanda Pekanbaru. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti STNK motor Honda CB 150 R warna hitam BM 2982 IV dan Nomor rangka : MH1KCA213LK095152 dan Nomor mesin : KCA2E-1091070 atas nama Fanotona Laia.
“Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin (29/07/24) di salah satu peron sawit Desa Padang Luas, Langgam, Kabupaten Pelalawan. Korban Jeprianus Zai (38) melaporkan tanggal 31 Juli 2024,” ujar Kapolsek Langgam, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, Kamis (01/08/24).
“Kedua pelaku mengaku menjual sepeda motor curiannya untuk membeli sabu,” sambung Kapolsek.
Lebih lanjut kata, Alferdo, berdasarkan pengakuan korban, kejadian itu terjadi pada saat ia tengah tidur di pondok peron.
“Sekitar pukul 21.00 WIB ia dibangunkan oleh salah seorang temannya dan menyampaikan bahwa sepeda motor CBR warna hitam telah dibawa kabur oleh FJ (33),” bebernya.
Atas kejadian itu korban dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Langgam untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Fernando Silitonga untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan ditambah beberapa informasi akurat, sehingga pelaku dapat ditangkap di Jalan Ir H Juanda Pekanbaru.
Keterangan dari pelaku bahwa satu unit sepeda motor CBR tersebut telah dijual kepada Can (DPO) seharga Rp 2 juta. Uangnya untuk membeli sabu melalui pelaku yang bernama Lukman (34).
“Kemudian team berangkat menuju rumah Can (DPO) yang berada di Gang Becek belakang BRI KCU Sudirman Pekanbaru. Akan tetapi Can tidak ada di rumah dan nomor HP-nya sudah tidak aktif,” tutur Alferdo.
Atas tindakan dan perbuatan kedua pelaku, kedua tersangka dibawa ke Polsek Langgam untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek. Mereka akan dikenakan pasal Pasal 362 jo 480 KUHP, diancam selama maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com